Kisah taubatnya Malik bin Dinar

Ustadz Abdul Ghaffar menceritakan tentang Taubatnya seseorang, ”

KISAH ISLAM: AKHIRNYA HIDAYAH ITU DATANG KEPADAKU

Masjid Jami’ yang luas seakan menjadi sempit lantaran padatnya kaum muslimin yang berkumpul disebabkan rasa cinta dan kagum terhadap Malik bin Dinar –tokoh besar dari kalangan ahli zuhud dan ahli ibadah. Beliau duduk di tempatnya dalam keadaan termenung, sesaat kemudian beliau mendongakkan kepalanya. Semua orang yang hadir ketika itu menyaksikan suatu pemandangan yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya apda diri Malik bin Dinar sang ahli fikih Irak, seorang imam, dan pemberi nasihat di Masjid Kufah.

Air mata beliau berlinangan membasahi jenggotnya karena rasa kagumnya terhadap antusiasme kaum muslimin yang datang untuk mendengarkan ceramahnya pada hari itu. Memang, pada hari sebelumnya beliau mengumumkan kepada mereka bahwa beliau akan menyampaikan sesuatu yang belum mereka ketahui dan hal-hal yang wajib mereka ketahui.

Imam Malik bin Dinar pun bertutur kata. Beliau membuka pembicaraannya dengan suara yang menyentuh lubuk hati para pendengarnya dan orang-orang yang mengaguminya sehingga seolah-olah suara tersebut berasal dari tempat yang jauh. Beliau memuji kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, membaca shalawat atas Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, serta mendoakan orang-orang yang mendengar dan orang-orang yang mengenalnya agar mendapat kebaikan dan ampunan karena mereka telah berbaik sangka kepada beliau.

Beliau menuturkan, “Kemarin aku telah menyampaikan kepada kalian bahwa dengan izin Allah, besok aku akan bercerita mengenai seorang hamba yang butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, hamba yang kalian dengarkan ceramahnya, yakni mengenai Malik. Aku mengetahui pada diriku ada sesuatu yang tidak kalian ketahui, dan kalian selalu berbaik sangka kepada kepadaku. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kalian dengan kebaikan.”

“Ketika aku masih muda, aku adalah seorang polisi yang jahat. Waktu itu, aku diberi tugas untuk menjaga pasar. Tidak ada seorang pun yang selamat dari kejahatanku. Tidak ada seorang pun yang lepas dari kekejamanku. Betapa banyak orang yang telah kucelakakan dan kusakiti. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengampuniku. Aku tidak mengingat mereka lagi kecuali tambatan hatiku telah putus lantaran meratapi diriku sendiri. Seandainya bukan karena iman yang diliputi rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karena rahmat-Nya pula, pastilah hari ini aku tidaklah seperti yang kalian lihat.”

“Wahai saudara-saudaraku! Dulu, aku sama sekali tidak pernah meninggalkan perbuatan-perbuatan maksiat yang belum pernah aku lakukan sebelumnya. Aku meminum khamar, memukuli orang, ikut campur urusan orang-orang yang bukan urusanku, hingga dalam persoalan jual-beli. Aku membela orang yang menyenangkanku meskipun dia berbuat jahat.”

“Suatu hari aku sedang berjalan di pasar, tiba-tiba aku bertemu dua lelaki yang sedang bersengketa mengenai suatu perkara. Satu pihak membeli barang, sedangkan satu pihak lain menjual barang dan bersikeras mematok harga tertentu pada barang tersebut. Sedangkan si pembeli bahkan hampir saja aku memukulnya dengan tongkat aku andai tidak ada sesuatu yang tidak aku ketahui menghalangi aku. Kemudian aku termenung memandangi si pembeli tersebut, dan aku baru menyadari ternyata dia seorang yang rambutnya telah beruban. Dari raut mukanya tersirat bahwa dia orang yang baik. Dia mengisyaratkan kepadaku dengan tangannya agar aku diam terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. Dia menjelaskan letak perselisihan antara dirinya dengan si penjual.”

“Seumur-umur, baru kali inilah aku mau mendengarkan pengaduan seseorang. Dia menutup pembicaraannya dengan mengatakan bahwa dia pernah mendengar hadis dari junjungan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda mengenai hal ini, ‘Apabila salah seorang di antara kalain pergi ke pasar lalu dia membeli sesuatu yang dapat menggembirakan anak-anak perempuannya, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala melihat kepadanya.’ Kemudian dia melanjutkan, ‘Aku baru datang dari suatu perjalanan. Sebelum sampai rumah, aku ingin membeli oleh-oleh untuk menggembirakan ketiga putriku agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memandang kepadaku.”

Cerita lelaki tersebut membekas di hatiku. Kemudian aku pun membelikan barang-barang yang diinginkannya dan kuberikan padanya. Aku baru meninggalkan orang tersebut setelah meminta kepadanya agar anak-anak perempuannya mau mendoakanku.”

“Meski telah berlalu beberapa hari, cerita lelaki tersebut masih saja terngiang di telingaku, hingga suatu saat aku melihat seorang gadis (budak) yang sangat cantik yang dijual di pasar. Aku jatuh hati padanya, aku mencintainya. Kubeli dia untuk kubebaskan kemudian kunikahi dan hidup bahagia dengannya selama beberapa waktu. Dia telah melupakan masa laluku yang kelabu. Aku mulai hidup istiqamah terutama pada saat kami telah dikaruniai anak perempuan yang cantik. Akan tetapi, setelah berlalu beberapa hari sejak kelahiran anakku, istriku meninggal dunia. Dia meninggalkan anak kami dalam keadaan yatim. Setelah itu, selama dua tahun aku hidup dalam keadaan tidak beristri. Perhatianku hanyalah mengurus anak perempuanku yang merupakan segala-galanya bagi di dunia ini.”

“Pada suatu hari, ketika aku pulang kerja, aku mendapati putriku sedang sakit. Dengan segera kucarikan obat untuknya, bahkan dari sekian banyak dokter. Akan tetapi, ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih cepat. Putriku telah tiada, meninggalkan aku seorang diri. Aku pun mendekapnya erat di dadaku sembari berharap agar dia hidup kembali. Tubuh putriku kuyup karena deraian air mataku. Aku memanggil-manggilnya dengan penuh lara disertai hati yang risau. Aku pun memasrahkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian aku menguburkan putri tunggalku.”

“Namun, setelah itu aku mendatangi kedai minuman keras sebagai tempat pelarian dari apa yang telah menimpa diri dan hidupku. Akhirnya aku kembali menenggak khamar dan menjadi pemabuk berat. Aku ingin melupakan kesedihan dalam kehidupanku. Meskipun aku menyadari apa yang terjadi, akan tetapi aku masih merasakan betapa berat musibahku dan kesendirianku.”

“Kekejaman dan kekerasanku terhadap orang-orang kambuh lagi. Seolah-olah aku ingin balas dendam kepada mereka, dan seakan-akan merekalah yang merampas istri, putri, dan kebahagianku. Suatu hari aku sedang berkeliling pasar. Kemudian aku melihat perempuan yang sedang membawa sedikit makanan, lalu aku merampasnya dengan paksa. Aku pun tidak menghiraukan tangisan dan jeritannya, bahkan ratapan anaknya yang masih kecil.”

“Malam itu aku pulang ke rumah lebih awal dan malam itu adalah malam nisfu Sya’ban. Ketika aku tertidur pulas, aku bermimpi bahwa kiamat telah datang, sangkakala telah ditiup, dan semua makhluk dikumpulkan jadi satu, termasuk juga diriku. Kemudian aku mendengar suara yang mengerikan dan menakutkan.”

“Lalu aku menoleh, dan tiba-tiba seekor ular besar berwarna hitam kebiru-biruan yang membuka mulutnya, percikan api pun berhamburan dari matanya. Ular itu pun menyerangku. Lalu aku lari karena takut padanya sehingga aku berjumpa dengan orang tua yang lemah.’

“Aku memanggilnya, ‘Tolonglah aku! Selamatkanlah aku dari ular ini! Semoga AllahSubhanahu wa Ta’ala juga menyelamatkanmu.”

“Tetapi, dia justru menangis di hadapanku dan mengeluhkan kelemahannya.”

“Dia berkata, ‘Cepatlah! Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mendatangkan sesuatu yang dapat menyelamatkanmu dari ular tersebut.”

“Kemudian aku berlari semakin kencang hingga aku naik ke puncak, tepi, dan ujung kiamat. Aku naik di atas tingkat neraka, dan hampir saja aku terjatuh ke dalamnya lantaran ketakutanku, sedangkan ular besar tersebut memburu di belakangku.”

“Tiba-tiba ada orang berteriak, ‘Kembalilah! Kamu bukan penduduk neraka.”

“Lalu aku kembali mencari pertolongan, sedangkan ular besar mencariku. Aku kembali mendatangi orang tua tersebut. Aku terus memohon belas kasihan kepadanya untuk kali kedua. Dia pun mengeluhkan ketidakmampuannya menghadapi binatang liar yang menakutkan itu.”

“Kemudian dia berkata, ‘Berjalanlah ke gunung itu, karena di dalamnya terdapat beberapa titipan kaum muslimin. Jika engkau mempunyai titipan di sana, maka dia akan menolongmu.”

“Lalu aku memandang sebuah gunung yang bersinar dan terbuat dari perak. Di tempat tersebut juga terlihat tabir-tabir yang tergantung di atas tiap-tiap tempat yang diberi daun pintu dari emas merah yang berkilau. Di atas tiap-tiap daun pintu terdapat tabir dari sutera yang keindahannya menyilaukan mata. Aku pun bergegas menuju tempat tersebut sedangkan ular besar tadi masih membuntuti di belakangku.”

“Ketika aku telah mendekat dengan tempat tersebut, sebagian malaikat berteriak, ‘Angkatlah tabir-tabir dan bukalah pintu-pintu’.”

“Kemudian aku melihat anak-anak kecil bak rembulan. Sedangkan ular besar mendekat kepadaku. Aku bingung menghadapi masalah ini. Lantas sebagian anak-anak kecil berteriak, ‘Celaka kamu! Naiklah kalian semua. Sungguh, musuhnya telah dekat dengannya.”

“Mereka pun berdatangan secara bergiliran. Tiba-tiba aku melihat putriku yang telah meninggal dunia. Dia melihatku seraya menangis dan berkata, ‘Ayahku, demi Allah.’

“Kemudian aku melompat bagaikan melesatnya anak panah ke dalam piringan neraca dari cahaya sehingga dia berada di sisiku. Tangan kirinya diulurkan ke tangan kananku dan aku bergantung padanya. Sedangkan tangan kanannya dibentangkan ke arah ular besar, maka si ular pun lari terbirit-birit. Dia mendudukkanku. Sungguh, aku telah mengalami kelelahan dan kecapekan. Aku mendekapnya dan mengecupnya. Air mata membasahi mataku seakan-akan aku khawatir kehilangannya lagi. Aku menarik tangannya ke janggutku dan aku ajak dia bergurau. Kedua matanya yang indah memandangku dengan pandangan kasih sayang dan cinta tulus. Dia berkata kepadaku, “Wahai ayahku!

Belum tibakah waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk secara khusyuk mengingat Allah mematuhi kebenaran yang telah diwahyukan (kepada mereka).” (QS. Al-Hadid: 16)

Tatkala aku mendengar ayat ini, aku menangis. Tidak pernah aku menangis seperti ini sebelumnya.”

“Aku berkata kepadanya, ‘Kalian mengetahui Alquran?’”

“Dia menjawab, ‘Kami lebih tahu tentang Alquran daripada engkau.”

“Aku melanjutkan, ‘Jelaskan kepadaku tentang ular yang hendak membinasakanku.’ ‘Ular tersebut adalah amal burukmu yang keji yang engkau kokohkan sendiri. Dia berbalik menyerangmu dan menginginkanmu masuk ke dalam neraka,’ jawabnya.”

“Aku bertanya lagi, ‘Sedangkan kakek tua tersebut siapa?’”

“Dia menjawab, ‘Itu amal baikmu, dan engkau sendirilah yang melemahkannya hingga dia tidak mampu menolongmu.”

“Aku berkata, ‘Wahai anakku! Apa yang kalian lakukan di gunung ini?”

“Dia menjawab, ‘Anak-anak kaum muslimin berdiam di sini sampai hari kiamat datang. Kami menanti kalian datang dan kami memberi syafaat untuk kalian.”

“Tiba-tiba aku terkejut bukan kepalang hingga akhirnya aku terbangun dari tidurku. Keringat mengucur membasahiku bagai hujan lebat yang menenggeamkanku. Aku meraih tongkatku, lalu aku hancurkan alat-alat musik dan botol-botol minuman keras. Hati nuraniku terpanggil untuk bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

“Setelah itu, hingga berhari-hari aku hanya bisa berbaring di tempat tidur. Aku tidak mampu bergerak. Dalam keadaan seperti ini, aku memohon ampun kepada AllahSubhanahu wa Ta’ala, bertaubat kepada-Nya, dan memohon rahmat-Nya. Aku bertekad untuk memurnikan niat menuju jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

“Pada hari-hari pertama taubatku, aku beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’aladisertai rasa takut yang luar biasa. Sebab, dalam sebagian besar waktu, aku selalu membayangkan sosok ular besar ada di hadapan aku dan hendak memangsaku.’

“Dalam kondisi yang sarat akan kekhawatiran dan ketakutan, aku pun membatasi diri dari banyak orang. Kebetulan ketika itu kami semua sedang mengalami paceklik, karena tidak pernah turun hujan, maka kami mulai memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memang ketika itu, tidak pernah turun hujan, sehingga tanaman menjadi kering, dan kami mengalami kehasuan.”

“Pada suatu hari ketika orang-orang telah pergi dan tinggal aku sendirian yang tertinggal di mushalla, aku berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tiba-tiba muncul seorang laki-laki berkulit hitam yang kecil kedua betisnya dan buncit perutnya. Setelah memasuki musholla dia melaksanakan shalat dua rekaat. Kemudian dia menengadahkan kepala ke langit seraya berkata, ‘Rabbku, sampai berapa banyak Engkau menolak hamba-hamba-Mu meminta sesuatu yang tidak dapat mengurangi apa yang ada di sisi-Mu. Aku bersumpah kepada-Mu berkat cinta-Mu kepadaku agar Engkau memberi siraman hujan kepadaku sekarang.”

“Hampir-hampir dia belum selesai berdoa, langit pun menurunkan hujan bagaikan mulut sumur. Ketika lelaki tersebut hendak beranjak, segera aku menghampirinya dan berkata, ‘Apa kamu tidak malu mengatakan, ‘berkat cinta-Mu kepadaku.’ Apa kamu tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintaimu?’”

“Dia menjawab, ‘Wahai orang yang menyibukkan diri dengan diri sendiri dan melalaikan Allah Subhanahu wa Ta’ala! Di manakah aku pada saat Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan hanya aku sendiri yang mengesakan-Nya. Tidak ada yang lain. Dia tidak melakukan hal itu melainkan cinta-Nya kepadaku. Bukankah engkau tahu bahwa Allah Maha Luas ampunan dan besar cinta-Nya kepada para hamba-Nya. Bukankah engkau pernah mendengar firman Allah berikut:

Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Ahzab: 43)

Lalu dia meninggalkanku dalam keadaan bingung. Dan semenjak hari itu, aku benar-benar menghadap kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa dihantui ketakutan terhadap ular besar.”

Malik bin Dinar terdiam sejenak. Kemudian dia berkata dengan tegas dan khusyu’,

“Jamaah sekalian! Sungguh, Allah Maha Penyayang. Bergembiralah kalian dengan meraih rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sampaikanlah kabar gembira ini kepada orang-orang. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mencintai kalian. Seandainya kalian mengetahuinya, pastilah kalian tidak berbuat maksiat kepada-Nya. Apakah kalian mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala, wahai manusia? Jika demikian, ketahuilah bahwa tanda-tanda cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ialah selalu berdzikir kepada-Nya secara kontinyu. Sebab, orang yang cinta sesuatu, pastilah dia sering menyebut-nyebutnya. Barangsiapa tidak merasa nyaman berkomunikasi dengan AllahSubhanahu wa Ta’ala, sungguh ilmunya dangkal dan sia-sialah umrnya. Bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, wahai hamba-hamba Allah!”

Imam Malik bin Dinar berdiri dan orang-orang pun ikut bangkit berdiri serta mengulang-ulang taubat yang sebenar-benarnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga hari tersebut dijadikan “hari orang-orang bertaubat.”.”

Ustadz Abdul Ghaffar juga mengakatakan bisa lihat lihat lagi di web http://kisahmuslim.com/?s=Kisah+Taubat

sumber: http://kisahmuslim.com/kisah-islam-akhirnya-hidayah-itu-datang-kepadaku/

 

Kisah Nabi Ibrahim

“Assalamu’alaikum!, Abbad! Said! Muhammad! Abdul’Aziz!, ayo keluar cepat.”Kata Thalhah, Zubair, dan Sa’ad.

“Wa’alaikumussalam.  Abbad Said Muhammad dan Abdul’Aziz sedang pergi kemasjid Untuk TPA dan belajar dikomputer untuk men download sesuatu.

Di TPA………………..

“Wa’alaikumussalam pak Ustadz!.”Kata murid nmurid.

“Hati hati dijalan.”Kata Ustadz Kaab.

Di tempat beljar komputer….

“wah! itu bagus! kisah nabi Ibrahim!.”

“Iya! Download e-book itu pak!.”

“Nah, Download ini.”

Percakapan Musa dan Shofiyyah

Musa berkata, “Kak!, kok selalu saja dek Musa berdo’a, tetapi tidak dikabulkan! Apa yang menyebabkan do’aku tidak kesini?.”

Kak Shofiyyah menjawab sambil memegang pundak Musa, “Memang dek musa berdo’a apa kepada Allah?.”

Musa berkata, “ Agar dek Musa giat belajar dan selalu mendapatkan nilai terbagus!.”

Kak Shofiyyah, “Mungkin penyebabnya ini!

1. Menyepelekan kekhusyukan dan perendahan diri di hadapan Allah ketika berdoa.

Allah ta’ala berfirman,

ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (Q.S. Al-A’raf:55)

Allah ta’ala juga berfirman,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَباً وَرَهَباً وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

Sesungguhnya, mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) segala kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyukkepada Kami.” (Q.S. Al-Anbiya’:90)

Seseorang yang berdoa seharusnya bersikap khusyuk, merendahkan diri di hadapan Allah, tawadhu’, dan menghadirkan hatinya. Kesemua ini merupakan adab-adab dalam berdoa. Seseorang yang berdoa juga selayaknya memendam keinginan mendalam agar permohonannya dikabulkan, dan dia hendaknya tak henti-henti meminta kepada Allah. Seyogianya, dia selalu ingin menyempurnakan doanya dan memperbagus kalimat doanya, agar doa tersebut terangkat menuju Al-Bari (Dzat yang Maha Mengadakan segala sesuatu), dan itu dilakukannya hingga Allah mengabulkan doa itu.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits, yang sanadnya dinilai hasan oleh Al-Mundziri, dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian berdoa kepada Allah maka berdoalah kepada-Nya dengan penuh keyakinan bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Sesungguhnya, Allah tidaklah mengabulkan doa seorang hamba, yang dipanjatkan dari hati yang lalai.”

2. Putus asa, merasa doanya tidak akan terkabul, serta tergesa-gesa ingin doanya segera terwujud.

Sikap-sikap semacam ini merupakan penghalang terkabulnya doa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

يستجاب لأحدكم ما لم يعجل يقول دعوت فلم يستجب لي

Doa yang dipanjatkan seseorang di antara kalian akan dikabulkan selama dia tidak tergesa-gesa. Dirinya berkata, ‘Aku telah berdoa namun tidak juga terkabul.’

Telah diketengahkan, bahwa seseorang yang berdoa sepatutnya yakin bahwa doanya akan dikabulkan, karena dia telah memohon kepada Dzat yang Paling Dermawan dan Paling Mudah Memberi.

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

Dan Rabbmu berfirman, ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu.

(Q.S. Al-Mu’min:60)

Barang siapa yang belum dikabulkan doanya, jangan sampai lalai dari dua hal:

  • Mungkin ada penghalang yang menghambat terkabulnya doa tersebut, seperti: memutus hubungan kekerabatan, bersikap lalim dalam berdoa, atau mengonsumsi makanan yang haram. Secara umum, seluruh perkara ini menjadi penghalang terkabulnya doa.
  • Boleh jadi, pengabulan doanya ditangguhkan, atau dia dipalingkan dari keburukan yang semisal dengan isi doanya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ” ما من مسلم يدعو بدعوة ليس فيها إثم ولا قطيعة رحم إلا أعطاه الله بها إحدى ثلاث : إما أن يعجل له دعوته وإما أن يدخرها له في الآخرة وإما أن يصرف عنه من السوء مثلها ” قالوا : إذن نكثر قال : ” الله أكثر “

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa yang tidak mengandung dosa dan tidak pula pemutusan hubungan kekerabatan, melainkan Allah akan memberinya salah satu di antara tiga hal: doanya segera dikabulkan, akan disimpan baginya di akhirat, atau dirinya akan dijauhkan dari keburukan yang senilai dengan permohonan yang dipintanya.” Para shahabat berkata, “Kalau begitu, kami akan banyak berdoa.” Rasulullah menanggapi, “Allah lebih banyak (untuk mengabulkan doa kalian).” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dengan sanad jayyid; hadits ini berderajat sahih dengan adanya beberapa hadits penguat dari jalur ‘Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, serta dari jalur Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan selainnya.)

3. Berdoa dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta bertawasul dengannya.

Tindakan ini merupakan salah satu bentuk bid’ah dan bentuk kelaliman dalam berdoa. Dasarnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan cara berdoa semacam itu kepada seorang shahabat pun. Ini membuktikan bahwa berdoa dengan menggunakan kedudukan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamdan bertawasul dengan para pemilik kedudukan adalah amalan bid’ah, serta merupakan sebuah cara ibadah baru yang dikarang-karang tanpa dalil. Demikian juga dengan segala bentuk sarana yang berlebih-lebihan (ghuluw) yang menyebabkan doa terhalang untuk terkabul.

Adapun riwayat,

اسألوا بجاهي فإن جاهي عند الله عظيم

Bertawasullah dengan kedudukanku! Sesungguhnya, kedudukan sangat mulia di sisi Allah,

maka riwayat ini merupakan sebuah kedustaan besar atas nama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamtidak sahih disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

4. Bersikap lalim dalam berdoa, misalnya: doa yang isinya perbuatan dosa atau pemutusan hubungan kekerabatan.

Sebagaimana tiga perkara yang disebutkan, perkara keempat ini juga menjadi salah satu penghalang terkabulnya doa seorang hamba. Sungguh, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

سيكون قوم يعتدون في الدعاء

Akan muncul sekelompok orang yang lalim dalam berdoa.” (H.R. Ahmad, Abu Daud, dan yang lainnya; hadits hasan sahih)

Allah ta’ala berfirman,

ادْعُواْ رَبَّكُمْ تَضَرُّعاً وَخُفْيَةً إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.” (Q.S. Al-A’raf:55)

Contoh sikap lalim: berdoa agar bisa melakukan dosa, agar bencana ditimpakan, atau supaya hubungan kekerabatan terputus. Sebagaimana hadits riwayat At-Tirmidzi dan selainnya dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما على الارض مسلم يدعو الله بدعوة إلا آتاه الله إياها ، أو صرف عنه من السوء مثلها ، ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم

Di muka bumi ini, tidak ada seorang muslim pun yang memanjatkan doa kepada Allah melainkan Allah pasti akan memberi hal yang dipintanya atau Allah akan memalingkannya dari keburukan yang senilai dengan isi doanya, sepanjang dia tidak memohon doa yang mengandung dosa atau pemutusan hubungan kekerabatan.” (H.r. Turmudzi dan Ahmad; dinilai sebagai haditshasan-shahih oleh Al-Albani)

Saudariku, bersabarlah dalam menanti terkabulnya doa, perbanyak amalan saleh yang bisa menjadi sebab terwujudnya doa, dan jauhi segala kesalahan yang bisa menyebabkan doa tidak kunjung terkabul. Semoga Allah merahmati kita ….

Kita pungkasi tulisan ini dengan memohon kepada Allah, agar Dia tidak menolak doa kita.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyuk, dari jiwa yang tidak pernah puas, juga dari doa yang tidak terkabul.”

(H.R. Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa’i; hadits sahih)

***.”

Musa berkata, “Oh, begitu ya kak!.”

Kak Shofiyah berkata, “Iya!, karena kamu meminta demikian, berarti kamu juga harus demikian ya!, juga! Khusyu dalam berdo’a. Kakak ingin bertanya! Kamu tergesa gesa tidak saat berdo’a?.”

 

Musa berkata, “ heheh! Waktu aku sedang do’a dihari jum’at dari habis ashar, aku , aku………, aku……………………,aku………………………………….., berdo’a begini dan begitu tetapi aku cepat cepat! Tidak melakukan itu!.”

 

Kak Shofiyyah tertawa sejenak.

Musa berkata, “Aku ingin tahu! Apakah ilmu agama menjadikan orang mengapai surga?.”

Kak Shofiyyah, “ Hmmm…. Begini!

Menggapai surga adalah dambaan setiap hamba. Setiap insan pastilah menginginkannya. Seseorang tidak akan masuk surga kecuali dia berada di atas al haq, di atas jalan kebenaran. Dan seseorang tidak akan mengenal jalan kebenaran kecuali dengan ilmu. Ilmulah yang membimbing seseorang berada di atas jalan kebenaran. Ilmulah yang membimbing benarnya amalan hamba. Ilmu lah yang membimbing seseorang terhindar dari jalan kesesatan. Oleh karena itu, tepatlah jika di antara sebab untuk meraih janji surga adalah dengan menuntut ilmu agama.

Kewajiban Menuntut Ilmu Agama

Ilmu artinya mengetahui kebenaran dengan petunjuk. Jika disebutkan ilmu secara mutlak, yang dimaksud adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu tentang perkara agama yang wajib diketahui oleh mukallaf(orang yang sudah dikenai beban syariat) (Hasiyah Tsalatsatil Ushul)

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

طلب العلم فريضة على كل مسلم

Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim “(HR. Ibnu Majah, shahih)

Hukum menuntut ilmu ada yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah

  1. Ilmu yang wajib ‘ain, yaitu ilmu yang harus dipelajari agar tegak agama seseorang. Ilmu ini meliputi ilmu tentang akidah, ibadah, dan muamalah. Imam Ahmad rahimahullahmengatakan : “Wajib bagi seseorang untuk menuntut ilmu yang berguna untuk menegakkan agamanya”. Lalu ada yang bertanya: “Ilmu seperti apa?” Beliau menjawab : “ Ilmu yang harus diketahui setiap hamba seperti ilmu tentang shalat, puasa, dan yang lainnya” (dinukil dari Hushulul Ma’mul). Ringkasnya, ilmu yang hukumnya wajib ‘ain adalah ilmu yang harus diketahui oleh seseorang , yang apabila dia tidak mengetahui ilmu tersebut dia akan terjatuh pada perbuatan meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Setiap orang berbeda-beda tentang ilmu yang wajib dipelajarinya.
  2. Ilmu yang wajib kifayah, yaitu   ilmu yang tidak wajib dipelajari bagi setiap orang. Jika sudah ada sebagian orang yang mempelajari ilmu tersebut, gugur kewajiban bagi yang lainnya. Contohnya mempelajari ilmu tentang cabang-cabang masalah fikih, penjelasan detail para ulama, serta perbedaan pendapat yang terjadi di antara para ulama. Hal ini tidak wajib diketahui oleh setiap muslim. Jika sudah ada yang mempelajarinya dan mengetahuinya, maka bagi yang lain hukum mempelajarinya adalah sunnah (dianjurkan). Termasuk juga mempelajari ilmu-ilmu dunia seperti ilmu teknologi, kedokteran, teknik, dan lain sebagainya yang digunakan untuk kemanfaatan kaum muslimin.

Ilmu Jalan Menuju Surga

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ومن سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له به طريقا إلى الجنة

“ Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mempermudah baginya jalan menuju surga” (H.R Muslim)

Yang dimaksud menempuh jalan untuk mencari ilmu, ada dua bentuk :

  1. Menempuh jalan secara hakiki, yaitu dengan berjalan menuju tempat majelis ilmu. Seperti misalnya berjalan menuju masjid atau tempat pengajian untuk menuntut ilmu.
  2. Menempuh jalan secara maknawi, yaitu melakukan segala sesuatu untuk mendapatkan ilmu seperti menghafal, mempelajari, mengulang-ulang pelajaran, menelaah, menulis, membaca kitab dan memahaminya, serta perbuatan lainnya yang merupakan cara untuk mendapatkan ilmu.

Adapun maksud perkataan Nabi “ Allah akan mempermudah baginya jalan menuju surga”, ada beberapa makna :

  1. Yang dimaksud adalah Allah akan mempermudah baginya untuk menuntut ilmu dan mendapatkannya serta mempermudah jalan baginya. Karena sesungguhnya ilmu adalah jalan menuju surga. Hal ini seperti disebutkan dalam firman Allah:

    وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ

    Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Al Quran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran? “ (Al Qamar:17). Sebagian ulama salaf berkata, “Betapa banyak penuntut ilmu yang mendapatkan pertolongan baginya”

  2. Bisa juga bermakna Allah mempermudah bagi penuntut ilmu – jika dia menuntut ilmu karena mengharap wajah Allah dan mengambil manfaat dari ilmu tersebut, serta mengamalkan konsekuensinya- menjadi sebab mendapat hidayah dari Allah dan masuknya dia ke dalam surga.
  3. Bisa juga bermakna Allah memudahkan bagi penuntut ilmu untuk mendapatkan ilmu-ilmu yang lain yang memberikan manfaat baginya dan menjadi sebab mengantarkannya ke surga. Seperti dikatakan, “ Barangsiapa beramal dengan ilmu yang sudah diketahui, Allah akan mengkaruniakan kepadanya ilmu yang belum diketahui sebelumnya”. Seperti juga dikatakan, “Sesungguhnya pahala bagi kebaikan adalah kebaikan sesudahnya”. Hal ini seperti yang Allah jelaskan dalam Al Qur’an,

    وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى

    Dan Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk “ (Maryam:76)

    وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْواهُمْ

    Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketakwaannya.” (Muhammad:17).

  4. Termasuk dalam hal ini, dipermudah jalan yang akan dilalui untuk menuju surga pada hari kiamat, yaitu ketika meniti shirat dan rintangan sebelum maupun sesudahnya. Allah akan memudahkan bagi penuntut ilmu untuk mengambil manfaat dengan ilmu yang dimilikinya, karena ilmu menunjukkan kepada Allah jalan yang paling dekat. Barang siapa yang menempuhnya dan tidak menyimpang darinya niscaya dia akan sampai kepada Allah dan surga-Nya dari jalan yang paling dekat dan paling mudah. Sehingga akan menjadi mudah baginya semua jalan yang dia lalui untuk bisa menghantarkan kepada surga,  baik jalan yang ada di dunia maupun di akhirat. (Lihat dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam)

Ilmu Kewajiban yang Pertama

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam kitab Shahihnya :

باب العلم قبل القول والعمل

(Bab : Ilmu sebelum perkataan dan perbuatan). Perkataan Imam Bukhari ini menunjukkan bahwa kewajiban berilmu harus didahulukan daripada kewajiban yang lainnya.

Imam Al ‘Aini rahimahullah berkata ketika menjelaskann perkataan Imam Bukhari ini : “ Dalam bab ini terdapat penjelasan bahwa ilmu itu didahulukan dari perkataan dan perbuatan. Sesuatu harus diketahui terlebih dahulu baru kemudian diucapakan atau diamalkan. Dengan demikian ilmu harus ada terlebih dahulu sebelum ucapan dan perbuatan. Ilmu juga lebih didahulukan karena keutamaannya, karena ilmu merupakan amalan hati, sementara hati adalah anggota badan yang paling mulia. “( ‘Umdatul Qari’). Penjelasan di atas menunjukkan bahwa ilmu didahulukan karena dua sebab : ilmu harus didahulukan secara zatnya, artinya harus ada terlebih dahulu sebelum perkataan dan perbuatan, dan ilmu juga didahulukan disebabkan kemuliaannya, karena ilmu merupakan amalan hati, sedangkan hati adalah anggota badan yang paling mulia.

Imam Ibnu Munayyir  rahimahullah mengatakan : “ Maksudnya bahwa ilmu merupakan syarat sahnya suatu perkataan dan perbuatan. Perkataan dan perbuatan tidak teranggap kecuali jika didasari ilmu. Maka ilmu harus lebih didahulukan daripada keduanya karena ilmu yang akan membenarkan suatu niat dan niat yang akan membenarkan suatu amalan.” (Fathul Bari)

Imam Bukhari rahimahullah berdalil dengan firman Allah Ta’ala

{فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنبِكَ

Maka ketahuilah (ilmuilah) , bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (Muhammad:19). Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk berilmu terlebih dahulu sebelum beramal (beristighfar). Ini menunjukkan bahwa ilmu harus lebih didahulukan sebelum amal.

Kewajiban Beramal

Setelah seseorang memiliki ilmu, kewajiban selanjutanya adalah beramal dengan dasar ilmu yang telah dimiliki. Ilmu tidak akan berguna jika tidak diamalkan. Seseorang tidak disebut alim (orang yang berilmu) sampai dia mau mengamalkan ilmunya. Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullahmengatakan : “ Seseorang ‘alim akan senantiasa dikatakan bodoh sampai dia mengamalkan ilmunya. Jika dia sudah mengamalkan ilmunya barulah dia disebut orang yang ‘alim”(Dinukil dariHushulul Ma’mul)

Ilmu tidak akan bermanfat tanpa amal. Ibarat pohon yang tidak ada buahnya, itulah perumpamaan ilmu yang tidak disertai amal. Bahkan Allah mengancam orang-orang yang tidak mengamalkan ilmunya. Allah Ta’ala berfirman: “

Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (As Shaaf:2-3).

Dengan demikian kewajiban menuntut ilmu tidak sebatas hanya mengetahui ilmu saja, namun yang lebih penting adalah mengamalkannya. Dengan amal salih yang dilakukan seorang hamba, menjadi sebab masuknya seorang hamba ke dalam surga. Sementara tidak akan benar amalan shalih seorang hamba kecuali atas dasar ilmu. Semoga Allah Ta’ala senantiasa mengkarunia kita ilmu yang bermanfaat dan memberi taufik kepada kita untuk mengamalkannya. Semoga bermanfaat. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad.

—.”

Musa berkata, “Oh, begitu ya!. Dek Musa mendengar katanya!

Perhatikanlah firman Allah, yang artinya “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Maa’uun: 4-5)

Al-Haafidz Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala berkata, yang dimaksud orang-orang yang lalai dari shalatnya adalah:

  1. Orang tersebut menunda shalat dari awal waktunya sehingga ia selalu mengakhirkan sampai waktu yang terakhir.
  2. Orang tersebut tidak melaksanakan rukun dan syarat shalat sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  3. Orang tersebut tidak khusyu’ dalam shalat dan tidak merenungi makna bacaan shalat.

Dan siapa saja yang memiliki salah satu dari ketiga sifat tersebut maka ia termasuk bagian dari ayat ini (yakni termasuk orang-orang yang lalai dalam shalatnya).

Apa Adzabnya ?.”

 

Kak Shofiyyah, “ Adzabnya?. Hmm…. ahha!

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari sahabat Samurah bin Junab radhiyallahu ‘anhu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang panjang tentang sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam kisah tentang mimpi beliau):

Kami mendatangi seorang laki-laki yang terbaring dan ada juga yang lain yang berdiri sambil membawa batu besar, tiba-tiba orang tersebut menjatuhkan batu besar tadi ke kepala laki-laki yang sedang berbaring dan memecahkan kepalanya sehingga berhamburanlah pecahan batu itu di sana sini, kemudian ia mengambil batu itu dan melakukannya lagi. Dan tidaklah ia kembali mengulangi lagi hal tersebut sampai kepalanya utuh kembali seperti semula dan ia terus-menerus mengulanginya seperti semula dan ia terus-menerus mengulanginya seperti pertama kali.”

Disebutkan dalam penjelasan hadits ini “Sesungguhnya laki-laki tersebut adalah orang yang mengambil Al-Qur’an dan ia menolaknya, dan orang yang tidur untuk meninggalkan shalat wajib.”

Lalu Bagaimana Orang yang Meninggalkan Shalat Secara Mutlak ?

Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat secara keseluruhan hukumnya kafir keluar dari Islam, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam“Perbedaan antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi -Shahih)

Demikianlah Ukhti, marilah kita bersama-sama berusaha maksimal untuk memperbaiki shalat kita karena ketahuilah bahwa amalan yang pertama akan dihisab oleh Allah di akhirat nanti adalah shalat. Dan kita memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala dari kehinaan dan kondisi orang-orang yang di adzab Allah karena lalai dari shalat.”

 

Musa berkata, “Ih! Serem kak! Musa tidak mau menjadi orang yang terbaring itu! Dan tidak mau keluar dari agama islam!.”

 

Kak Shofiyyah, “Makanya! Rajin ya sholat 5 waktunya!.”

 


Kesimpulannya

  • Saling berbagi ilmu sesama muslim.
  • Kalau ada yang bertanya, dijawab oleh kita.
  • Tidak boleh meninggalkan shalat.
  • Tidak boleh lalai dalam sholat serta malas.
  • Belajar ilmu agama agar bisa mengapai surga kelak.
  • Wajibnya kita menuntut ilmu agama.
  • Bersikap lalim dalam berdoa, misalnya: doa yang isinya perbuatan dosa atau pemutusan hubungan kekerabatan.
  • Berdoa dengan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta bertawasul dengannya.

DAN LAIN SEBAGAINYA.

Sumber materi {http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/gapai-surga-dengan-ilmu-agama.html}
{http://muslimah.or.id/adab-doa/doamu-tak-kunjung-terkabul-mungkin-ini-penyebabnya.html}

{http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/adzab-orang-yang-lalai-dalam-shalat.html}

SAHABAT NABI DAN SHAHABIYAT NABI.

Rasulullah mempunyai shahabat yang – Termasuk Seseorang Yang Dijamin Surga Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Abu Bakar di surga, Umar di surga, Utsman di surga, Ali di surga, Thalhah di surga, az-Zubair di surga, Sa’ad (bin Abi Waqqash) di surga, Sa’id (bin Zaid) di surga, Abdurrahman bin Auf di surga, Abu Ubaidah bin al-Jarrah di surga.” (HR. at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Albani). – Rasulullah Mengumumkan di Khalayak Bahwa Allah dan Rasul-Nya Mencintai dia Saat Perang Khaibar, Rasulullah hendak memberikan bendera komando perang kepada seseorang. Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’adi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, akan aku serahkan bendera ini esok hari kepada orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan dia dicintai Allah dan Rasul-Nya. Semoga Allah memberikan kemenangan melalui dirinya.” Maka semalam suntuk orang-orang (para sahabat) membicarakan tentang siapakah di antara  mereka yang akan diberikan bendera tersebut. Keesokan harinya, para sahabat mendatangi Rasulullah, lalu beliau bersabda, “Dimanakah dia?” Dijawab, “Kedua matanya sedang sakit.” Rasulullah memerintahkan, “Panggil dan bawa dia kemari.” Dibawalah dia ke hadapan Rasulullah, lalu beliau meludahi kedua matanya yang sakit seraya berdoa untuknya. Seketika dia sembuh total seolah-olah tidak tertimpa sakit sebelumnya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bendera kepadanya. Lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku memerangi mereka sampai mereka menjadi seperti kita.” Rasululah bersabda, “Majulah dengan tenang, sampai engkau tiba di tempat mereka. Kemudian ajaklah mereka kepada Islam dan sampaikanlah hak-hak Allah yang wajib mereka tunaikan. Demi Allah, sekiranya Allah member petunjuk kepada seseorang melalui dirimu, sungguh lebih berharga bagimu daripada memiliki onta-onta merah.” (HR. Muslim no. 4205). – Kedudukannya di Sisi Rasulullah Ibrahim bin Saad bin Abi Waqqash meriwayatkan dari ayahnya, dari Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda kepadanya , “Apakah engkau tidak ridha kedudukanmu di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa.” (Muttafaq ‘alaihi). Hadis ini Rasulullah sampaikan kepada dia saat beliau tidak menyertakan Dia dalam pasukan Perang Tabuk. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar menjadi wakil beliau di kota Madinah. dia yang merasa tidak nyaman hanya tinggal bersama wanita, anak-anak, dan orang tua yang udzur tidak ikut perang dihibur Rasulullah dengan sabda beliau di atas. Sa’d bin Abi Waqqash radlhiallahu ‘anhu membawakan hadits semisal dalam ash-Shahihain:

عن سعد بن أبي وقاص قال خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم علي بن أبي طالب في غزوة تبوك فقال يا رسول الله تخلفني في النساء والصبيان فقال أما ترضى ان تكون مني بمنزلة هارون من موسى غير انه لا نبي بعدي

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi tugas dia saat perang Tabuk (untuk menjaga para wanita dan anak-anak di rumah).Dia  pun berkata, ‘Wahai Rasulullah, engkau hanya menugasiku untuk menjaga anak-anak dan wanita di rumah ?’ Maka beliau menjawab, ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku ?” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4416 dan Muslim no. 2404).   Dia berkata, “Wahai Rasulullah, orang-orang munafik mengatakan bahwa engkau menugaskan aku karena engkau memandang aku berat untuk berangkat jihad dan kemudian memberikan keringanan”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mereka telah berdusta! Kembalilah, aku menugaskanmu untuk mengurus keluargaku dan keluargamu. ‘Tidakkah engkau rela mendapatkan kedudukan di sisiku seperti kedudukan Harun di sisi Musa, hanya saja tidak ada nabi setelahku?”. Maka Dia pun akhirnya kembali ke Madinah (Taariikhul-Islaam, 1: 232). Ayah Dari Pemimpin Pemuda Surga Dia adalah ayah dari dua orang cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni Hasan dan Husein. Kedua cucu beliau ini adalah pemimpin para pemuda di surga. Rasulullah bersabda,

الحَسَنُ وَالحُسَيْنُ سَيِّدَا شَبَابِ أَهْلِ الجَنَّةِ

“al-Hasan dan al-Husain adalah pemimpin pemuda ahli Surga.” (HR. at-Tirmidzi, no. 3781) Ya! dialah Ali bin Abi Thalib. Sumber:” Kisahmuslim.com Rasulullah Shallallahu Aalaihi wa Sallam mempunyai putri  yang  lahir pada saat hajar aswad ditempatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapat kabar gembira dengan kelahiran putrinya dan nampaklah barakah dan keberuntungan dengan kelahiran putrinya. Beliau memberikan julukan kepadadia dengan “az-Zahra”. Beliau dikunyahkan pula dengan Ummu Abiha (ibu dari ayahnya). [1] Beliau radhiyallahu ‘anha adalah yang paling mirip dengan ayahnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. dia tumbuh dalam rumah tangga nabawi yang penuh kasih sayang. Nabi melindungi dan menjaganya dan tekun mendidik beliau agar beliau mengambil bagian yang cukup dari adab, kasih sayang dan nasihat nabawi yang lurus. Hal yang menggembirakan ibunya, Khadijah adalah sifat dia yang baik, lemah lembut dan terpuji. Dengan sifat-sifat itulah dia tumbuh di atas kehormatan yang sempurna, jiwa yang berwibawa, cinta akan kebaikan dan akhlak yang baik mengambil teladan dari ayahnya Rasulullah yang menjadi contoh agung bagi dia dan sebagai teladan yang baik dalam seluruh tindak-tanduknya. Manakala usia ia mendekati usia lima tahun, mulailah suatu perubahan besar dalam kehidupan ayahnya dengan turunnya wahyu kepada beliau. Sehingga ia turut merasakan mula pertama ujian dakwah. Beliau menyaksikan dan berdiri di samping kedua orang tuanya serta membantu keduanya dalam menghadapi setiap mara bahaya. Beliau juga menyaksikan serentetan tipu daya orang-orang kafir terhadap ayahnya yang agung, Sehingga beliau berangan-angan seandainya saja dia mampu, maka akan ditebus dengan nyawanya untuk menjaga beliau dari gangguan orang-orang musyrik. Hanya saja ketika itu beliau masih kecil. Di antara penderitaan yang paling berat pada permulaan dakwah adalah pemboikotan yang kejam yang dilakukan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin bersama Bani Hasyim pada suku Abu Thalib. Sehingga pemboikotan dan kelaparan tersebut berpengaruh kepada kesehatan beliau. Sehingga sisa umurnya yang panjang beliau alami dengan lemahnya fisik. Belum lagi Az Zahra’ kecil keluar dari ujian pemboikotan, tiba-tiba wafatlah ibunya yaitu Khadijah radhiyallahu ‘anha yang menyebabkan jiwa beliau penuh dengan kesedihan, penderitaan dan kesusahan. Setelah wafatnya ibunda beliau, beliau merasakan ada tanggung jawab dan pengorbanan yang besar dihadapannya untuk membantu ayahnya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang meniti jalan yang keras di jalan dakwah kepada Allah. Terlebih-lebih setelah wafatnya pamanda beliau Abu Thalib dan istri beliau yang setia yakni Khadijah. Sehingga berlipat gandalah kesungguhan dan beban dia dalam memikul beban dengan sabar dan teguh mengharap pahala Allah. Beliau mendampingi sang ayah dan maju sebagai pengganti tugas-tugas ibunya yang mana ibunya dalah seorang ibu yang paling utama dan istri yang paling mulia. Dengan sebab itulah Fathimah diberi gelar dengan “Ibu dari ayahnya”.[2] Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan bagi para shahabat untuk hijrah ke Madinah. beliau menjaga rumah yang agung yang mana tinggal pula di dalamnya Ali bin Abi Thalib yang mempertaruhkan jiwanya untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidur di tempat tidurnya Rasulullah untuk mengelabuhi orang-orang Quraisy (agar mereka menyangka bahwa Nabi belum keluar). Selanjutnya Ali menangguhkan hijrah beliau selama tiga hari di Makkah untuk mengembalikan titipan orang-orang Quraisy yang dititipkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah berhijrah.[3] Setelah hijrahnya Ali, maka hanya dia  dan saudara wanitanya Ummi Kultsum yang masih tinggal di Makkah sampai Rasulullah mengirimkan sahabat untuk menjemput keduanya yakni pada tahun ketiga setelah hijrah. Ketika itu umur belia  telah mencapai 18 tahun. Beliau melihat di Madinah para muhajirin dapat hidup tenang dan telah hilang rasa kesepian tinggal di negeri asing. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan antara kaum muhajirin dan anshor sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil Ali radhiyallahu ‘anhu sebagai saudara.[4] Setelah menikahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha maka orang-orang utama di kalangan sahabat mencoba melamar az-Zahra` setelah mereka tadinya menahan diri karena keberadaan dan tugas Fathimah di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara sahabat yang melamar az-Zahra` adalah Abu Bakar dan Umar, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak dengan cara yang halus.[5]Kemudian Ali bin Abi Thalib- mencoba mendatangi Nabi untuk meminang belia . Ali bercerita: “Aku ingin mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminang putri beliau . Aku berkata. “Demi Allah aku tidak memiliki apa­-apa.” Kemudian aku ingat akan kebaikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam maka aku beranikan diri untuk meminangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu?” Aku berkata, “Tidak ya Rasulullah.” Kemudian beliau bertanya, ‘Lantas di manakah baju besi al-Khuthaimah yang pernah aku berikan kepadamu pada hari lalu?” “Masih aku bawa ya Rasulullah.” Jawabku. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikanlah barang itu kepada dia sebagai mahar.”[6] Kemudian segeralah Ali pergi dan sebentar kemudian datang dengan membawa baju besi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada beliau untuk menjualnya, kemudian hasilnya sebagai perlengkapan pernikahan.[7] Akhirnya baju besi tersebut dibeli oleh Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu dengan harga 470 dirham. Lalu Ali menyerahkan uang tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau menyerahkan sebagian uang tersebut kepada bilal untuk dibelikan parfum dan wewangian, sedangkan sisanya diserahkan kepada Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha untuk dibelikan perlengkapan pengantin. Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengundang para sahabat dan mempersaksikan kepada mereka bahwa beliau telah menikahkan putrinya ia dengan Ali bin Abi Thalib dengan mahar 400 mitsqal perak menurut sunnah yang lurus dan berdasarkan faridhah yang wajib. Beliau mengakhiri khutbah nikahnya dengan memohonkan barakah kepada Allah bagi kedua mempelai serta mendoakan mereka agar menjadi keluarga yang shalih. Setelah itu beliau menyambut para tamu yakni para sahabat yang mulia yang tersedia di hadapan mereka dengan buah kurma.[8] Pada malam pernikahan Az Zahra` bersama Farisul Islam Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Ummu Salamah agar membawa pengantin putri ke rumah Ali bin Abi Thalib yang telah dipersiapkan sebagai tempat tinggal mereka berdua, dan beliau meminta agar mereka berdua menunggu beliau di sana. Setelah shalat Isya`, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi keduanya, kemudian beliau meminta diambilkan air dan beliau berwudhu dengannya lalu menuangkan air tersebut kepada mereka berdua seraya berdoa: “Ya Allah berkahilah keduanya, berikanlah barakah atas mereka don berkahilah keturunan mereka berdua. [9] Maka bergembiralah kaum muslimin dengan pernikahan az-Zahra’ dan imam Ali radhiyallahu ‘anhu. Datang pula Hamzah paman Rasulullah dan juga paman Ali dengan membawa dua biri-biri kemudian disembelih lalu para sahabat memakannya di Madinah. Belum genap satu tahun setelah pernikahan keduanya, Allah mengaruniakan penyejuk pandangan kepada dia  dan kekasihnya dengan lahirnya cucu pertama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diberi nama Hasan bin Ali pada tahun ketiga setelah hijrah. Sehingga hal itu menggembirakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kegembiraan yang besar, maka didengungkanlah adzan ke telinga bayi, dan digosoklah langit-langit mulut bayi tersebut dengan kurma serta diberi nama “Hasan”, lalu digundullah kepalanya dan disedekahkanlah perak seberat rambut tersebut kepada orang-orang fakir. Belum lagi umur Hasan berumur satu tahun menyusul kemudian lahirlah Husein pada bulan Sya’ban tahun 4 Hijriyah.[10] Maka terbukalah hati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kedua cucunya yang berharga yakni Hasan dan Husein. Sungguh beliau melihat bahwa kedua cucunya memiliki arti khusus bagi kehidupan beliau di muka bumi ini, maka beliau melimpahkan kecintaan dan kasih sayang yang dalam kepada keduanya. Tatkala turun ayat: “Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul baitdan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. al-Ahzab: 33) Adalah Nabi ketika itu bersama Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dan beliau mengundang dia , Ali, Hasan dan Husein kemudian beliau menyelimuti mereka dengan kain seraya berdoa: “Ya Allah inilah ahli baitku, ya Allah, hilangkanlah dosa-dosa dari mereka dan bersihkanlah mereka dengan sebersih-bersihnya.” Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya tiga kali kemudian beliau melanjutkan doanya: “Ya Allah, jadikanlah shalawat-Mu dan barakah-Mu terlimpah kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah melimpahkannya kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. “[11] Kemudian diikuti buah yang penuh barakah yakni dia mela­hirkan anak wanita pada tahun 5 Hijriyah yang oleh kakeknya diberi nama Zainab. Setelah berselang dua tahun lahir seorang anak wanita lagi yang diberi nama oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ummi Kultsum. Karena itulah Allah telah mengaruniakan kepada az-Zahra’ nikmat yang agung karena keturunan Nabi hanya diteruskan oleh anaknya, demikian pula Allah telah menjaga mereka yang memiliki silsilah keturunan yang paling mulia yang dikenal oleh manusia. Karena kecintaan Rasulullah kepada putrinya , apabila pulang dari safar, beliau masuk masjid lalu shalat dua rakaat kemudian mendatangi dia baru kemudian mendatangi istri-istri beliau. Telah diceritakan oleh Ummul mukminin Aisyah “Belum pernah aku melihat orang yang paling mirip dengan Rasulullah dalam berbicara melebihi -nya, apabila dia masuk menemui Nabi, maka Nabi berdiri untuk menyambutnya dan menciumnya serta melapangkan tempatnya. Begitu pula sebaliknya perlakuan nya terhadap Nabi.”[12] Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menggambarkan kecintaannya kepada putri beliau yang mulia tatkala beliau berkhutbah di mimbar: “Sesungguhnya dia  adalah bagian dagingku, maka barangsiapa yang menjadikan dia marah berarti telah menjadikan aku marah. Dan dalam riwayat lain: “Sesungguhnya dia adalah bagian dari potongan dagingku, maka barangsiapa yang mendustainya berarti mendustaiku dan barangsiapa yang mengganggunya berarti dia

menggangguku.”

Ya! dialah Fathimah Az-zahra.

sumber:” http://kisahislam.net/2012/07/25/fatimah-az-zahra-bag-pertama/

Y

mmmememengganggu diriku. “[13] Ya! itu adalah Fathimah Binti Muhammad Az-zahra

Membuat Ringkasan Buku.

“Kakak! tau tidak apa bahaya shalat?.”Kata Arwa.

“Tidak?.”Kata Abang.

“Nih,khaulah dan kakak Atikah membantu membuat ringkasan.”Kata Aku.

“Khaulah Bacakan ya!

Allah Ta’ala berfirman:
فَخَلَفََ مِن بَعْدِهِمَْ خَلْ فَ أَضَاعُوا الصَّلاةََ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتَِ فَسَوْفََ يَلْقَوْنََ
غَي ا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghayya.” (QS. Maryam: 59)

kata ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut bahwa dia adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam.

orang yang meninggalkan shalat berada di dasar neraka, menunjukkan kekafirannya. dalam lanjutan ayatnya, “Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.”

ketika mereka menyia-nyiakan shalat dengan cara meninggalkannya, maka mereka bukanlah orang yang beriman.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda: أُمِرْتَُ أَنَْ أُقَاتِلََ النَّاسََ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنَْ لََ إِلَهََ إِلََّ اللََُّّ وَأَنََّ مُحَمَّدًّا رَسُولَُ
اللََِّّ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةََ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةََ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكََ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمَْ
وَأَمْوَالَهُمَْ إِلََّ بِحَقَِّ الِْْسْلَامَِ وَحِسَابُهُمَْ عَلَى اللََِّّ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 75 dan Muslim no. 21).
Jabir berkata: Saya mendengar Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:

إِنََّ بَيْنََ الرَّجُلَِ وَبَيْنََ الشِّرْكَِ وَالْكُفْرَِ تَرْكََ الصَّلَاةَِ
“Sungguh yang memisahkan antara seorang laki-laki (baca: muslim) dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
“bahwa meninggalkan shalat termasuk dari perkara yang menyebabkan terjadinya kekafiran.”
makna kafir asghar yang tidak mengeluarkan dari agama.Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: الْعَهْدَُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمَْ الصَّلَاةَُ فَمَنَْ تَرَكَهَا فَقَدَْ كَفَرََ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. At-Tirmizi no. 2621, An-Nasai no. 459, Ibnu Majah no. 1069 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4143).Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan orang kafir tidak sama dengan aturan orang Islam. Karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.”
كَانََ أَصْحَابَُ مُحَمَّ دَ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهَِ وَسَلَّمََ لََ يَرَوْنََ شَيْئًّا مِنَْ الَْْعْمَالَِ
تَرْكُهَُ كُفْ رَ غَيْرََ الصَّلَاةَِ
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpendapat mengenai sesuatu dari amal perbuatan yang mana meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.” (HR. At-Tirmizi no. 2622).

Pertama kali Mengikuti Kajian

“Atikah,Khaulah,Abbad,Zaid, dan Arwa, dan Firdaus!, ayo, sebentar lagi kajiannya mulai.”Kata Abiku.

Di Masjid

“Assalamu’alaikum warah matullahi wabara katuh.

Imam Ahmad bin Hambal pernah bedo’a yakni:”

 

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah, pernah berdoa dalam sujudnya,

اللهم من كان من هذه الأمة على غير الحق وهو يظن أنه على الحق فرده إلى الحق ليكون من أهل الحق

Ya Allah, siapapun di kalangan umat ini yang berada di jalan kesesatan, sementara dia mengira di atas kebenaran, maka kebalikanlah dia ke jalan yang benar, agar dia menjadi pengikut kebenaran.

(I’tiqad Imam Ahmad, 307).

Sumber:”http://nasehat.net/doa-imam-ahmad/

lalu kita akan bahas tentang

Niat Untuk Berbuat Baik Mendapat Pahala

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَـا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ، قَالَ : «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ ، وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ؛ كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِهَـا فَعَمِلَهَا ، كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِـيْ صَحِيْحَيْهِمَـا بِهَذِهِ الْـحُرُوْفِ

Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Azza wa Jalla . Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh menulis kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang banyak. Barangsiapa berniat berbuat buruk namun dia tidak jadi melakukannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna. Dan barangsiapa berniat berbuat kesalahan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menuliskannya sebagai satu kesalahan.” [HR. al-Bukhâri dan Muslim dalam kitab Shahiih mereka]

TAKHRIJ HADITS :
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6491), Muslim (no. 131 [207]) dan Ahmad (I/310, 361).

Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas banyak sekali. Di antaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allâh Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat :

إِذَا أَرَادَ عَبْدِيْ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَلَا تَكْتُبُوْهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَـا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِـيْ فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ؛ فَإِذَا عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَى سَبْعِمِائَةٍ

Jika hamba-Ku berniat melakukan kesalahan, maka janganlah kalian menulis kesalahan itu sampai ia (benar-benar) mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, maka tulislah sesuai dengan perbuatannya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut karena Aku, maka tulislah untuknya satu kebaikan. Jika ia ingin mengerjakan kebaikan namun tidak mengerjakannya, tulislah sebagai kebaikan untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, tulislah baginya sepuluh kali kebaikannya itu hingga tujuh ratus (kebaikan).’”[1]

Dalam riwayat Muslim, disebutkan:

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا ، وَإِذَا تَـحَدَّثَ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّـئَةً ، فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْهَا ، فَإِذَا عَمِلَهَا فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ بِمِثْلِهَا. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَتِ الْـمَلَائِكَةُ : رَبِّ ، ذَاكَ عَبْدُكَ يُرِيْدُ أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً (وَهُوَ أَبْصَرُ بِهِ) فقَالَ : اُرْقُبُوْهُ ، فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ بِمِثْلِهَا ، وَإِنْ تَرَكَهَا فَاكْتُبُوْهَا لَهُ حَسَنَةً ، إِنَّمَـا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّايَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِعَشْرِ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ ، وَكُلُّ سَيِّـئَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ بِمِثْلِهَا حَتَّى يَلْقَى اللهَ.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Jika hamba-Ku berniat mengerjakan kebaikan, maka Aku menuliskan baginya satu kebaikan selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakannya, Aku menuliskan baginya sepuluh kali kebaikannya itu. Jika ia berniat mengerjakan kesalahan, maka Aku mengampuninya selagi ia tidak mengerjakannya. Jika ia sudah mengerjakan kesalahan tersebut, maka Aku menulisnya sebagai satu kesalahan yang sama.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Para malaikat berkata, ’Wahai Rabb-ku, itu hamba-Mu ingin mengerjakan kesalahan –Dia lebih tahu tentang hamba-Nya-.’ Allâh berfirman, ’Pantaulah dia. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, tulislah sebagai satu kesalahan yang sama untuknya. Jika ia meninggalkan kesalahan tersebut, tulislah sebagai kebaikan untuknya, karena ia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.’” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang dari kalian memperbaiki keislamannya, maka setiap kebaikan yang dikerjakannya ditulis dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat dan setiap kesalahan yang dikerjakannya ditulis dengan satu kesalahan yang sama hingga ia bertemu Allâh.”[2]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ : اَلْـحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا إِلَـى سَبْعِ مِئَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلَّا الصَّوْمَ ، فَإِنَّهُ لِـيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِـيْ…

Setiap perbuatan anak Adam dilipatgandakan; satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan yang sama hingga tujuh ratus kali lipat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya. Ia (orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena Aku …’”[3]

Dari Abu Dzar Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :

يَقُوْلُ اللهُ : مَنْ جَاءَ بِالْـحَسَنَةِ ، فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِـهَا وَ أَزِيْدُ ، وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ ، فَجَزَاؤُهُ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ، أَوْ أَغْفِرُ.

Allâh berfirman, ‘Barangsiapa mengerjakan kebaikan, ia berhak atas sepuluh kebaikan yang sama dan Aku tambahkan (kebaikan kepadanya). Dan barangsiapa mengerjakan kesalahan, balasannya ialah kesalahan yang sama atau Aku mengampuninya.’” [4]

Dan dari Anas Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

مَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةً ، فَإِنْ عَمِلَهَا كُتِبَتْ لَهُ عَشْرًا ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّـئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، لَـمْ تُكْتَبْ شَيْئًا فَإِنْ عَمِلَهَا ، كُتِبَتْ سَيِّـئَةً وَاحِدَةً.

Barangsiapa menginginkan kebaikan kemudian tidak mengerjakannya, maka satu kebaikan ditulis untuknya. Jika ia mengerjakan kebaikan tersebut, maka sepuluh kebaikan ditulis baginya. Dan barangsiapa menginginkan kesalahan kemudian tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis apa-apa baginya. Jika ia mengerjakan kesalahan tersebut, maka ditulis satu kesalahan baginya.[5]

SYARAH HADITS :
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Wahai saudaraku –semoga Allâh memberikan petunjuk kepada kita semua-, lihatlah betapa sempurna kelemahlembutan Allâh Azza wa Jalla ! Renungilah untaian kalimat-kalimat ini. Sabda beliau : عِنْدَهُ (di sisi-Nya) mengisyaratkan perhatian Allâh terhadap amalan hamba. Kata : كَامِلَةً (sempurna) berfungsi sebagai penegas dan menunjukkan perhatian Allâh yang besar terhadapnya.

Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang keburukan yang diniatkan oleh seorang hamba namun ditinggalkannya : كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً (Maka Allâh Azza wa Jalla mencatatnya sebagai satu kebaikan sempurna). Beliau menguatnya dengan kata “Kamilah” (sempurna). Sedangkan jika ia tetap melakukan keburukan itu, maka Allâh mencatatnya sebagai satu keburukan. Di sini, kecilnya balasan dikuatkan dengan kata “wahidah” (satu) bukan dengan kata “kaamilah”..”[6]

Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang penulisan kebaikan dan kesalahan, serta penulisan terhadap keinginan mengerjakan kebaikan dan kesalahan. Jadi, di sini ada empat point :

Pertama : Mengerjakan Kebaikan
Balasan kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali hingga tujuh ratus kali kebaikan bahkan sampai tak terhingga. Pelipatgandaan satu kebaikan menjadi sepuluh, berlaku bagi seluruh kebaikan. Ini ditunjukkan oleh firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Barangsiapa berbuat kebaikan, maka dia mendapatkan balasan sepuluh kali lipat amalnya.” (al-An’âm/6:160)

Adapun balasan yang lebih dari sepuluh kali lipat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allâh seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai ada seratus biji. Allâh melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allâh Maha luas, Maha Mengetahui.” (al-Baqarah/2:261)

Ayat ini menunjukkan bahwa infak di jalan Allâh dilipatgandakan hingga tujuh ratus kali lipat.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu , ia mengatakan, “Ada seseorang datang dengan membawa untanya yang sudah diberi tali kendali, kemudian orang itu mengatakan, ‘Wahai Rasulullah! Unta ini untuk berjuang di jalan Allâh.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pada hari Kiamat, engkau berhak mendapat unta sebanyak tujuh ratus ekor. Semuanya sudah diberi tanda.’”[7]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang firman Allâh dalam hadits Qudsi, “Kecuali puasa, karena ia milik-Ku dan Aku yang membalasnya,” menunjukkan bahwa pelipatgandaan pahala puasa tidak diketahui kecuali oleh Allâh Azza wa Jalla , karena puasa adalah sabar yang paling baik. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas.” (az-Zumar/39:10)

Pelipatgandaan balasan kebaikan menjadi lebih dari sepuluh itu sesuai dengan kwalitas keislaman seseorang. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan lain-lain. Balasan itu juga sesuai dengan keikhlasan, keunggulan suatu amalan dan kebutuhan.

Kedua : Mengerjakan Kejahatan Atau Keburukan
Satu keburukan ditulis satu keburukan tanpa dilipatgandakan, seperti firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Dan barangsiapa berbuat kejahatan, maka dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizhalimi).” (al-An’âm/6:160)

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, ”Maka ditulis untuknya satu kesalahan,” menunjukkan bahwa kesalahan tidak dilipatgandakan. Namun terkadang sebuah kesalahan bisa menjadi besar disebabkan kehormatan waktu dan tempat perbuatan buruk itu dilakukan, seperti difirmankan Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allâh ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allâh pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu…” (at-Taubah/9:36)

Tentang ayat di atas, Qatâdah rahimahullah menjelaskan, ”Ketahuilah ! Kezhaliman di bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada di bulan-bulan lainnya, kendati kezhaliman di setiap kondisi itu tetap besar, namun Allâh Subhanahu wa Ta’ala menganggap besar apa yang dikehendaki-Nya.”[8]

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah ia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuq) dan bertengkar (dalam melakukan ibadah) haji…” [al-Baqarah/2:197]

Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ”Fusuq pada ayat di atas maksudnya melakukan perbuatan maksiat; baik dengan berburu atau lainnya (di tanah haram-red).”[9] Dalam kesempatan lain, Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhuma juga menjelaskan, ”Fusuq maksudnya melakukan perbuatan maksiat di tanah haram (Makkah).”[10]

Dan Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya, “…Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya (masjidil Haram-red), niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” [al-Hajj/22:25]

Banyak shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berusaha tidak tinggal di tanah haram (Makkah) karena khawatir berbuat dosa di sana, misalnya, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu dan ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu. Hal yang sama dilakukan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Radhiyallahu anhu .

Sebuah kesalahan terkadang dilipatgandakan balasannya disebabkan pelakunya orang terpandang, banyak tahu tentang Allâh dan dekat kepada-Nya. Oleh karena itu, Allâh Subhanahu wa Ta’ala mengancam akan melipatgandakan balasan kemaksiatan jika dilakukan oleh para hamba pilihan-Nya, padahal Allâh Azza wa Jalla telah menjaga mereka dari kemaksiatan tersebut. Pemberian ancaman ini bertujuan untuk menampakkan betapa agung nikmat Allah Azza wa Jalla kepada mereka yang telah menjaga mereka dari berbagai berbuatan maksiat. Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan sekiranya Kami tidak memperteguh (hati)mu, niscya engkau hampir saja condong kepada mereka, jika demikian, tentu akan Kami rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan berlipat ganda setelah mati, dan engkau (Muhammad) tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami.” [al-Isrâ’/17:74-75]

Dan Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan-perbuatan keji yang nyata, niscaya adzabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allâh. Dan barangsiapa di antara kamu (istri-istri Nabi) tetap taat kepada Allâh dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebaikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [al-Ahzâb/33:30-32]

‘Ali bin al-Husain rahimahullah menafsirkan bahwa keluarga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Bani Hâsyîm juga seperti istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedekatan mereka dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [11]

Ketiga: Berniat Mengamalkan Kebaikan
Niat ini ditulis sebagai satu kebaikan sempurna, walaupun pelakunya tidak mengerjakannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu ‘Abbas c dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , riwayatkan Muslim disebutkan :

إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً ؛ فَأَنَا أَكْتُبُهَا لَهُ حَسَنَةً مَا لَـمْ يَعْمَلْ

Jika hamba-Ku berniat ingin mengerjakan kebaikan, maka Aku menulis satu kebaikan baginya.

Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tahadduts yaitu haditsunnafsi (niat) kuat yang disertai ambisi untuk beramal. Jadi, tidak hanya sekedar bisikan hati yang kemudian hilang tanpa semangat dan tekad untuk beramal.[12]

Jika niat sudah disertai perkataan dan usaha, maka balasan sudah pasti diraih dan orang itu sama seperti orang yang melakukan, seperti diriwayatkan dari Abu Kabsyah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

إِنَّمَـا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ : عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلْمًـا فَهُوَ يَـتَّـقِيْ فِيْهِ رَبَّـهُ وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِـمَهُ وَيَعْلَمُ لِلهِ فِيْـهِ حَقًّا ، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْـمَنَازِلِ.وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ عِلْمًـا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِـّـيَّـةِ يَقُوْلُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِـيَّـتِـهِ فَأَجْرُهُـمَـا سَوَاءٌ , وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَلَـمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًـا فَهُوَ يَـخْبِطُ فِـي مَالِـهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ وَلَا يَصِلُ فِـيْـهِ رَحِـمَهُ وَلَا يَعْلَمُ للهِ فِـيْـهِ حَقًّا فَهَذَا بِأَخْبَثِ الْـمَنَازِلِ , وَعَبْدٍ لَـمْ يَرْزُقْـهُ اللهُ مَالًا وَلَا عِلْمًـا فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أَنَّ لِـيْ مَالًا لَعَمِلْتُ فِيْـهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُـمَـا سَوَاءٌ

Sesungguhnya dunia hanyalah diberikan untuk empat orang : (pertama) hamba yang Allâh berikan ilmu dan harta, kemudian dia bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, dengannya ia menyambung silaturahmi, dan ia menyadari bahwa dalam harta itu ada hak Allâh. Inilah kedudukan paling baik (di sisi Allâh). (kedua) hamba yang Allâh berikan ilmu namun tidak diberikan harta, dengan niatnya yang jujur ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, pahala keduanya sama. (ketiga) hamba yang Allâh berikan harta namun tidak diberikan ilmu, lalu ia menggunakan hartanya sewenang-wenang tanpa ilmu, tidak bertakwa kepada Allâh dalam hartanya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak mengetahui bahwa dalam harta itu ada hak Allâh. Ini adalah kedudukan paling jelek (di sisi Allâh). Dan (keempat) hamba yang tidak Allâh berikan harta tidak juga ilmu, ia berkata, ‘Seandainya aku memiliki harta, aku pasti mengerjakan seperti apa yang dikerjakan si fulan.’ Maka dengan niatnya itu, keduanya mendapatkan dosa yang sama.”[13]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ”Maka pahala keduanya sama,” maksudnya sama dalam hal ganjaran pokok (balasan niat-red) dan tidak sama dalam pelipatgandaan ganjaran. Karena pelipatgandaan balasan kebaikan hanya khusus diberikan bagi orang yang sudah mengerjakannya, bukan yang sekedar meniatkannya. Jika keduanya disamakan dalam segala hal, maka ini tidak sesuai dengan hadits-hadits yang ada. Ini juga ditunjukkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang tidak ikut berperang) tanpa mempunyai udzur (halangan) dengan orang yang berjihad di jalan Allâh dengan harta dan jiwanya. Allâh melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allâh menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allâh melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripadanya, serta ampunan dan rahmat. Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [an-Nisâ’/4:95-96]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma dan lain-lain mengatakan, ”Orang-orang yang duduk (tidak ikut perang) yang berbeda satu derajat dengan mujahidin ialah orang-orang yang tidak ikut perang karena mempunyai udzur, sedang orang-orang yang tidak ikut perang tanpa memiliki udzur berbeda banyak derajat dengan para mujahidin.”[14]

Keempat : Berniat Melakukan Keburukan, Tetapi Tidak Dikerjakan
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma disebutkan bahwa orang yang berniat melakukan keburukan namun tidak dikerjakannya, maka itu ditulis sebagai satu kebaikan yang sempurna. Hal yang sama disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lain-lain. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, ”Dia meninggalkan kesalahan tersebut karena takut kepada-Ku.” Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan dalam hadits itu ialah orang yang mampu mengerjakan kemaksiatan yang ia inginkan namun kemudian ia tinggalkan karena Allâh Azza wa Jalla . Untuk orang seperti ini, pasti dituliskan baginya sebagai kebaikan. Sebab, meninggalkan maksiat karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala merupakan amal shalih.

Adapun orang yang berniat mengerjakan maksiat kemudian meninggalkannya karena takut kepada manusia atau karena riya’, maka ada yang berpandangan ia tetap disiksa. Karena mendahulukan takut kepada manusia daripada takut kepada Allâh itu hukumnya haram. Begitu juga bermaksud riya’. Jadi, jika seseorang meninggalkan maksiat karena riya’, ia tetap disiksa.

Adapun orang yang berusaha mengerjakan kemaksiatan dengan segenap tenaganya kemudian dihalang-halangi takdir, maka sejumlah ulama menyebutkan bahwa ia disiksa karenanya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari keburukan yang mereka bisikkan ke jiwa mereka selagi mereka tidak mengucapkannya atau mengerjakannya.[16]

Barangsiapa berniat dan mengerahkan kemampuannya untuk mengerjakan kemaksiatan kemudian tidak mampu mengerjakannya, maka ia termasuk orang yang telah mengerjakannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا الْتَقَى الْـمُسْلِمَـانِ بِسَيْفَيْهِمَـا ، فَالْقَاتِلُ وَالْـمَقْتُوْلُ فِـي النَّارِ. فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! هَذَا الْقَاتِلُ ، فَمَـا بَالُ الْـمَقْتُوْلُ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيْصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Jika dua orang muslim bertemu dengan pedang masing-masing, maka pembunuh dan yang terbunuh tempatnya di neraka.” Aku (Abu Bakrah) berkata, “Wahai Rasulullah ! Ini (berlaku) bagi pembunuh, bagaimana dengan orang yang dibunuh ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya ia ingin sekali membunuh sahabatnya tersebut.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Selagi mereka tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” menunjukkan bahwa orang yang berniat melakukan maksiat, jika ia sudah mengutarakan keinginnnya itu dengan lisan, berarti ia berdosa karena ia telah berlaku maksiat dengan salah satu organ tubuhnya, yaitu lidahnya. Ini juga diperkuat dengan hadits yang menjelaskan tentang orang yang berkata, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti mengerjakan apa yang dikerjakan si fulan (yang bermaksiat kepada Allâh dengan hartanya),” kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua-duanya sama dalam dosa”

(Ada sebagian orang berpendapat bahwa dia tidak berdosa dengan sebab mengutarakan keinginan buruknya, selama maksiat yang diinginkan itu tidak berbentuk ucapan haram seperti ghibah, dusta dan lain sebagainya. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا تَـحَدَّثَ عَبْدِيْ بِأَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً ؛ فَأَنَا أَغْفِرُهَا لَهُ مَا لَـمْ يَعْمَلْ

Jika hamba-Ku berniat mengerjakan keburukan, maka Aku ampuni dia selama ia belum mengerjakannya

Pendapat ini tidak kuat, karena kalimat tahaddatsa dalam hadits itu maksudnya bisikan hati, bukan ucapan lidah. Ini untuk menggabungkan pengertian hadits ini dengan hadits, “Selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya.”

Hadits Abu Kabsyah di atas juga menegaskan hal ini [18] . Karena ucapan seseorang, “Seandainya aku mempunyai harta, aku pasti melakukan perbuatan maksiat dengannya seperti yang dikerjakan si fulan,” (ucapan ini) bukan bentuk maksiat yang diinginkan si pembicara. Dia baru mengutarakan bentuk maksiat yang ia inginkan, yaitu ingin menggunakan harta untuk maksiat, padahal ia tidak mempunyai harta sedikit pun. Jadi, mengungkapkan keinginan melakukan perbuatan maksiat itu diharamkan, bagaimana bisa dimaafkan ? mengatakan keinginan seperti itu diharamkan.)

Bagaimana Jika Niatnya Berbuat Maksiat Melemah ?
Jika niat seseorang hilang dan tekadnya melemah tanpa ada faktor dari dirinya, apakah ia tetap disiksa karena kemaksiatan yang ia inginkan itu atau tidak ? Dalam hal ada dua masalah :

Pertama, Jika keinginan untuk mengerjakan maksiat itu hanya berupa lintasan (bisikan jiwa) yang muncul tanpa digubris oleh pelakunya dan ia tidak membiarkannya dalam hatinya, bahkan ia membencinya dan berusaha menghindarinya, maka keinginan tersebut dimaafkan, tidak berdosa. Keinginan ini seperti waswas jelek yang pernah ditanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ذَلِكَ صَرِيْحُ الْإِيْمَـانِ

Itulah hakikat iman[19]

Ketika Allâh Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya :

وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ ۖ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ

“…Jika kamu menyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allâh memperhitungkannya (tentang perbuatan itu) bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengadzab siapa yang Dia kehendaki…” (al-Baqarah/2:284), kaum muslimin merasa resah, karena mereka mengira bisikan-bisikan hati masuk dalam cakupan ayat di atas. Kemudian turunlah ayat sesudahnya, yang diantaranya yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

… Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya… [al-Baqarah/2:286]

Ayat ini menjelaskan, apa saja yang tidak sanggup mereka kerjakan maka mereka tidak akan dibebani dan tidak disiksa karenanya.

Kedua : Tekad kuat yang ada di jiwa, terus bergelora dan disenangi pelakunya. Ini juga terbagi ke dalam dua bagian :

1. Sesuatu yang secara khusus merupakan perbuatan hati, misalnya ragu-ragu tentang keesaan Allâh Azza wa Jalla , atau kenabian, atau hari kebangkitan, kekafiran, kemunafikan, atau meyakini ketidakbenaran keesaan Allâh, dan lain sebagainya. Seorang hamba disiksa karena ini semua, ia menjadi murtad, kafir atau munafik.

Tercakup dalam cakupan poin ini adalah seluruh kemaksiatan yang biasanya dikerjakan hati, misalnya mencintai apa saja yang dibenci Allâh, membenci apa saja yang dicintai-Nya, sombong, ujub, dengki, dan buruk sangka kepada seorang muslim tanpa alasan yang benar. Meski ini tidak menjadikannya kafir tapi ia telah melakukan dosa besar.

2. Hal-hal yang bukan termasuk perbuatan hati namun merupakan perbuatan organ-organ tubuh, misalnya zina, mencuri, minum minuman keras, membunuh, menuduh orang baik-baik melakukan zina, dan lain sebagainya jika seseorang terus menerus menginginkan perbuatan tersebut, bertekad mengerjakannya, namun pengaruhnya tidak terlihat sama sekali secara fisik, apakah dia berdosa ? Tentang ini, para Ulama terbagi dua pendapat :

Pendapat pertama, Orang tersebut disiksa. Ibnul Mubârak rahimahullah mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Sufyân rahimahullah , “Apakah seseorang disiksa karena niat dan keinginannya?” Sufyân menjawab, “Jika keinginan tersebut sudah menjadi tekad, maka dia disiksa karenanya.”

Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan ,”Pendapat ini dipilih oleh banyak Ulama ahli fiqih, Ulama hadits dan ahli kalam dari sahabat-sahabat kami dan yang lainnya. Mereka berhujjah dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala , yang artinya, “…Ketahuilah bahwa Allâh mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya…” [al-Baqarah/2:235]

Dan firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, “”… Tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu…” [al-Baqarah/2:225]

Dan mereka juga berhujjah dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اَلْإِثْمُ مَا حَاكَ فِـيْ صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ

Dosa ialah sesuatu yang menggelisahkan di hatimu dan engkau tidak suka hal itu diketahui orang [20]

Mereka menafsirkan kata haddatsa dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِأُمَّتِـيْ مَـا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَـمْ يَتَكَلَّمُوْا أَوْ يَعْمَلُوْا بِهِ

“Sesungguhnya Allâh memaafkan umatku dari apa yang diinginkan jiwanya selagi ia tidak mengatakannya atau mengerjakannya,” dengan lintasan (bisikan) hati.

Mereka berkata, “Maksiat yang disenangi oleh seseorang dan tertanam dalam hati, maka itu termasuk usaha dan perbuatannya. Ia tidak dimaafkan.”

Di antara mereka ada yang berkata, “Di dunia, orang tersebut disiksa dengan kesedihan dan kegalauan.” Ada lagi yang mengatakan bahwa pada hari Kiamat, Allâh menghisabnya karena perbuatan tersebut kemudian memaafkannya. Jadi hukuman orang tersebut ialah dihisab.” Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahua anhu dan ar-Rabi’ bin Anas Radhiyallahu anhu . Itu juga dipilih Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah . Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah berhujjah dengan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma tentang bisik-bisik. Beliau berkata, “Hadits tersebut tidak berlaku umum, berlaku bagi dosa-dosa yang tidak terlihat di dunia dan bukan waswas di dada.”

Pendapat kedua, orang yang berniat itu tidak disiksa sama sekali hanya karena niatnya. Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Pendapat ini dinisbatkan ke Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Ini pendapat Ibnu Hamid, salah seorang dari sahabat kami, karena berhujjah dengan keumuman hadits (diatas). Perkataan yang sama diriwayatkan al-Aufi dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu .

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu ‘Abbâs dalam riwayat Muslim, “Atau Allâh menghapusnya”, maksudnya, perbuatan dosa itu bisa saja ditulis sebagai satu kesalahan untuk pelakunya, atau bisa juga dengan sebab tertentu Allâh Subhanahu wa Ta’ala menghapusnya dari siapa yang Dia kehendaki, misalnya dengan sebab istighfar, taubat, dan mengerjakan kebaikan-kebaikan.

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu, “Dan tidak ada yang dibinasa kecuali orang yang binasa“, maksudnya, setelah Allâh Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan karunia-Nya yang besar dan rahmat-Nya yang luas dengan melipatgandakan balasan kebaikan serta memaafkan kesalahan, maka tidak ada yang binasa kecuali orang yang binasa, yang menjerumuskan dirinya kepada kebinasaan, berani melakukan dosa-dosa, membenci dan menjauhi berbagai amal kebaikan.

FAIDAH-FAIDAH HADITS
1. Kesempurnaan ilmu Allâh Azza wa Jalla . Tidak ada sedikit pun di langit maupun di bumi atau yang lebih dari itu yang lepas dari jangkauan ilmu-Nya, dan tidak ada satu pun yang tersembunyi dari-Nya. Allâh mengetahui apa yang ada dalam hati manusia.

2. Di antara tugas malaikat adalah mencatat kebaikan dan keburukan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah menugaskan malaikat yang mulia kepada setiap orang, mereka mengetahui dan mencatat apa yang dikerjakannya, Allâh Azza wa Jalla menghitungnya sedang mereka melupakannya.

3. Betapa rahmat Allâh itu sangat luas dan karunia-Nya sangat agung. Allâh Azza wa Jalla tidak melipatgandakan balasan bagi perbuatan buruk seorang hamba serta memaafkan keinginan berbuat jahat (selagi tidak dilaksanakan).

4. Penjelasan tentang karunia Allâh Azza wa Jalla terhadap ummat ini. Karena kalau bukan karena karunianya, maka tidak akan ada yang masuk Surga, sebab perbuatan dosanya lebih banyak daripada kebaikannya.

5. Memberikan semangat dan juga memberian ancaman merupakan metode mendidik terbaik.

6. Menetapkan perbuatan Allâh Azza wa Jalla .

7. Karena karunia dan keadilan Allâh Azza wa Jalla , pahala kebaikan dijadikan berlipat ganda , sedangkan kejelekan dosa tidak dilipatgandakan.

8. Memikirkan berbagai kebaikan menjadi sebab yang bisa mengantar seseorang mengerjakannya.

9. Mengingatkan dan menyadarkan diri sebelum berbuat keburukan dapat mencegah diri darinya.

10. Pengaruh niat dalam perbuatan dan akibatnya.
sumber:” http://almanhaj.or.id/content/3546/slash/0/niat-untuk-berbuat-baik-mendapat-pahala/.”Kata Ustadz Zakaria.

di dalam mobil.

“Huh, melelahkanya!.”Kata KHaulah

kami semua tertawa.

Adab Adab Tidur.

“Wah, sudah sore Khaulah!. Ayo kita siap siap TPA.”Kata Kak Maryam.

“Iya, sebentar lagi.”Jawab Khaulah.

Di Masjid.

“Sekarang Kita belajar adab adab tidur.

1. Tidak mengakhirkan tidur malam selepas shalat Isya’ kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengulang (muraja’ah) ilmu atau adanya tamu atau menemani keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Barzah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ (صَلاَةِ) الْعِشَاءِ وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا.

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur malam sebelum (shalat Isya’) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.”[1]

2. Hendaknya tidur dalam keadaan sudah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana hadits:

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلاَةِ.

“Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu’ terlebih dahulu sebagaimana wudhu’mu untuk melakukan shalat.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

3. Hendaknya mendahulukan posisi tidur di atas sisi sebelah kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak mengapa apabila setelahnya berubah posisinya di atas sisi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اِضْطَجِعْ عَلَى شَقِّكَ اْلأَيْمَنِ.

“Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.” [HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710]

4. Tidak dibenarkan telungkup dengan posisi perut sebagai tumpuannya baik ketika tidur malam ataupun tidur siang. Sebagaimana hadits:

إِنَّهَا ضَجْعَةٌ يَبْغَضُهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ.

“Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla.”[2]

5. Membaca ayat-ayat al-Qur-an, antara lain:
a. Membaca ayat kursi:

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

“Allah, tidak ada ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia, Yang hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [Al-Baqarah/2: 255][3]

b. Membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah:

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ ﴿٢٨٥﴾ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

“Rasul telah beriman kepada al-Qur-an yang diturunkan kepadanya dari Rabb-nya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya dan Rasul-Rasul-Nya. (Mereka mengatakan): ‘Kami tidak membedabedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-Rasul-Nya,’ dan mereka mengatakan: ‘Kami dengar dan kami taat.’ (Mereka berdo’a): ‘Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo’a): ‘Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma-aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.’” [Al-Baqarah/2: 285-286][4]

c. Membaca Qul Huwallaahu Ahad, Qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas. Hal ini berdasarkan pada riwayat-riwayat yang menganjurkan hal tersebut.[5]

6. Hendaknya mengakhiri berbagai do’a tidur dengan do’a berikut:

بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِيْ فَارْحَمْهاَ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ.

“Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”[6]

اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ، رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ, لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ.

“Ya Allah, aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, dan aku sandarkan punggungku kepada-Mu karena mengharap dan takut kepada-Mu, tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu, aku memohon ampunan-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu, aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.” [HR. Al-Bukhari no. 247, 6113, 6313, 7488, Muslim no. 2710, Abu Dawud no. 5046 dan at-Tirmidzi no. 3394]

فَاغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَما أَعْلَنْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّيْ أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ.

“Ampunilah dosa-dosaku di masa lalu dan masa yang akan datang, yang tersembunyi, serta yang nampak. Engkaulah Yang terdahulu dan Yang terakhir dan tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Engkau.” [HR. Al-Bukhari no. 1120, 6317 dan Muslim no. 2717]

اَللّهُمَّ قِنِيْ عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ عِبَادَكَ.

“Ya Allah, jauhkanlah aku dari siksa-Mu pada hari dimana Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3399, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350. Lihat Shahiih at-Tirmidzi no. III/143]

7. Disunnahkan apabila hendak membalikkan tubuh (dari satu sisi ke sisi yang lain) ketika tidur malam untuk mengucapkan do’a:

لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ، رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا الْعَزِيْزُ الْغَفَّارُ.

“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah Yang Mahaesa, Maha Perkasa, Rabb Yang menguasai langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya, Yang Mahamulia lagi Maha Pengampun.” [HR. Al-Hakim I/540 disepakati dan dishahihkan oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah no. 2066]

8. Apabila merasa gelisah, risau, merasa takut ketika tidur malam atau merasa kesepian maka dianjurkan sekali baginya untuk berdo’a sebagai berikut:

أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ منْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَنْ يَحْضُرُوْنِ.

“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, siksa-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan para syaitan dan dari kedatangan mereka kepadaku.” [HR. Abu Dawud no. 3893, at-Tirmidzi no. 3528 dan lainnya. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahii-hah no. 264]

9. Memakai celak mata ketika hendak tidur, berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالإِثْمِدِ كُلَّ لَيْلَةٍ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ فِيْ كُلِّ عَيْنٍ ثَلاَثَةَ أَمْيَالٍ.

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memakai celak dengan batu celak setiap malam sebelum beliau hendak tidur malam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai celak pada kedua matanya sebanyak tiga kali go-resan.” [HR. Ibnu Majah no. 3497. Lihat Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 44]

10. Hendaknya mengibaskan tempat tidur (membersihkan tempat tidur dari kotoran) ketika hendak tidur.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى فِرَاشِهِ فَلْيَأْخُذْ دَاخِلَةَ إِزَارِهِ فَلْيَنْفُضْ بِهَا فِرَاشَهُ وَلْيُسَمِّ اللهَ فَإِنَّهُ لاَ يَعْلَمُ مَا خَلَفَهُ بَعْدَهُ.

“Jika salah seorang di antara kalian akan tidur, hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan, ‘bismillaah,’ karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.” [HR. Al-Bukhari no. 6320, Muslim no. 2714, at-Tirmidzi no. 3401 dan Abu Dawud no. 5050. Lafazh yang seperti ini berdasarkan riwayat Muslim]

11. Jika sudah bangun tidur hendaknya membaca do’a sebelum berdiri dari tempat pembaringan, yaitu:

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي أَحْيَاناَ بَعْدَمَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرُ.

“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah ditidurkan-Nya dan kepada-Nya kami dibangkitkan.”[7]

12. Hendaknya menyucikan hati dari setiap dengki yang (mungkin timbul) pada saudaranya sesama muslim dan membersihkan dadanya dari setiap kemarahannya kepada manusia lainnya.

13. Hendaknya senantiasa menghisab (mengevaluasi) diri dan melihat (merenungkan) kembali amalan-amalan dan perkataan-perkataan yang pernah diucapkan.

14. Hendaknya bersegera bertaubat dari seluruh dosa yang dilakukan dan memohon ampun kepada Allah dari setiap dosa yang dilakukan pada hari itu.[8]

Manfaat membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur) adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa membaca ayat Kursiy (ketika akan tidur), maka Allah senantiasa menjaganya dan tidak akan didekati syaitan sampai Shubuh.” Hal ini shahih berdasarkan hadits di atas.-penj.
[4]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَرَأَ بِهِمَا فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ.

“Barangsiapa yang membaca dua ayat tersebut pada malam hari maka dua ayat tersebut telah mencukupinya.” (HR. Al-Bukhari no. 5051 dan Muslim no. 807-808)

Para ulama berselisih faham tentang makna كَفَتَاهُ (dua ayat itu mencukupinya). Dikatakan bahwa maknanya adalah telah mencukupi dari shalat malam, dan dikatakan pula bahwa maknanya adalah telah mencukupinya dari setiap kejelekan yang dilarang dan kejahatan. Syaikh Salim al-Hilali berkata, “Boleh untuk menggabungkan dua makna (masalah) tersebut.” (Shahiih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu lil Imam an-Nawawi, tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali (I/258)).-penj.

[5]. Yaitu dengan cara mengumpulkan dua tapak tangan lalu ditiup dan dibacakan, “Qul Huwallaahu Ahad, qul a’uudzu bi Rabbil falaq dan Qul a’uudzu bi Rabbin naas, kemudian dengan dua telapak tangan mengusap bagian tubuh yang dapat dijangkau dengannya dimulai dari kepala, wajah dan tubuh bagian depan, hal ini diulang sebanyak 3 (tiga) kali. [HR. Al-Bukhari dalam Fat-hul Baari XI/277 no. 4439, 5016 (cet. Daar Abi Hayaan), Muslim no. 2192, Abu Dawud no. 3902, At Tirmidzi no. 3402 dan Ibnu Majah no. 3539]-penj.\

Tambahan:-penj.
(a). Membaca surat as-Sajdah ayat pertama hingga akhir dan membaca surat al-Mulk, sebagaimana hadits:

كَانَ لاَيَنَامُ حَتَّى يَقْرَأَ آلم تَنْزِيْلُ السَّجْدَةَ وَتَبَارَكَ الَّذِيْ بِيَدِهِ الْمُلْكُ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tidur sebelum beliau membaca Alif laam miim tanziilus Sajdah (As-Sajdah) dan Tabaarakalladzii biyadihilmulku (Al-Mulk).” [HR. Al-Bukhari dalam al-Adaabul Mufrad no. 1207, 1209, Ahmad III/340. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 585]

(b). Membaca surat Al-Kaafiruun:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ …

“Katakanlah hai orang-orang kafir…”

Manfaatnya: “(Membaca surat al-Kafirun) dapat membebaskan diri dari kesyirikan.” [HR. Abu Dawud no. 5055, at-Tirmidzi no. 3464, Ahmad V/456, dishahihkan oleh Ibnu Hibban no. 2363-2364, dan Hakim I/565 serta disepakati oleh adz-Dzahabi, dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 1161]-penj.

(c). Hendaknya mengawali do’a tidur dengan membaca do’a:

بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوْتُ وَأَحْيَا.

“Dengan Nama-Mu Ya Allah, aku mati dan aku hidup.” [HR. Al-Bukhari no. 6324 dan Muslim no. 2711]

Masih ada sunnah-sunnah yang lain berkaitan dengan adab tidur, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sunnah-sunnah sebelum tidur:
(a). Meletakkan tangannya yang kanan di bawah pipi kanannya.
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ إِذَا رَقَدَ وَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى تَحْتَ خَدِّهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipinya.” [HR. Abu Dawud no. 5045, at-Tirmidzi no. 3395, Ibnu Majah no. 3877 dan Ibnu Hibban no. 2350]

(b). Membaca do’a:

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّماوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ اْلأَرْضِ، وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَاْلفُرْقَانِ, أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ، اللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ، وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ.

“Ya Allah, Rabb langit (yang tujuh), Rabb bumi, Rabb ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Pembelah biji dan benih, Yang menurunkan Taurat, Injil, dan al-Furqaan (al-Qur-an) aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu, yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah yang paling pertama, tidak ada sesuatu sebelum-Mu dan Engkaulah yang paling akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu. Engkaulah yang zhahir, tidak ada sesuatu pun yang mengungguli-Mu dan Engkaulah yang bathin, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu, lunasilah hutang kami dan cukupkanlah kami dari kefaqiran (kemiskinan).” [HR. Muslim no. 2713]

Sunnah-sunnah setelah bangun tidur:
(a). Mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun tangan, berdasarkan hadits berikut:

فَاسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَلَسَ يَمْسَحُ النَّوْمَ عَنْ وَجْهِهِ بِيَدِهِ.

“Maka bangunlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tidurnya kemudian duduk sambil mengusap wajahnya dengan tangannya.” [HR. Muslim no. 763 (182)]

(b). Bersiwak

كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ يَصُوْشُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ.

“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam membersihkan mulutnya dengan bersiwak.” [HR. Al-Bukhari no. 245 dan Muslim no. 255]

(c). Beristintsaar (mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung sesudah menghirupnya)

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ.

“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238].

(d). Mencuci kedua tangan tiga kali, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلاَ يَغْمِسْ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلاَثًا.

“Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali.” [HR. Al-Bukhari no. 162 dan Muslim no. 278]

“Banyak sekali Ustadzah, Sepertinya Lubabah tidak Sanggup deh.”Kata Lubabah.
“InsyaAllah kalau sering di amalkan jadi terbiasa dan sanggup mengerjakannya Lubabah.”Kata Ustadzah.
“Kalau Munah bisa sanggup sebanyak itu tidak Ustadzah?.”Tanya Maimunah terheran.
“Sanggup dong!.”Ujarku.
“Gumaisha dimana?, apakah kalian melihatnya?.”Tanya Ustadzah Rufaidah.
“Dia sedang sakit, kemarin ibunya menelponku.”Kata Arwa.
Selesai menjenguk.
Malam tiba.
Semua mengamalkan adab adab yang sudah di ajarkan.

 

 

 

Dimana Allah Ta’ala?

“Syifa! Kamu sedang apa di sini?.”Tanyaku Karena heran.

“Atikah ya?, Aku sedang menghafal beberapa ayat Al – Qur’an untuk pelajaran Tahfidz nanti, Karena masih sangat terlupa.”Jawab Syifa.

“Wah,! Barakallah bagus itu Syif. Lain kali seperti ini saja Syif. Habis, kamu selalu lupa saat girilan kamu maju.”Pujiku.

“Wa fiika Barakallah, Ngomong-ngomong, kamu di sini ingin ambil apa?.”Tanyanya.

“Aku ingin mengambil coklatku untukmu. Apa kamu ingin coklat ini?. Karena masih tersisa dari kemarin, lalu Aku takut coklat ini basi, jadi untuk kamu saja.”Jawabku sambil memberi.

“Jazakillah Atikah.”Katanya.

“Wa iyyaki.”Jawabku.

Bel Pulang berbunyi………………………………..

“Hari ini hebat ya!, sudah Kelompok kita menang, pulangnya di cepatkan lagi.”Kataku.

“Iya, Alhamdulillah ya!.”Kata Syifa.

Dijemputan…………………………………………….

“Paman, Kenapa bisa orang orang meranjang mobil dan lain lain?.”Tanya Khaulah Adikku.

“Oh, tentu bisa, karena semua ini karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala, menjadikan orang orang mempunyai Fikiran dan Kecerdasan yang berbeda. Khaulah juga Allah berikan kecerdasan.”Kata Supir Jemputan.

“Wah, MasyaAllah ya! Allah membuat semua ini. Apa Allah tidak lelah ya?.”Kata adik sepupuku Athiyyah.

“Tentu tidak-lah, hhmm, Paman, Mengapa Allah bisa begitu?. Tolong jelaskan ya.”Tanyaku.

“Paman akan membagikan kalian semua kertas tersebut. Tolong Ridwan oper ke semua barisanmu. Tolong Nadiah, oper ke barisanmu.”Ucap Supir jemputan.

Dirumah aku memberi pada Abiku, lalu Abiku menceritakan hal tersebut, “Begini Ceritanya,

Ahlul-bida’ tidak henti-hentinya membuat makar kepada Ahlus-Sunnah. Menshahihkan yang dla’if atau men-dla’if-kan yang shahih menjadi ciri khas dakwah mereka. Tidak luput dalam hal ini hadits Mu’awiyyah bin Al-Hakam yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya. Hadits ini merupakan salah satu hujjah yang sangat kuat yang merontokkan ‘aqidah bid’ah mereka tentang keberadaan Allah ta’ala. Jalan sempit dan berlubang pun mereka tempuh demi meluluskan tujuan mereka untuk menolak hadits ini. Naas, ternyata lubang di jalan itu malah menenggelamkan mereka. Salah satu di antara yang terperosok di dalamnya adalah Hasan As-Saqqaaf. Risalah bid’ahnya telah mendapat sambutan oleh kolega-kolega bid’ahnya, tidak terkecuali di Indonesia. Ada orang yang senantiasa merelakan diri menampung pikiran-pikiran kotornya. Artikel berikut akan membahas bantahan singkat ulah As-Saqqaaf dan muqallid-nya dalam pendla’ifan hadits Mu’awiyyah bin Al-Hakam radliyallaahu ‘anhu.

 

Al-Imam Muslim rahimahullah berkata dalam Shahih-nya (no. 537) :

حدثنا أبو جعفر محمد بن الصباح، وأبو بكر بن أبي شيبة (وتقاربا في لفظ الحديث) قالا: حدثنا إسماعيل بن إبراهيم عن حجاج الصواف، عن يحيى بن أبي كثير، عن هلال بن أبي ميمونة، عن عطاء بن يسار، عن معاوية بن الحكم السلمي؛ قال: …… وكانت لي جارية ترعى غنما لي قبل أحد والجوانية. فاطلعت ذات يوم فإذا الذيب [الذئب؟؟] قد ذهب بشاة من غنمها. وأنا رجل من بني آدم. آسف كما يأسفون. لكني صككتها صكة. فأتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم فعظم ذلك علي. قلت: يا رسول الله! أفلا أعتقها؟ قال “ائتني بها” فأتيته بها. فقال لها “أين الله؟” قالت: في السماء. قال “من أنا؟” قالت: أنت رسول الله. قال “أعتقها. فإنها مؤمنة”.

Telah menceritakan kepada kami Abu Ja’far Muhammad bin Ash-Shabbaah[1] dan Abu Bakr bin Abi Syaibah[2] (yang keduanya berdekatan dalam lafadh hadits tersebut), mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Ibraahiim[3], dari Hajjaaj Ash-Shawaaf[4], dari Yahyaa bin Abi Katsiir[5], dari Hilaal bin Abi Maimuunah[6], dari ‘Athaa’ bin Yasaar[7], dari Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, ia berkata : “…..Aku mempunyai seorang budak wanita yang menggembalakan kambingku ke arah gunung Uhud dan Jawwaaniyyah. Pada suatu hari aku memantaunya, tiba-tiba ada seekor serigala yang membawa lari seekor kambing yang digembalakan budakku itu. Aku sebagaimana manusia biasa pun marah sebagaimana orang lain lain marah (melihat itu). Namun aku telah menamparnya, lalu aku mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun menganggap besar apa yang telah aku lakukan. Aku berkata : ‘Wahai Rasulullah, apakah aku harus memerdekakannya ?’. Beliau menjawab : ‘Bawalah budak wanita itu kepadaku’. Aku pun membawanya kepada beliau. Lalu beliau bertanya kepada budak wanita itu : ‘Dimanakah Allah ?’. Ia menjawab : ‘Di langit’. Beliau bertanya lagi : ‘Siapakah aku ?’. Ia menjawab : ‘Engkau adalah utusan Allah (Rasulullah)’. Beliau pun bersabda : ‘Bebaskanlah, sesungguhnya ia seorang wanita beriman”.

Selain Muslim, hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad 5/447, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 11/19-20 dan Al-Musnad no. 825, An-Nasaa’iy no. 1218, Abu Dawud no. 930 & 3276, Ibnu Hibbaan no. 165 & 2247, Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaadul-Matsaaniy no. 1398-1399, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir 19/398-399, Ibnul-Jaaruud no. 212, dan yang lainnya.

Hadits di atas dianggap mudltharib oleh As-Saqqaaf dan muqallid-nya. Berikut perkataan yang dibawakan muqallid-nya :

Hadis ini mengidap illah/penyakit dan syudzûdz/keganjilan dalam kandungannya, di mana dalam riwayat para muhaddis lain dan dengan jalur yang shahih juga ia diriwayatkan dengan redaksi berbeda yang tidak mengandung keganjilan itu. Ini artinya hadis Jâriyah dari riwayat Atha’ ibn Yasâr dari Mu’awiyah ibn Hakam adalah muththarib!

Para ulama hadis di antaranya Abdurrazzâq ash Shan’âni telah meriwayatkan pertanyaan Nabi saw. kepada si budak wanita tersebut adalah demikian:

Perhatikan riwayat Abdurrazzâq ash Shan’âni dalam Mushannaf-nya9/175: Ia meriwayatkan dengan sanad bersambung kepada Ibnu Juraij, ia berkata, Athâ’ mengabarkan kepadaku, ”…..: (setelah menyebutkan kisah budak wanita yang teledor dalam mengembalakan kambing tuannya yang berakhir dengan ditempelangnya budak tersebut kemudian penyesalan tuannya yang akhirnya bermaksud memerdekakannya. Nabi saw. Memintanya agar dihadirkan dan setelah ia hadir, Nabi saw. bertanya kepada demikian):

قال: أَ تَشْهَدِيْنَ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ الله؟

قالتْ: نعم.

قال: : و أنَّ مُحَمًَّدًا رسولُهُ؟

قالتْ : نعمْ.

قال : وأنَّ الْموتَ و البَعْثَ حَقٌّ؟

قالتْ : نعمْ.

قال: وأنَّ الجْنَّةَ و النارَ حَقٌّ؟

قالتْ : نعمْ.

قال: فَاعْتِقْها.

“Nabi bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?”
Ia menjawab, “Ya.”

Beliau saw. bertanya lagi, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah?”

Ia menjawab, “Ya.”

Nabi saw. bertanya, “Apakah engkau beriman bahwa kematian dan kebangkitan setelah kematian haq?”

Ia menjawab, “Ya.

Nabi saw. bertanya lagi, ”Apakah engkau beriman bahwa surga dan nereka itu haq?”

Ia menjawab, ”Ya.”

Maka setelah selesai, Nabi saw. bersabda, “Merdekakan dia!”

Hadis di atas adalah shahih sanadnya bahkan ia sangat tinggi/’âlin, karena mata rantai periwayatannya singkat!

Saya (Abul-Jauzaa’) berkata :

Perkataan di atas lah yang sebenarnya berpenyakit dan mengandung keganjilan !

Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq Ash-Shan’aaniy (9/175 no. 16815) adalah hadits lain yang berbeda sanad dan matannya. ‘Abdurrazzaq berkata : Dari Ibnu Juraij, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Athaa’ : Bahwasannya ada seorang laki-laki yang mempunyai seorang budak wanita yang menggembalakan kambingnya……dst.

  1. ‘Athaa’ dalam sanad ‘Abdurrazzaaq bukanlah Ibnu Yasaar. Al-Mizziy dalam Tahdziibul-Kamaal (20/126-127) tidak menyebutkan satu pun murid dari ‘Athaa’ bin Yasaar bernama Ibnu Juraij (‘Abdul-Malik bin ‘Abdil-‘Aziiz bin Juraij Al-Qurasyiy Al-Umawiy). Begitu juga saat menyebut biografi Ibnu Juraij (18/339-344), tidak disebutkan satu pun gurunya yang bernama ‘Athaa’ bin Yasaar. Adapun guru Ibnu Juraij adalah ‘Athaa’ bin Abi Rabbaah, ‘Athaa’ bin As-Saaib, dan ‘Athaa’ Al-Khurasaaniy. Ketiga ‘Athaa’ yang merupakan guru Ibnu Juraij tadi juga tidak diketahui penerimaan dan penyimakan riwayatnya dari Mu’aawiyyah bin Al-Hakam [lihat Tahdziibul-Kamaal 20/69-72, 87-88, 106-108].

Menurut Ibnu Hajar, ‘Athaa’ bin Abi Rabbaah adalah seorang tabi’iy tsiqah, namun banyak melakukan irsal[8] [Taqriibut-Tahdziib hal. 677 no. 4623]. ‘Athaa’ bin As-Saaib adalah seorang tabi’iy yang shaduuq, namun bercampur hapalannya [idem, hal. 678 no. 4625].[9] ‘Athaa’ Al-Khuraasaaniy adalah seorang tabi’iy yang shaduuq, banyak keliru, melakukan irsal dan tadliis [idem, hal. 679 no. 4633].[10]

Sebagai catatan kecil : Orang-orang yang meriwayatkan hadits dari Mu’aawiyyah bin Al-Hakam – sebagaimana disebutkan oleh Al-Mizziy – antara lain : ‘Athaa’ bin Yasaar, Katsiir bin Mu’aawiyyah bin Al-Hakam, dan Abu Salamah bin ‘Abdirrahmaan.

  1. Tidak disebutkan bahwa laki-laki dari shahabat tadi adalah Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy. Lantas bagaimana bisa dipastikan bahwa ia adalah Mu’aawiyah bin Al-Hakam As-Sulamiy ?. Tentu saja kita tidak membutuhkan jawaban : ‘pokoknya’ atau yang semisal.

Hadits mudltharib dalam matan-nya itu dianggap jika ia punya pokok sanad yang sama, sedangkan di sini tidak.

Tidak adanya kepastian siapakah di antara tiga orang ‘Atha’ yang diambil riwayatnya oleh Ibnu Juraij saja sudah merupakan catatan tersendiri. Lantas, bagaimana bisa riwayat ini dianggap sebagai pen-ta’lil riwayat Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy yang dibawakan oleh Al-Imam Muslim ?

Adapun dari sisi matan hadits, maka ada perbedaan di antara keduanya. Perbedaan tersebut adalah :

  1. Pada riwayat ‘Abdurrazzaaq disebutkan bahwa laki-laki yang ingin membebaskan budak tersebut ingin menghadiahkan kambing kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan dalam riwayat Muslim tidak.[11]
  2. Pada riwayat ‘Abdurrazzaaq disebutkan pilihan yang diberikan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau bertanya kepada budak wanita tersebut; apakah ia akan membebaskannya atau mempertahankannya (tidak membebaskannya). Adapun dalam riwayat Mu’aawiyyah bin Al-Hakam, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan pilihan, namun memerintahkannya untuk membebaskannya. Di sini, muqallid As-Saqqaaf telah melakukan tadlis dalam penampilan riwayat. Saya tidak tahu apakah ia lakukan dengan sengaja atau tidak.[12]

Beberapa hal yang disebutkan di atas telah cukup untuk mengatakan bahwa hadits yang dibawakan ‘Abdurrazzaaq dalam Al-Mushannaf berbeda sanad dan matannya dengan hadits yang dibawakan Muslim dalam Shahih-nya.

Kemudian ia pun berkata :

Selain Abdurrazzâq, hadis di atas juga telah diriwayatkan oleh:

  1. Imam Ahmad dalam Musnad,3/452.
  2. Al Haitsami dalam Majma’ az Zawâid,4.244 dan seluruh perawinya adalah perawi hadis shahih.
  3. Al Bazzâr dalam Kasyfu al Astâr,1/14.
  4. Ad Dârimi dalam Sunan,2/187.
  5. Al Baihaqi dalam Sunan,10/57.
  6. Ath Thabarâni, 12/27 dengan sanad yang shahih.
  7. Ibnu al Jârûd dalam al Muntaqâ:931.
  8. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf,11/20.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa riwayat Muslim itu diriwayatkan secara ma’nan (tidak dengan redaksi asli sabda Nabi saw.) atau paling tidak diduga demikian! Dan dengan adanya dugaan, ihtimâl, maka gugurlah ber-istidlâl/berhujjah dengannya! Sebab bagaimana kita akan membangun sebuah keyakinan dasar di atas pondasi hadis yang diduga mengalami perubahan?!

Berikut riwayat-riwayat yang ia maksud :

  1. Riwayat Ahmad dalam Al-Musnad 3/452.

حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا عبد الرزاق ثنا معمر عن الزهري عن عبيد الله بن عبد الله عن رجل من الأنصار أنه جاء بأمة سوداء وقال : يا رسول الله إن علي رقبة مؤمنة فإن كنت ترى هذه مؤمنة أعتقتها فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم أتشهدين أن لا إله إلا الله قالت نعم قال أتشهدين إني رسول الله قالت نعم قال أتؤمنين بالبعث بعد الموت قالت نعم قال اعتقها

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah : Telah menceritakan kepada kami ayahku : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazzaq : Telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Az-Zuhriy, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah, dari laki-laki kalangan Anshaar : Bahwasannya ia datang dengan membawa seorang budak perempuan yang hitam dan berkata : “Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang budak mukmin, jika menurutmu ini adalah wanita yang beriman, maka aku akan membebaskannya”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak tersebut : “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah ?”. Ia menjawab : “Ya”.’ (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bertanya : “Apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Ya”. Beliau kembali bertanya : “Apakah engkau beriman dengan kebangkitan setelah mati ?”. Ia menjawab : “Ya”. Beliau bersabda : “Bebaskanlah dia”.

Hadits ini shahih – walau sebagian ada yang men-dla’if-kannya seperti Al-Baihaqiy dengan alasan irsaal antara ‘Ubaidullah dengan shahabiyyah.

Sama seperti komentar sebelumnya, ini adalah hadits yang berbeda dengan Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy radliyallaahu ‘anhu. Shahabat yang disebutkan oleh ‘Ubaidullah mubham. Taruhlah misal kita anggap bahwa shahabat tadi Mu’aawiyyah bin Al-Hakam, maka itu musykil. ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah ini adalah Ibnu ‘Utbah bin ‘Abdillah bin Mas’uud. Ia tidak dikenal mempunyai riwayat dari Mu’aawiyyah bin Al-Hakam. Begitu juga sebaliknya.

  1. “Riwayat” Al-Haitsamiy dalam Majmaa’uz-Zawaaid 4/244.

Orang tersebut mengatakan bahwa hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Haitsamiy dalam Al-Majma’. Pertanyaannya : Sejak kapan Al-Haitsamiy mempunyai periwayatan hadits dalam Al-Majma’ ? Ini adalah kebodohan akan kutubus-sunnah. Al-Haitsamiy berkata :

عن رجل من الأنصار أنه جاء بأمة سوداء فقال‏:‏ يا رسول الله إن علي رقبة مؤمنة فإن كنت ترى هذه مؤمنة فأعتقها‏.‏ فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم‏:‏ ‏”‏أتشهدين أن لا إله إلا الله‏؟‏‏”‏‏.‏ قالت‏:‏ نعم‏.‏ قال‏:‏ ‏”‏أتشهدين أني رسول الله‏؟‏‏”‏‏.‏ قالت‏:‏ نعم‏.‏ قال‏:‏ ‏”‏أتؤمنين بالبعث بعد الموت‏؟‏‏”‏‏.‏ قالت‏:‏ نعم‏.‏ قال‏:‏ ‏”‏أعتقها‏”‏‏.‏

رواه أحمد ورجاله رجال الصحيح‏.

“Dari laki-laki kalangan Anshaar : Bahwasannya ia datang dengan membawa seorang budak perempuan yang hitam dan berkata : “Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang budak mukmin, jika menurutmu ini adalah wanita yang beriman, maka aku akan membebaskannya”. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada budak tersebut : “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah ?”. Ia menjawab : “Ya”.’ (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam) bertanya : “Apakah engkau bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah ?”. Ia menjawab : “Ya”. Beliau kembali bertanya : “Apakah engkau beriman dengan kebangkitan setelah mati ?”. Ia menjawab : “Ya”. Beliau bersabda : “Bebaskanlah dia”.

Diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi Ash-Shahiih” [selesai].

Shighah semacam ini bukanlah shighah periwayatan sebagaimana dikenal dalam kutubus-sunnah. Oleh karena itu, para ulama yang menukil hadits dari kitab Al-Majma’ ini sering mengatakan : Dibawakan oleh Al-Haitsamiy dalam Al-Majma’……”. Bukan ‘diriwayatkan’. Harap diperhatikan.

  1. Riwayat Al-Bazzaar dalam Kasyful-Astaar 1/14.

Al-Bazzaar membawakan hadits yang semisal dengan no. 1 & 2, namun dengan sanad :

حدثنا محمد بن عثمان ثنا عبيد الله ثنا ابن أبي ليلى، عن المنهال بن عمرو، عن سعيد بن جبير، عن ابن عباس، قال : …..(الحديث)….

Telah menceritakan kepada kami Muhamad bin ‘Utsmaan : Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Lailaa, dari Al-Minhaal bin ‘Amru, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas, ia berkata : “…..(al-hadits)….” [Kasyful-Astaar, 1/14 no. 13].

Komentarnya sama dengan sebelumnya, bahwa ini adalah hadits yang berbeda dengan hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam.

Selain itu, sanad riwayat ini lemah dengan kelemahan yang terletak pada Ibnu Abi Lailaa. Ia adalah Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Abi Lailaa, seorang yang faqiih, namun jelek hapalannya.[13]

  1. Riwayat Ad-Daarimiy dalam As-Sunan 2/187.

Ad-Daarimiy membawakan hadits yang semisal, yaitu :

أخبرنا أبو الوليد الطيالسي ثنا حماد بن سلمة عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن الشريد قال أتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت إن على أمي رقبة وإن عندي جارية سوداء نويبية أفتجزىء عنها قال ادع بها فقال أتشهدين أن لا إله إلا الله قالت نعم قال اعتقها فإنها مؤمنة

Telah mengkhabarkan kepada kami Abul-Waliid Ath-Thayaalisiy : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari Muhammad bin ‘Amru, dari Abu Salamah, dari Asy-Syariid, ia berkata : Aku mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata : “Sesungguhnya ibuku punya kewajiban membebaskan budak, sementara aku memiliki budak wanita berkulit hitam, apakah sah untuknya?” Beliau menjawab : “Panggillah ia!”. Kemudian beliau bersabda : “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah ?”. Budak itu menjawab : “Ya”. Beliau bersabda : “Bebaskan dia, sesungguhnya ia adalah wanita mukminah” [Sunan Ad-Daarimiy no. 2348; sanadnya hasan].

Ini adalah bukti yang jelas akan tadlis As-Saqqaaf yang kemudian diikuti orang tersebut tanpa adanya check dan re-check. Bagaimana tidak ? Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim adalah hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, sedangkan hadits ini diriwayatkan oleh Asy-Syariid (bin Suwaid Ats-Tsaqafiy – orang tua dari ‘Amru bin Syariid) radliyallaahu ‘anhu.

Selain itu dapat kita lihat bahwa sebab pembebasan budak dalam hadits ini dikarenakan ibu Asy-Syariid yang mempunyai kewajiban untuk itu; sedangkan hadits Mu’aawiyyah disebabkan karena ia telah menampar budaknya yang ia anggap teledor dalam menggembalakan kambing-kambingnya.

  1. Riwayat Al-Baihaqiy dalam As-Sunan, 10/57.

Al-Baihaqiy membawakan hadits yang lafadhnya semisal dengan no. 1, 2, dan 3 dengan sanad :

١٩٩٨٦ – أخبرنا أبو زكريا بن أبي إسحاق و أبو أحمد بن الحسن قالا : ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب، أنبأ محمد بن عبد الله بن الحكم أنبأ ابن وهب، أخبرني يونس بن يزيد، عن ابن شهاب، عن عبيد الله بن عبد الله بن عتبة : أن رجلا من الأنصار…..

Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Zakariyyaa bin Abi Ishaaq dan Abu Ahmad bin Al-Hasan, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ya’quub : Telah memberitakan Muhammad bin ‘Abdillah bin Al-Hakam : Telah memberitakan Ibnu Wahb : Telah mengkhabarkan kepadaku Yuunus bin Yaziid, dari Ibnu Syihaab, dari ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Utbah : “Bahwasannya ada seorang laki-laki dari kalangan Anshaar……”.

Hadits ini sama dengan hadits no. 1 yang sanadnya bertemu pada Az-Zuhriy (Ibnu Syihaab). Komentar selanjutnya sama dengan no. 1.

  1. Riwayat Ath-Thabaraaniy, 12/27.

Muqallid tersebut berkata : “dengan sanad yang shahih”.

Ath-Thabaraaniy berkata :

١٢٣٦٩ – حدثنا محمد بن عبد الله الحضرمي ثنا يحيى بن الحسن بن فرات ثنا علي بن هاشم عن ابن أبي ليلى عن المنهال بن عمرو والحكم عن سعيد بن جبير عن ابن عباس : ………(الحديث)…….

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah Al-Hadlramiy : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Al-Hasan bin Furaat : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Haasyim, dari Ibnu Abi Lailaa, dari Al-Minhaal bin ‘Amru dan Al-Hakam, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas : “…..(al-hadits)….” [Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/26-27].

Hadits ini semisal dengan no. 3 yang sanadnya bertemu/berporos pada Ibnu Abi Lailaa; sekaligus di sinilah letak kelemahan sanad hadits ini – sebagaimana telah disebutkan. Lantas bagaimana bisa dikatakan : “dengan sanad shahih” ?.[14]

  1. Riwayat Ibnul-Jaaruud dalam Al-Muntaqaa no. 931.

Riwayat yang dibawakan Ibnul-Jaaruud ini sanad dan matannya sama dengan no. 1; dimana keduanya berporos pada ‘Abdurrazzaaq. Komentar tentang riwayat ini sama dengan sebelumnya.

  1. Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 11/20.

Ibnu Abi Syaibah berkata :

٣٠٩٨٠ – حدثنا علي بن هاشم، عن ابن أبي ليلى، عن المنهال، عن سعيد بن جبير، عن ابن عباس، عن الحكم يرفعه : أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : إن على أمي رقبة مؤمنة، وعندي رقبة سوداء أعجمية، فقال : إئتِ بها. فقال : أتشهدين أن لا إله إلا الله، وأني رسول الله ؟. قالت : نعم. قال : فأعتقها.

Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin Haasyim, dari Ibnu Abi Lailaa, dari Al-Minhaal, dari Sa’iid bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbaas, dari Al-Hakam secara marfu’ : “Sesungguhnya ibuku punya kewajiban membebaskan budak, sementara aku memiliki budak wanita berkulit hitam non ‘Arab”. Beliau menjawab : “Panggillah ia!”. Kemudian beliau bersabda : “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasannya aku adalah Rasulullah ?”. Budak itu menjawab : “Ya”. Beliau bersabda : “Bebaskan dia”.

Sanad riwayat ini lemah, karena kelemahan Ibnu Abi Lailaa, sebagaimana telah disebutkan. Selain itu, posisi Al-Hakam setelah Ibnu ‘Abbaas dalam sanad di atas adalah keliru. Yang benar adalah : “Dari Al-Minhaal, dari Sa’iid bin Jubair dan Al-Hakam, keduanya dari Ibnu ‘Abbaas” – sebagaimana terdapat dalam riwayat Ath-Thabaraaniy. Dalam thabaqah ini ada dua nama Al-Hakam, yaitu Al-Hakam bin ‘Abdillah bin Ishaaq Al-A’raj dan Al-Hakam bin Miinaa’ Al-Anshaariy. Keduanya meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbaas, bukan sebaliknya !! Kemungkinan besar ini disebabkan oleh jeleknya hapalan Ibnu Abi Lailaa.

Telah kita perinci apa yang disebutkan oleh muqallid tersebut. Nampak bagi kita bahwa hadits yang ia bawakan adalah hadits yang berbeda dengan hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy; sanad maupun matannya. Lantas – sekali lagi – bagaimana bisa ia simpulkan sebagai hadits mudltharib ? Apakah yang bersangkutan belum paham apa hadits mudltharib itu ? Jika telah paham, mungkin saja yang bersangkutan tidak mengecek apa yang ditulisnya sehingga menyandarkan begitu saja kepada perkataan As-Saqqaaf yang bathil itu. Garbage in garbage out.

Kemudian dalam tulisannya, muqallid tersebut membawakan hadits lain yang diriwayatkan Maalik dalam Al-Muwaththa’, Abu Dawud dalam As-Sunan, Ibnu Hibbaan dalam Ash-Shahih, dan yang lainnya; yang kesemuanya tidak terlalu bermanfaat untuk dikomentari – karena kasusnya adalah sama dengan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas.

Kesimpulannya, muqallid tersebut tidak paham akan ilmu riwayat dan dirayat hadits sehingga pembahasannya tidak nyambung.[15] Salah alamat. Tidak ada idlthirab dalam hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam sebagaimana tidak ada ulama mutaqaddimiin yang mengatakan sebagaimana dikatakan muqallid tersebut. Adapun perkataannya :

Penegasan Para Huffâdz Dan Ulama Hadis Bahwa Hadis Jâriyah Adalah Muthtarib!

Setelah Anda mengetahui definisi hadis muthtarib dan ia adalah menyebabkan lemahhnya sebuah hadis, maka sekarang perhatikan keterangan dan keputusan para ulama tentang status hadis Jâriyah.

  1. Imam al Hafidz al Baihaqi:

Al Hafidz al Baihaqi telah menegaskan bahwa hadis itu muthtarib. Ia berkata:

وهذا صحيح قد أخرجه مسلم مقطعا من حديث الاوزاعي وحجاج الصواف عن يحيى بن أبي كثير دون قصة الجارية. وأظنه إنما تركها من الحديث لاختلاف الرواة في لفظه ؟ وقد ذكرت في كتاب الظهار من السنن مخالفة من خالف معاوية بن الحكم في لفظ الحديث .

“Ini adalah hadis shahih, Muslim telah mengeluarkan (meriwayatkan)nya dengan memotong (tidak keseluruhan/total riwayat) dari hadis (riwayat) al Awza’i dan Hajâj ash Shawwâf dari Yahya ibn Abi Katsîr tanpa menyebut kisah Jâriyah (budak perempuan). Mungkin ia meninggalkan (menyebutnya) dalam hadis itu disebabkan perselisihan para perawi dalam penukil redaksinya. Dan saya telah menyebutkan dalam kitab as Sunan pada bab adz Dzihâr perselisihan perawi yang menyelisihi Mu’awiyah ibn Hakam dalam redaksi hadis.”

Lebih lanjut baca juga as Sunan al Kubrâ,7/388.

Dan seperti Anda saksikan bahwa al Hafidz al Baihaqi secara tegas mengatakan bahwa hadis Jâriyah itu muththarib karena perselisihan perawinya dalam menukil redaksi yang sebenarnya. Dan juga bahwa hadis itu tidak termasuk riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan anggap benar hadis itu ada dalam Shahih Muslim ia tidak diragukan lagi adalah hadis muththarib, seperti telah kami buktikan sebelumnya! Dan yang mendukung kebenaran penegasan al Baihaqi bahwa Imam Muslim tidak menyebutkannya sama sekali dalam bab tentang pemerdekaan budak tidak pula dalam bab tentang keimanan dan nazar!

Saya katakan :

Telah diketahui bahwa tidak setiap perselisihan itu dihukumi idlthirab. Lantas bagaimana ia menghukumi dengan idlthirab padahal Al-Baihaqiy sendiri telah menshahihkannya ! Dan dimana letak perkataan Al-Baihaqiy bahwa hadits itu mudltharib ?

Adapun perkataan Al-Baihaqiy :

قد أخرجه مسلم مقطعا من حديث الاوزاعي وحجاج الصواف عن يحيى بن أبي كثير دون قصة الجارية

“Telah diriwayatkan oleh Muslim secara munqathi’ (terputus) dari hadits Al-Auzaa’iy dan Hajjaaj Ash-Shawaaf, dari Yahyaa bin Abi Katsiir tanpa menyertakan kisah Al-Jaariyyah”.

Inilah yang dinafikkan oleh Al-Baihaqiy. Al-Baihaqiy sama sekali tidak menafikkan keshahihannya. Jika dikatakan bahwa hadits dengan kisah Jaariyyah tidak termasuk riwayat Muslim dalam Shahih-nya, maka ini keliru. Telah nyata – dipersaksikan oleh para huffaadh – bahwa hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam dengan kisah jariyyah itu ada di dalam Shahih Muslim. Bukankah ada kaidah ushul : al-mutsbitu muqaddamun ‘alan-naafiy ? karena yang menetapkan itu mengandung ilmu ?

Al-Baghawiy setelah membawakan hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy secara lengkap (termasuk kisah jaariyyah) berkata :

هذا حديث صحيح، أخرجه مُسلم عن أبي بكر بن أبي شيبة، عن إسماعيل بن إبراهيم، عن حجاج.

“Ini adalah hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Bakr bin Abi Syaibah, dari Ismaa’iil bin Ibraahiim, dari Hajjaaj” [Syahus-Sunnah, 3/239, tahqiq/ta’liq/takhrij : Syu’aib Al-Arna’uth & Zuhair Syaawiisy; Al-Maktab Al-Islaamiy, Cet. 2/1403].

Al-Baghawiy (436-516 H) ini berdekatan masanya dengan Al-Baihaqiy (w. 458 H).

Adz-Dzahabiy berkata saat mengomentari hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy radliyallaahu ‘anhu di atas :

هذا حديث صحيح رواه جماعة من الثقات عن يحيى بن أبي كثير عن هلال بن أبي ميمونة عن عطاء بن يسار عن معاوية السلمي. أخرجه مسلم وأبو داود والنساء وغير واحد من الأئمة في تصانيفهم، يمرونه كما جاء ولا يعترضون له بتأويل ولا تحريف.

“Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh jama’ah perawi tsiqah dari Yahyaa bin Abi Katsiir, dari Hilaal bin Abi Maimuunah, dari ‘Thaa’ bin Yasaar, dari Mu’aawiyyah As-Sulamiy. Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dawud, An-Nasaa’iy, dan lainnya dari kalangan para imam yang memuatnya pada karya-karya mereka. Semuanya memberlakukannya sebagaimana datangnya, tidak ada yang coba-coba melakukan ta’wil dan tahrif” [Al-‘Ulluw lil-‘Aliyyil-Ghaffaar, hal. 16-17, tashhih : ‘Abdurrahman bin Muhammad ‘Utsmaan; Al-Maktabah As-Salafiyyah, Cet. 2/1388].

  1. Imam al Hafidz al Bazzâr

Imam al Hafidz al Bazzâr telah menegaskan kemuththariban hadis itu dalam Musnad-nya. Setelah meriwayatkan hadis itu dari sebuah jalurnya, ia berkata:

وَهَذَا قَدْ رُوِيَ نَحْوُه بأَلْفاظٍ مُخْتَلِفَةٍ.

“Hadis ini telah diriwayatkan hadis serupa dengannya dengan beragam redaksi.”

Tidakkah ia membaca bahwa perkataan tersebut diucapkan untuk hadits Ibnu ‘Abbaas (no. 3) ? Jadi salah alamat jika perkataan itu ditujukan pada riwayat Mu’aawiyyah bin Al-Hakam.

NB : Sekali lagi, darimana ia menyimpulkan bahwa Al-Bazzaar menghukumi hadits itu sebagai mudltharib dari perkataan di atas ? Ini sama seperti kasus Al-Baihaqiy di atas. Nampaknya, ia benar-benar tidak paham tentang istilah-istilah hadits : mukhtalif dan mudltharib. Selamat belajar kembali….

  1. Al Hafidz Ibnu Hajar al Asqallâni

Ibnu Hajar –penutup para hafidz- menegaskan vonis serupa, dalam kitab at Talkhîsh al Khabîr-nya, ia mengatakan:

.وفي اللفْظِ مخالفةٌ كثِيْرَة

“Dan pada redaksinya terdapat pertentangan yang sangat banyak.”

Dan al Hafidz Ibnu Hajar tegas sekali dalam akidahnya bahwa tidak dibenarkan mengatakan untuk Allah di mana. Ia mengabaikan hadis ini kendati bisa saja sanadnya shahih, karena ia adalah hadis yang muththarib. Karenanya ia menegaskan dalam Fathu al Bâri-nya,1/221:

فإن إدراك العقول لاسرار الربوبية قاصر فلا يتوجه على حكمه لم ولا كيف ؟ كما لا يتوجه عليه في وجوده أين. ‍

“Kerena sesungguhnya jangkauan akal terhadap rahasia-rahasia ketuhanan itu terlampau pendek untuk menggapainya, maka tidak boleh dialamatkan kepada ketetapan-Nya: Mengapa dan bagaimana begini? Sebagaimana tidak boleh juga mengalamatkan kepada keberadaan Dzat-nya: Di mana?.”

Perkataan Al-Haafidh bahwa hadits tersebut terdapat banyak perselisihan, sama sekali tidak menunjukkan idlthirab sebagaimana telah lalu komentarnya. Apalagi sampai menyimpulkan bahwa beliau ‘menegaskan’ adanya idlthirab dari perselisihan itu. Tidak kita temui perkataan Al-Haafidh di atas tentang idlthirab kecuali dari tulisan muqallid tersebut.

Adapun penukilan tentang perkataan Ibnu Hajar selanjutnya, justru hadits Mu’aawiyyah bin Al-Hakam menjadi hujjah bagi semua golongan manusia yang mengaku Muslim. Bukan perkataan sebaliknya, perkataan manusia yang menghujjahi nash.

Perhatikan pula riwayat berikut :

حدثنا وكيع عن إسماعيل عن قيس قال : لما قدم عمر الشام استقبله الناس وهو على البعير فقالوا : يا أمير المؤمنين لو ركبت برذونا يلقاك عظماء الناس ووجوههم ، فقال عمر : لا أراكم ههنا ، إنما الامر من هنا – وأشار بيده إلى السماء.

Telah menceritakan kepada kami Wakii’, dari Ismaa’iil, dari Qais, ia berkata : Ketika ‘Umar baru datang dari Syaam, orang-orang menghadap kepadanya dimana ia waktu di masih di atas onta tunggangannya. Mereka berkata : “Wahai Amiirul-Mukminiin, jika saja engkau mengendarai kuda tunggangan yang tegak, niscaya para pembesar dan tokoh-tokoh masyarakat akan menemuimu”. Maka ‘Umar menjawab : “Tidakkah kalian lihat, bahwasannya perintah itu datang dari sana ? – Dan ia (‘Umar) berisyarat dengan tangannya ke langit” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 13/40; shahih].

Atsar di atas menetapkan sifat Al-‘Ulluw bagi Allah ta’ala. Sifat ini dipahami oleh ‘Umar sebagaimana dhahir/hakekatnya, sehingga ia menunjuk ke arah langit dimana Allah ta’ala berada. Apakah muqallid tersebut akan mengatakan bahwa ‘Umar (bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu) telah salah dan dirinya benar ?

Mujaahid Al-Makkiy ketika menjelaskan ayat istiwaa’ berkata :

علا على العرش

“Tinggi di atas ‘Arsy” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy secara mu’allaq dengan shighah jazm, 6/2698].

Perkataan Mujaahid didasarkan atas pengetahuannya terhadap makna (hakiki/dhahir) istiwaa’.

Al-Bukhaariy berkata :

وقال ضمرة بن ربيعة عن صدقة سمعت سليمان التيمي يقول لو سئلت أين الله لقلت في السماء فإن قال فأين كان عرشه قبل السماء لقلت على الماء فإن قال فأين كان عرشه قبل الماء لقلت لا أعلم قال أبو عبد الله وذلك لقوله تعالى { ولا يحيطون بشيء من علمه إلا بما شاء } يعني إلا بما بين

Telah berkata Dlamrah bin Rabii’ah, dari Shadaqah : Aku mendengar Sulaimaan At-Taimiy berkata : “Seandainya aku ditanya : ‘dimana Allah’, pasti akan aku menjawab : ‘di langit’. Jika ia berkata : ‘lalu dimanakah ‘Arsy-Nya sebelum (diciptakan) langit ?’ ; akan aku jawab : ‘di atas air’. Jika ia kembali berkata : ‘lalu dimanakah ‘Arsy-Nya sebelum (diciptakan) air ?’ ; akan aku jawab : ‘aku tidak tahu’ [Khalqu Af’alil-‘Ibaad oleh Al-Bukhaariy, 2/38 no. 64, tahqiq Fahd bin Sulaimaan Al-Fahiid; Daaru Athlas Al-Khadlraa’, Cet. 1/1425. Riwayat ini shahih. Diriwayatkan juga oleh Al-Laalika’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 671, Ibnu Abi Syaibah dalam Kitaabul-‘Arsy no. 15, Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya no. 30609, dan Abusy-Syaikh dalam Al-‘Adhamah no. 194.].

Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad, dari ayahnya, dari Nuuh bin Maimuun, dari Bukair bin Ma’ruuf, dari Muqaatil bin Hayyaan tentang firman Allah ta’ala : ‘Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya’ (QS. Al-Mujaadalah : 7), ia (Muqaatil) berkata :

هو على عرشه، وعلمه معهم.

“Allah berada di atas ‘Arsy, dan ilmu-Nya bersama mereka” [Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah hal. 71, Abu Dawud dalam Al-Masaail hal. 263, dan yang lainnya dengan sanad hasan – melalui perantaraan Mukhtashar Al-‘Ulluw, hal. 138 no. 124; Al-Maktab Al-Islaamiy, Cet. 1/1401].

Ahmad (bin Hanbal) meriwayatkan dengan sanadnya sampai Adl-Dlahhaak tentang ayat (yang artinya) : ‘Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya’ (QS. Al-Mujaadalah : 7); maka Adl-Dlahhaak berkata :

هو على العرش وعلمه معهم

“Allah berada di atas ‘Arsy, dan ilmu-Nya bersama mereka” [As-Sunnah oleh ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal hal. 80 – melalui perantaraan Al-Masaail war-Rasaail Al-Marwiyyatu ‘anil-Imam Ahmad bin Hanbal fil-‘Aqiidah oleh ‘Abdullah bin Sulaimaan Al-Ahmadiy, 1/319; Daaruth-Thayyibah, Cet. 1/1412].

Diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dalam Ar-Radd ‘alal-Jahmiyyah : Telah menceritakan ayahku, kemudian ia menyebutkan sanadnya dari ‘Abdullah bin Naafi’, ia berkata : Telah berkata Maalik bin Anas :

الله في السماء، وعلمه في كل مكان، لا يخلو منه شيء.

“Allah berada di atas langit, dan ilmu-Nya berada di setiap tempat. Tidak ada terlepas dari-Nya sesuatu” [Diriwayatkan oleh ‘Abdullah dalam As-Sunnah hal. 5, Abu Dawud dalam Al-Masaail hal. 263, Al-Aajuriiy hal. 289, dan Al-Laalikaa’iy 1/92/2 dengan sanad shahih – dinukil melalui perantaraan Mukhtashar Al-‘Ulluw, hal. 140 no. 130].

Pengetahuan pembedaan dua hal dari para imam (Muqaatil, Adl-Dlahhak, dan Maalik) yang disebutkan dalam tiga riwayat di atas didasari oleh pengetahuan terhadap makna (hakiki/dhahir) nash. Mereka mengetahui makna sifat al-‘ulluw Allah yang dengan itulah mereka menetapkan ‘aqidah tentang sifat tersebut kepada Allah. Yang bersama mereka adalah ilmu-Nya, sedangkan Dzat-Nya tetap tinggi berada di atas ‘Arsy sebagaimana telah menjadi ijma’ kaum muslimin :

‘Utsmaan bin Sa’iid Ad-Daarimiy berkata :

قد اتفقت الكلمة من المسلمين أن الله فوق عرشه فوق سماواتة

“Sungguh kaum muslimin telah bersepakat terhadap satu kalimat bahwasannya Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, di atas langit-langit-Nya” [Al-Arba’iin fii Shifaati Rabbil-‘Aalamiin oleh Adz-Dzahabiy, tahqiq ‘Abdul-Qaadir Athaa, hal. 43 no. 17; Maktabah Al-‘Uluum wal-Hikam, Cet. 1/1413].

Abul-Hasan Al-Asy’ariy berkata :

وأجمعوا . . أنه فوق سماواته على عرشه دون أرضه

“Dan mereka (ulama Ahlus-Sunnah) telah berijma’ ….. bahwasannya Allah berada di atas langit-langit-Nya, di atas ‘Arsy-Nya, dan bukan di bumi-Nya” [Risaalah ilaa Ahlits-Tsaghar hal. 75 – dinukil melalui perantaraan I’tiqaad Ahlis-Sunnah Syarh Ashhaabil-Hadiits oleh Muhammad Al-Khumais, hal. 22; Wizaaratusy-Syu’uun Al-Islaamiyyah wal-Auqaaf wad-Da’wah wal-Irsyaad, Cet. Thn. 1419].[16]

Keberatan yang menimpa rekan muqallid kita ini tidak memberikan satu pun mafsadat bagi keabsahan ‘aqidah tentang Allah ‘azza wa jalla ini.[17]

  1. Al Hafidz al ‘Irâqi

Dalam kitab Amâli-nya, Al Hafidz al ‘Irâqi telah menghukumi hadis Jâriyah dengan redaksi: Di mana Tuhanmu? sebagai hadis muththarib. (Lebih lanjut baca Tanqîh al Fuhûm al Âliyah:13.)

Kasusnya hampir serupa dari yang lalu, dan saya tidak berhajat memperpanjang pembicaraan tentangnya. Adapun buku Tanqiihul-Fuhuum Al-‘Aaliyyah (تنقيح الفهوم العالية فيما صح ومالم يصح من حديث الجارية) adalah tulisan Hasan bin ‘Aliy As-Saqqaaf yang nampaknya selalu ia taqlid-i. Musibah…..

Demikian artikel kecil ini ditulis. Semoga ada manfaatnya bagi para Pembaca sekalian.

Wallaahu a’lam bish-shawwaab.

“Sumber Artikelnya?.” Tanya Khansa.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/06/shahih-hadits-muawiyyah-bin-al-hakam.html.”Jawab Abiku.

“Tolong paman ceritakan tentang sahabat lagi.”Kata Sepupuku.

“Mengenai Syahidnya ‘Ali.”Kata Abiku.

“Syahid itu apa Bi?.”Tanya Qasiim.

“Nanti kalian akan belajar saat duduk di kelas 3.”Kata Fawaz.

Dihari itu aku sangat bersenang senang bercerita tentang apa saja.

 

 

 

 

[1]     Ia adalah Muhammad bin Ash-Shabbaah Ad-Duulabiy, Abu Ja’far Al-Baghdaadiy Al-Bazzaaz; perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Ahmad bin Hanbal berkata : “Syaikh kami, tsiqah”. Ibnu Ma’iin berkata : “Tsiqah ma’muun”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah”. Ya’quub bin Syaibah berkata : “Tsiqah, shahibu hadiits”. Abu Haatim berkata : “Tsiqah, termasuk orang yang haditsnya dijadikan hujjah. Ahmad bin Hanbal dan Yahyaa bin Ma’iin meriwayatkan hadits darinya, dan Ahmad mengagungkan dirinya”. Ibnu Hibbaan memasukkanya dalam Ats-Tsiqaat. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah haafidh”.

[Lihat : Al-Jarh wat-Ta’diil 7/289 no. 1569, Ma’rifatuts-Tsiqaat 2/241 no. 1609, Ats-Tsiqaat 9/78, Tahdziibul-Kamaal 25/388-392 no. 5298, dan Taqriibut-Tahdziib hal. 855 no. 6004].

[2]     Ia adalah ‘Abdullah bin Muhammad bin Ibraahiim bin ‘Utsmaan Al-‘Absiy, terkenal dengan nama Ibnu Abi Syaibah, seorang imam tsqah yang masyhur; perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah haafidh, shaahibut-tashaanif (mempunyai banyak karangan/tulisan)” [Taqriibut-Tahdziib, hal. 540 no. 3600].

[3]     Ia adalah Ismaa’iil bin Ibraahiim bin Miqsam  Al-Asadiy Abu Bisyr Al-Bashri, dikenal dengan Ibnu ‘Ulayyah; perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Syu’bah berkata : “Ibnu ‘Ulayyah adalah raihanah-nya para fuqahaa’”. Ia juga berkata : “Ibnu ‘Ulayyah adalah pemuka/pemimpin (sayyid) para muhadditsiin”. ‘Abdurrahman bin Mahdiy berkata : “Ibnu ‘Ulayyah lebih tsabt daripada Husyaim”. Yahyaa bn Sa’iid berkata : “Ibnu ‘Ulayyah lebih tsabt daripada Wuhaib”. Khaalid bin AlHaarits berkata : “Kami menyamakan Ismaa’il bin ‘Ulayyah dengan Yunus bin ‘Ubaid”. Yaziid bin Haaruun berkata : “Aku memasuki kota Bashrah, dan tidak ada seorang pun yang melebihi/menandingi Ibnu ‘Ulayyah dalam hadits”. Ahmad bin Hanbal berkata : “Ismaa’iil bin ‘Ulayyah, padanya akhir/puncak sifat tsabt di kota Bashrah”. Yahyaa bin Ma’iin berkata : “Tsiqah”. Abu Haatim berkata : “Tsiqah, orang yang tsabt dalam hal-ihwal para perawi (rijaal)”. Abu Dawud As-Sijistaaniy berkata : “Tidak ada seorang pun dari kalangan muhadditsiin yang tidak pernah keliru, kecuali Ismaa’iil bin ‘Ulayyaah dan Bisyr bin Al-Mufadldlal”. An-Nasaa’iy berkata : “Tsiqah, tsabt”. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah, haafidh”.

[Lihat : Al-Jarh wat-Ta’diil 2/153-155 no. 513, Tahdziibul-Kamaal 3/23-33 no. 417, dan Taqriibut-Tahdziib hal. 136 no. 420].

[4]     Ia adalah Hajjaaj bin Abi ‘Utsmaan Ash-Shawaaf, Abush-Shalt atau Abu ‘Utsmaan Al-Kindiy; perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Yahyaa Al-Qaththaan berkata : “Ia seorang yang cerdas, benar (shahih), lagi pandai”. Al-Bukhaariy berkata : “Tsiqah di sisi ahlul-hadiits”. Al-‘Ijliy berkata : “Orang Bashrah yang tsiqah”. Al-Fasawiy berkat : “Tsiqah”. At-Tirmidziy berkata : “Tsiqah, haafidh di sisi ahlul-hadits”. Ahmad berkata : “Ia seorang yang tsabt”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah”. Ibnu Khuzaimah berkata : “Aku mendengar Muhammad bin Yahya berkata : ‘Hajjaaj Ash-Shawaaf seorang yang kokoh (matiin)’ – maksudnya, ia tsiqah lagi haafidh”. Abu Zur’ah dan Abu Haatim berkata : “Tsiqah”. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah haafidh”.

[Lihat : Ma’rifatuts-Tsiqaat 1/287 no. 271, Al-Ma’rifatu wat-Taarikh 2/127, Tahdziibul-Kamaal 5/443-444 no. 1123, Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 1/153-154 no. 797, dan Taqriibut-Tahdziib hal. 224 no. 1139].

[5]     Ia adalah Yahyaa bin Abi Katsiir Ath-Thaa’iy; perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Ayyuub berkata : “Aku tidak mengetahui seorang pun setelah Az-Zuhriy yang lebih mengetahui hadits penduduk Madinah dibandingkan Yahyaa bin Abi Katsiir. Syu’bah berkata : “Yahyaa bin Abi Katsiir lebih baik dalam hadits daripada Az-Zuhriy”. ‘Abdurrahmaan bin Al-Hakam bin Basyiir bin Salmaan berkata : “Syu’bah mendahulukan Yahyaa bin Abi Katsiir daripada Az-Zuhriy”. Al-‘Ijliy berkata : “Tsiqah, hasanul-hadiits”. Abu Haatim berkata : “Seorang imam yang tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang yang tsiqah”. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat. Al-‘Uqailiy berkata : “Ia disebutkan dengan (pensifatan) tadliis”. Ahmad berkata : “Yahyaa bin Abi Katsiir adalah orang yang paling tsabt. Ia sebanding dengan Az-Zuhriy dan Yahyaa bin Sa’iid. Apabila Az-Zuhriy menyelisihinya, maka yang dianggap (diunggulkan) adalah perkataan Yahyaa bin Abi Katsiir”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Ma’ruuf dengan sifat tadliis”. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah tsabt, namun ia melakukan tadlis dan irsal”.

[lihat : Al-Jarh wat-Ta’diil 9/141-142 no. 599, Ma’rifatuts-Tsiqaat 2/357 no. 1994, Ats-Tsiqaat 7/591, Tahdziibul-Kamaal 31/504- no. 6907, Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 3/302-303 no. 4944, dan Taqriibut-Tahdziib hal. 1065 no. 7682].

Catatan : Dalam hadits ini, An-Nasaaiy telah membawakan lafadh tahdits dari Yahyaa bin Abi Katsiir sehingga hilanglah keraguan akan tadlis yang ia lakukan. An-Nasaa’iy berkata :

أخبرنا عمرو بن علي قال حدثا يحيى قال حدثنا حجاج قال حدثني يحيى بن أبي كثير قال حدثني هلال بن أبي ميمونة عن عطاء بن يسار عن معاوية بن الحكم السلمي قال : …..(الحديث)….

Telah mengkhabarkan kepada kami ‘Amru bin ‘Aliy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hajjaaj, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Yahyaa bin Abi Katsiir, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Hilaal bin Abi Maimuunah, dari ‘Athaa’ bin Yasaar, dari Mu’aawiyyah bin Al-Hakam As-Sulamiy, ia berkata : “….(al-hadits)…”.

Sanad ini shahih.

[6]     Ia adalah Hilaal bin ‘Aliy bin Usaamah, dikatakan juga : Hilaal bin Abi Maimuunah dan Hilaal bin Abi Hilaal, Al-Qurasyiy Al-‘Aamiriy Al-Madaniy; perawi yang dipakai Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Abu Haatim berkata : “Ditulis haditsnya, dan ia seorang syaikh”. An-Nasaa’iy berkata : “Tidak mengapa dengannya (laa ba’sa bih)”. Ibnu Hibbaan memasukkannya dalam Ats-Tsiqaat. Al-Haakim berkata : “Telah menjadi satu kesepakatan berhujjah atas riwayat-riwayat Hilaal bin Abi Hilaal – dan dikatakan : Hilaal bin Abi Maimuunah, dikatakan : Ibnu ‘Aliy, Ibnu Usaamah, yang kesemuanya itu adalah satu orang yang sama”. Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah”. Malik telah mengambil riwayat darinya dalam Al-Muwaththa’ – dan sebagaimana telah dikenal di kalangan muhadditsiin bahwa hal itu ekuivalen dengan pentsiqahan, sebagaimana perkataan Ahmad dan yang lainnya : “Setiap orang yang diambil riwayatnya oleh Maalik, maka ia tsiqah (menurutnya)”. Al-Fasawiy berkata : “Tsiqah, hasanul-hadiits”. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah”.

[lihat : Al-Jarh wat-Ta’diil 9/76 no. 300, Ats-Tsiqaat 5/505, Al-Mustadrak 1/208, Al-Ma’rifatu wat-Taariikh 2/466, Tahdziibul-Kamaal 30/343-345 no. 6626, Mausuu’ah Aqwaal Ad-Daaruquthniy hal. 709 no. 3756, dan Taqriibut-Tahdziib hal. 1028 no. 7394].

Catatan : As-Saqqaaf mengkritik secara tidak fair terhadap Hilaal bin Abi Maimuunah ini dalam Tanqiihul-Fuhuum hal. 9 dimana ia menurunkan derajat Hilaal dari seorang tsiqah menjadi shaduuq. Ikhwan sekalian dapat menilai bagaimana pandangan para muhadditsiin terhadap Hilaal ini.

[7]     Ia adalah ‘Athaa’ bin Yasaar Al-Hilaaliy, Abu Muhammad Al-Madaniy Al-Qaashsh, maula Maimuunah istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; perawi yang dipakai oleh Al-Bukhaariy dan Muslim dalam Shahih-nya. Yahyaa bin Ma’iin berkata : “Tsiqah”. Abu Zur’ah berkata : “Tsiqah”. An-Nasa’’iy juga mentsiqahkannya. Al-‘Ijliy berkata : “Tabi’iy tsiqah”. Ibnu Hibbaan memasukkanya dalam Ats-Tsiqaat. Ibnu Hajar berkata : “Tsiqah faadlil”.

[lihat Al-Jarh wat-Ta’diil 6/338 no. 1867, Ma’rifatuts-Tsiqaat 2/138 no. 1245, Ats-Tsiqaat 5/199, Tahdziibul-Kamaal 20/125-128 no. 3946, dan Taqriibut-Tahdziib hal. 679 no. 4638].

[8]     Ia tidak mendengar hadits dari Abu Sa’iid Al-Khudriy, Ibnu ‘Umar, Zaid bin Khaalid Al-Juhhaniy, Ummu Salamah, Ummu Haani’, Ummu Kurz, Jubair bin Muth’im, Abu Bakr Ash-Shiddiq, ‘Utsmaan bin ‘Affaan, Raafi’ bin Khudaij, Usaamah bin Zaid, Mu’aadz, dan ‘Utbaan bin Usaid radliyallaahu ‘anhum ajma’in [Jaami’ut-Tahshiil oleh Al-‘Alaa’iy, hal. 237, no. 520].

[9]     Lihat ta’qib-nya dalam At-Tahriir 3/4-5 no. 4592.

[10]    Lihat ta’qib-nya dalam At-Tahriir 3/16-17 no. 4600.

[11]    Yaitu dalam lafadh :

وكانت له شاة صفي يعني عزيزة في غنمه تلك فأراد أن يعطيها نبي الله صلى الله عليه و سلم

“Dan ia mempunyai seekor kambing yang baik/bagus. Lalu ia ingin memberikannya kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam…”.

Dalam penyajiannya, ia menyingkat hadits dengan perkataannya :

“(setelah menyebutkan kisah budak wanita yang teledor dalam mengembalakan kambing tuannya yang berakhir dengan ditempelangnya budak tersebut kemudian penyesalan tuannya yang akhirnya bermaksud memerdekakannya. Nabi saw. Memintanya agar dihadirkan dan setelah ia hadir, Nabi saw. bertanya kepada demikian)…..”

Tentu saja faktor ini ikut andil dalam kaburnya esensi dirayah hadits yang sedang dibahas.

[12]    Dalam Al-Mushannaf (tahqiq : Habiibur-Rahmaan Al-A’dhamiy; Al-Majlisul-‘Ilmiy, Cet. 1/1392) disebutkan :

…قالت : نعم، وأن الجنة والنار حق ؟ قالت : نعم، فلما فرغ قال : أعتق أو أمسك ؟ ……

“….Budak itu menjawab : ‘Benar’. (Beliau bersabda) : ‘Dan bahwasannya surga dan neraka itu benar ?’. Ia menjawab : ‘Benar’. Ketika telah selesai, beliau bersabda : ‘Engkau akan bebaskan ia atau tidak ?’……”.

Bandingkan dengan nukilannya di atas !

[13]    Perinciannya adalah sebagai berikut :

Al-Bukhaariy berkata : “Aku tidak meriwayatkan sedikitpun dari Ibnu Abi Lailaa”. Ia juga berkata : “Muhammad bin ‘Abdirrahmaan bin Abi Lailaa jujur, namun tidak diketahui mana yang shahih dan yang dla’iif dari haditsnya, maka haditsnya sangat dilemahkan”.

Al-‘Ijliy berkata : “Orang Kuffah yang jujur lagi tsiqah”. Abu Zur’ah berkata : “Laki-laki yang mulia/terhormat”. Abu Haatim berkata : “Ibnu Abi Lailaa jelek hapalannya (sayyi’ul-hifdhi)”. Al-Fasawiy berkata : “Faqiih, tsiqah, ‘adil. Namun dalam haditsnya ada sebagian kritikan. Layyinul-hadiits”.

At-Tirmidziy berkata : “Sebagian ulama telah memperbincangkan Ibnu Abi Lailaa dari sisi hapalannya. Ahmad berkata : ‘Tidak boleh berhujjah dengan hadits Ibnu Abi Lailaa”. Di bagian lain At-Tirmidziy juga berkata : “Ibnu Abi Lailaa shaduuq faqiih, hanya saja ia keliru dalam (penyampaian) sanad”. Al-Bazzaar berkata : “Tidak haafidh (laisa bi-haafidh)”.

An-Nasaa’iy berkata : “Hakim kota Kuffah, salah seorang di antara ahli fiqh, namun tidak kuat dalam hadits”.

Ad-Daaruquthniy berkata : “Tsiqah, dalam hapalannya ada sesuatu”. Di lain tempat ia berkata : “Jelek hapalan, banyak kelirunya (radi’ul-hifdh, katsiirul-wahm)”. Di lain tempat ia juga berkata : “Jelek hapalannya (sayyi’ul-hifdh)”.

Ahmad bin Hanbal berkata : “Ia orang yang jelek hapalannya, mudltharibul-hadiits. Fiqh Ibnu Abi Lailaa lebih kami sukai daripada haditsnya; dalam haditsnya idlthiraab”. Di lain tempat ia berkata : “Ibnu Abi Lailaa dla’iif. Dalam periwayatan dari ‘Athaa’, ia banyak salahnya”.

Ibnu Ma’iin berkata : “Laisa bi-dzaaka”. Di lain tempat ia berkata : “Sangat jelek dalam hapalannya”. Syu’bah berkata : “Aku tidak melihat orang yang lebih jelek hapalannya daripada Ibnu Abi Lailaa”. Ahmad bin Yuunus berkata : “Zaaidah tidak meriwayatkan hadits dari Ibnu Abi Lailaa, dan ia meninggalkan haditsnya”. Pernah disebutkan Ibnu Abi Lailaa di sisi Zaaidah, lalu ia berkata : “Ia orang yang paling faqih di antara penduduk dunia. Dan dalam hadits ‘Aliy (bin Syihaab), ia adalah orang yang paling tahu tentang diri kami”.

Abu Haatim berkata : “Tempatnya kejujuran. Namun ia seorang yang lemah hapalannya. Ia tersibukkan dalam urusan pengadilan (karena profesinya sebagai qadliy), lalu menjadi buruk hapalannya (di bidang hadits). Tidak tertuduh berdusta, hanya saja ia diingkari karena banyaknya kesalahan (yang ia lakukan). Ditulis haditsnya, namun tidak boleh berhujjah dengannya”.

Ibnu ‘Adiy berkata : “Bersamaan dengan kelemahan hapalannya, ia ditulis haditsnya”.  Abu Ahmad Al-Haakim berkata : “Kebanyakan haditsnya terbalik (maqluubah)”. As-Saajiy berkata : Ia seorang yang jelek hapalannya, tidak berdusta, dipuji dalam hal keutamaanya. Adapun dalam hadits, ia tidak digunakan sebagai hujjah”. Ibnu Khuzaimah berkata : “Tidak haafidh, meskipun ia seorang yang faqih lagi ‘alim”. Ibnu Hajar berkata : “Jujur, sangat jelek dalam hapalan”.

[lihat : Al-Jarh wat-Ta’diil 7/322-323 no. 1739, Tahdziibul-Kamaal 25/622-628 no. 5406, Tahdziibut-Tahdziib 9/301-303 no. 503, Taqriibut-Tahdziib, hal. 871 no. 6121, dan Al-Jaami’ fil-Jarh wat-Ta’diil 3/38-40].

[14]    Saya tidak mengingkari bahwa hadits itu dengan seluruh jalannya adalah shahih (lighairihi). Namun mengatakan bahwa sanad hadits Ath-Thabaraaniy adalah shahih, maka ini tidak benar. Dalam peristilahan hadits, beda antara istilah : ‘hadits shahih’ dengan ‘hadits isnaduhu shahih’. Istilah pertama itu merujuk pemenuhan keseluruhan syarat shahih, termasuk bebas ‘illat dan syudzudz – sehingga ini harus diperhatikan jalur-jalur lainnya; sedangkan istilah kedua merujuk pemenuhan keshahihan pada dhahir sanad hadits tersebut saja, tanpa penyertaan bebas ‘illat dan syudzudz. Selain itu, hadits shahih jika disebutkan secara mutlak bisa bermakna shahih lidzaatihi (yang memenuhi semua persyaratan shahih) ataupun shahih li-ghairihi (hadits yang terangkat karena penguat-penguat dari jalan yang lainnya).

[15]    Aneh bin ajaibnya, ia membawakan definisi idlthirab dalam ilmu mushthalah. Yang jadi pertanyaan : “Pahamkah ia tentang yang ditulisnya ? Apakah hanya sekedar memperbanyak perkataan serta memenuhi tulisan agar terkesan padat dan ilmiah ?”. Dalam ilmu mushthalah ada tiga persyaratan satu hadits dapat dikatakan mudltharib :

  1. Adanya perselisihan yang nyata.
  2. Bersatunya/berkumpulnya mukharrij; yaitu ada perawi yang menjadi poros berkumpulnya riwayat.
  3. Tidak memungkinkan adanya pentarjihan atau penjamakan dari jalan-jalan yang berselisihan tersebut (karena sama kuat) sesuai dengan kaidah-kaidah yang dikenal oleh muhadditsiin.

[lihat penjelasan ini dalam Al-Jawaahirus-Sulaimaaniyyah Syarh Al-Mandhuumah Al-Baiquniyyah, hal. 334-337].

[16]    Ada perkataan menarik dari muqallid tersebut :

Keyakinan bahwa Allah itu berada di langit adalah keyakinan Fir’aun yang telah dikecam habis Al Qur’an. Allah berfirman:

وَ قالَ فِرْعَوْنُ يا هامانُ ابْنِ لي صَرْحاً لَعَلِّي أَبْلُغُ الْأَسْبابَ * أَسْبابَ السَّماواتِ فَأَطَّلِعَ إِلى إِلهِ مُوسى وَ إِنِّي لَأَظُنُّهُ كاذِباً وَ كَذلِكَ زُيِّنَ لِفِرْعَوْنَ سُوءُ عَمَلِهِ وَ صُدَّ عَنِ السَّبيلِ وَ ما كَيْدُ فِرْعَوْنَ إِلاَّ في تَبابٍ .

“Dan berkatalah Firaun:” Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta.” Demikianlah dijadikan Fir’aun memandang baik perbuatan yang buruk itu, dan dia dihalangi dari jalan (yang benar); dan tipu daya Fir’un itu tidak lain hanyalah membawa kerugian.” (QS.Ghafir/Al Mu’min; 36-37)

Dalam ayat di atas tegas-tegas dikatakan bahwa siapa yang menganggap Allah itu berada di langit adalah telah terhalangi dari ma’rifah, mengenal Allah SWT dengan sebenar arti pengenalan. Jadi penyakit kayakinan bahwa Allah berada di langit atau ditempat tertentu adalah penyakit kronis. Semoga Allah menyelamatkan kita dari keyakinan itu. Amîn.

Justru QS. Al-Mukmin : 36-37 adalah dalil bagi kita untuk meng-hujjah-inya !

Perintah Fir’aun kepada Hammaan untuk membuatkan bangunan yang tinggi agar ia bisa melihat Allah mengandung pengertian bahwa Muusaa telah mendakwahinya untuk beriman kepada Allah yang berada di atas langit. Dan ia (Fir’aun) mendustakannya !

Abul-Hasan Al-Asy’ariy (260-324 H) berkata :

وقال تعالى حكاية عن فرعون لعنه الله: (يا هامان ابن لي صرحا لعلي أبلغ الأسباب أسباب السماوات فأطلع إلى إله موسى وإني لأظنه كاذبا) ، فكذب فرعون نبي الله موسى عليه السلام في قوله : إن الله عز ولج فوق السموات .

“Allah ta’ala berfirman saat menceritakan Fir’aun – semoga Allah melaknatnya – : ‘Hai Haman, buatkanlah bagiku sebuah bangunan yang tinggi supaya aku sampai ke pintu-pintu, (yaitu) pintu-pintu langit, supaya aku dapat melihat Tuhan Musa dan sesungguhnya aku memandangnya seorang pendusta’ ; Fir’aun telah mendustakan Nabiyullah Muusaa ‘alaihis-salaam tentang perkataannya : ‘sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla berada di atas langit-langit” [Al-Ibaanah, hal. 33; Daar Ibni Zaiduun, Cet. 1].

Abu ‘Utsmaan Ismaa’iil Ash-Shaabuuniy (373-449 H) berkata saat mengomentari ayat tersebut :

وإنما قال ذلك لأنه سمع موسى – عليه السلام – يذكر أن ربه في السماء، ألا ترى إلى قوله : (وَإِنِّي لأظُنُّهُ كَاذِبًا) يعني في قوله : إن في السماء إلها.

“Ia (Fir’aun berkata seperti itu karena ia mendengar Muusaa bercerita bahwa Rabb-Nya ada di atas langit. Cobalah perhatikan ucapannya : ‘Sungguh aku memandangnya seorang pendusta…’. Yang dimaksud di sini adalah perkataan Muusaa bahwa di langit itu ada tuhan (Allah)” [‘Aqidatus-Salaf Ashhaabil-Hadiits, hal. 37 no. 21, tahqiq : Badr Al-Badr; Maktabah Al-Ghurabaa’ Al-Atsariyyah, Cet. 2/1415].

Pendustaan Allah kepada Fir’aun dalam ayat di atas adalah pendustaan karena kesombongannya yang menolak dakwah Muusaa yang kemudian ia memerintahkan Hammaan untuk membuat bangunan yang tinggi agar bisa melihat Allah; padahal ia (sebenarnya) tahu apa yang dilakukannya itu tidak akan bisa melihat Allah ‘azza wa jalla.”

 

Bahaya Tidak Sholat.

“Duh, Dek Khaulah,Bahaya sekali tidak sholat lima waktu”.ujarku.

“Tapi Kak Atikah, Khaulah suka main boneka. Khaulah malas sholat.”Jawab Khaulah.

“Kamu Tahu tidak sejarah Isra’ Mi’raj?.”Tanyaku.

“Isra’ Mi’raj itu apa kak Atikah?.”Jawabnya.

“Israj Mi’raj Kakak kurang tahu dek Khaulah,hmmm, Kita Tanya Bang Firdaus saja dulu, mungkin bisa lebih dalam di ajarkannya.”Kataku

“Bang!, Khaulah Ingin bertanya, Irda meeem, eh apa tadi kak?.”Tanya Khaulah Lucu.

“Hahahaha.”Tawa Aku dan Bang Firdaus.

“Isra’Mi’raj bang!.”Jawabku.

Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah salah satu peristiwa yang agung dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang meyakini kisah yang menakjubkan ini terjadi pada Bulan Rajab. Benarkah demikian? Bagaimanakah cerita kisah ini? Kapan sebenarnya  terjadinya kisah ini? Bagaimana pula hukum merayakan perayaan Isra’ Mi’raj? Simak  pembahasannya dalam tulisan yang ringkas ini.

Pengertian Isra’ Mi’raj

Isra` secara bahasa berasal dari kata ‘saro’ bermakna perjalanan di malam hari. Adapun secara istilah, Isra` adalah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Palestina), berdasarkan firman Allah :

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى

Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha “ (Al Isra’:1)

Mi’raj secara bahasa adalah suatu alat yang dipakai untuk naik. Adapun secara istilah, Mi’raj bermakna tangga khusus yang digunakan oleh  Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam untuk naik dari bumi menuju ke atas langit, berdasarkan firman Allah dalam surat An Najm ayat 1-18.[1]

Kisah Isra’ Mi’raj

Secara umum, kisah yang menakjubkan ini  disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam Al-Qur`an dalam firman-Nya:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Isra` : 1)

Juga dalam firman-Nya:

وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى. مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى. وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى. عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى. ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى. وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى. ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى. فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى. فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى. مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى. أَفَتُمَارُونَهُ عَلَى مَا يَرَى. وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى. عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى. عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى. إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى. مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى. لَقَدْ رَأَى مِنْ ءَايَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى

“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, Yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli. sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya. Maka apakah kamu (musyrikin Mekah) hendak membantahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar”. (QS. An-Najm : 1-18)

Adapun rincian dan urutan kejadiannya banyak terdapat dalam hadits yang shahih dengan berbagai riwayat. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau yang berjudul Al Isra` wal Mi’raj menyebutkan 16 shahabat yang meriwayatkan kisah ini. Mereka adalah: Anas bin Malik, Abu Dzar, Malik bin Sha’sha’ah, Ibnu ‘Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Ubay bin Ka’ab, Buraidah ibnul Hushaib Al-Aslamy, Hudzaifah ibnul Yaman, Syaddad bin Aus, Shuhaib, Abdurrahman bin Qurath, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, ‘Ali, dan ‘Umar radhiallahu ‘anhum ajma’in.

Di antara hadits shahih yang menyebutkan kisah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya , dari sahabat Anas bin Malik :Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Didatangkan kepadaku Buraaq – yaitu yaitu hewan putih yang panjang, lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari baghal, dia meletakkan telapak kakinya di ujung pandangannya (maksudnya langkahnya sejauh pandangannya). Maka sayapun menungganginya sampai tiba di Baitul Maqdis, lalu saya mengikatnya di tempat yang digunakan untuk mengikat tunggangan para Nabi. Kemudian saya masuk ke masjid dan shalat 2 rakaat kemudian keluar . Kemudian datang kepadaku Jibril  ‘alaihis salaam dengan membawa bejana berisi  khamar dan bejana berisi air susu. Aku memilih bejana yang berisi air susu. Jibril kemudian berkata : “ Engkau telah memilih (yang sesuai) fitrah”.

Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit (pertama) dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Adam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian kami naik ke langit kedua, lalu Jibril ‘alaihis salaam  meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi:“Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kedua) dan saya bertemu dengan Nabi ‘Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakariya shallawatullahi ‘alaihimaa, Beliau berdua menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.

Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit ketiga dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketiga) dan saya bertemu dengan Yusuf ‘alaihis salaam yang beliau telah diberi separuh dari kebagusan(wajah). Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit keempat dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit keempat) dan saya bertemu dengan  Idris alaihis salaam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Allah berfirman yang artinya : “Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi” (Maryam:57).

Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit kelima dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kelima) dan saya bertemu dengan  Harun alaihis salaam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.

Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit keenam dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Musa. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit ketujuh dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab, “Muhammad” Dikatakan, “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab, “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketujuh) dan saya bertemu dengan Ibrahim. Beliau sedang menyandarkan punggunya ke BaitulMa’muur. Setiap hari masuk ke Baitul Mamuur tujuh puluh ribu malaikat yang tidak kembali lagi. Kemudian Ibrahim pergi bersamaku ke Sidratul Muntaha. Ternyata daun-daunnya seperti telinga-telinga gajah dan buahnya seperti tempayan besar. Tatkala dia diliputi oleh perintah Allah, diapun berubah sehingga tidak ada seorangpun dari makhluk Allah yang sanggup mengambarkan keindahannya

 Lalu Allah mewahyukan kepadaku apa yang Dia wahyukan. Allah mewajibkan kepadaku 50 shalat sehari semalam. Kemudian saya turun menemuiMusa ’alaihis salam.  Lalu dia bertanya: “Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas ummatmu?”. Saya menjawab: “50 shalat”. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Sesungguhnya saya telah menguji dan mencoba Bani Isra`il”. Beliau bersabda :“Maka sayapun kembali kepada Tuhanku seraya berkata: “Wahai Tuhanku, ringankanlah untukummatku”. Maka dikurangi dariku 5 shalat. Kemudian saya kembali kepada Musa dan berkata:“Allah mengurangi untukku 5 shalat”. Dia berkata:“Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya, maka kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”. Maka terus menerus saya pulang balik antara Tuhanku Tabaraka wa Ta’ala dan Musa ‘alaihis salaam, sampai pada akhirnya Allah berfirman:“Wahai Muhammad, sesungguhnya ini adalah 5 shalat sehari semalam, setiap shalat (pahalanya) 10, maka semuanya 50 shalat. Barangsiapa yang meniatkan kejelekan lalu dia tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis (dosa baginya) sedikitpun. Jika dia mengerjakannya, maka ditulis(baginya) satu kejelekan”. Kemudian saya turun sampai saya bertemu dengan Musa’alaihis salaam seraya aku ceritakan hal ini kepadanya. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”, maka sayapun berkata: “Sungguh saya telah kembali kepada Tuhanku sampai sayapun malu kepada-Nya”. (H.R Muslim 162)

Untuk lebih lengkapnya, silahkan merujuk ke kitab Shahih Bukhari hadits nomor 2968 dan 3598 dan Shahih Muslim nomor 162-168 dan juga kitab-kitab hadits lainnya yang menyebutkan kisah ini. Terdapat pula tambahan riwayat tentang kisah ini yang tidak disebutkan dalam hadits di atas.

Kapankah Isra` dan Mi’raj?

Sebagian orang meyakini bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Rajab. Padahal, para ulama ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal kejadian kisah ini. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai penetapan waktu terjadinya Isra’ Mi’raj , yaitu[2] :

  1. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun tatkala Allah memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nubuwah (kenabian). Ini adalah pendapat Imam Ath Thabari rahimahullah.
  2. Perisitiwa tersebut terjadi lima tahun setelah diutus sebagai rasul. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam An Nawawi dan Al Qurthubirahimahumallah.
  3. Peristiwa tersebut terjadi pada malam tanggal dua puluh tujuh Bulan Rajab tahun kesepuluh kenabian. Ini adalah pendapat Al Allamah Al Manshurfuri rahimahullah.
  4. Ada yang berpendapat, peristiwa tersebut terjadi enam bulan sebelum hijrah, atau pada bulan Muharram tahun ketiga belas setelah kenabian.
  5. Ada yang berpendapat, peristiwa tersebut terjadi setahun dua bulan sebelum hijrah, tepatnya pada bulan Muharram tahun ketiga belas setelah kenabian.
  6. Ada yang berpendapat, peristiwa tersebut terjadi setahun sebelum hijrah, atau pada bulan Rabi’ul Awwal tahun ketiga belas setelah kenabian.

Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri hafidzahullah menjelaskan : “Tiga pendapat pertama tertolak. Alasannya karena Khadijah radhiyallahu ‘anhameninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh setelah kenabian, sementara ketika beliau meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu. Juga tidak ada perbedaan pendapat bahwa diwajibkannya shalat lima waktu adalah pada saat peristiwa Isra’ Mi’raj. Sedangakan tiga pendapat lainnya, aku  tidak mengetahui mana yang lebih rajih. Namun jika dilihat dari kandungan surat Al Isra’ menunjukkan bahwa peristiwa Isra’ Mi’rajterjadi pada masa-masa akhir sebelum hijrah.”

Dapat kita simpulkan dari penjelasan di atas bahwa Isra` dan Mi’raj tidak diketahui secara pasti pada kapan waktu terjadinya. Ini menunjukkan bahwa mengetahui kapan waktu terjadinya Isra’ Mi’raj bukanlah suatu hal yang penting. Lagipula, tidak terdapat  sedikitpun faedah keagamaan dengan mengetahuinya. Seandainya ada faidahnya maka pasti Allah akan menjelaskannya kepada kita. Maka memastikan kejadian Isra’ Mi’raj terjadi pada Bulan Rajab adalah suatu kekeliruan. Wallahu ‘alam..

Sikap Seorang Muslim Terhadap Kisah Isra’ Mi’raj

Berita-berita yang datang dalam kisah Isra’ Miraj seperti sampainya beliau ke Baitul Maqdis, kemudian berjumpa dengan para nabi dan shalat mengimami mereka, serta berita-berita lain yang terdapat dalam hadits- hadits yang shahih merupakan perkara ghaib. Sikap ahlussunnah wal jama’ah terhadap kisah-kisah seperti ini harus mencakup kaedah berikut :

  1. Menerima berita tersebut.
  2. Mengimani tentang kebenaran berita tersebut.
  3. Tidak menolak berita tersebut atau mengubah berita tersebut sesuai dengan kenyataannya.

Kewajiban kita adalah beriman sesuai dengan berita yang datang terhadap seluruh perkara-perkara ghaib yang Allah Ta’ala kabarkan kepada kita atau dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]

Hendaknya kita meneladani sifat para sahabt radhiyallahu ‘anhum terhadap berita dari Allah dan rasul-Nya. Dikisahkan dalam sebuah riwayat bahwa setelah peristiwa Isra’ Mi’raj, orang-orang musyrikin datang menemui Abu Bakar As Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.  Mereka mengatakan : “Lihatlah apa yang telah diucapkan temanmu (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)!” Abu Bakar berkata : “Apa yang beliau ucapkan?”. Orang-orang musyrik berkata : “Dia menyangka bahwasanya dia telah pergi ke Baitul Maqdis dan kemudian dinaikkan ke langit, dan peristiwa tersebut hanya berlangsung satu malam”. Abu Bakar berkata : “Jika memang beliau yang mengucapkan, maka sungguh berita tersebut benar sesuai yang beliau ucapkan karena sesungguhnya beliau adalah orang yang jujur”. Orang-orang musyrik kembali bertanya: “Mengapa demikian?”. Abu Bakar menjawab: “Aku membenarkan seandainya berita tersebut lebih dari yang kalian kabarkan. Aku membenarkan berita langit yang turun kepada beliau, bagaimana mungkin aku tidak membenarkan beliau tentang perjalanan ke Baitul Maqdis ini?” (Hadits diriwayakan oleh Imam Hakim dalam Al Mustadrak 4407 dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha).[4]

Perhatikan bagaimana sikap Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu terhadap berita yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam. Beliau langsung membenarkan dan mempercayai berita tersebut. Beliau tidak banyak bertanya, meskipun peristiwa tersebut mustahil dilakukan dengan teknologi pada saat itu. Demikianlah seharusnya sikap seorang muslim terhadap setiap berita yang shahih dari Allah dan rasul-Nya.

Hikmah Terjadinya Isra`

Apakah hikmah terjadinya Isra`, kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak Mi’raj langsung dari Mekkah padahal hal tersebut memungkinkan? Para ulama menyebutkan ada beberapa hikmah terjadinya peristiwa  Isra`, yaitu:

  1. Perjalanan  Isra’ di bumi dari Mekkah ke Baitul Maqdis lebih memperkuat hujjah bagi orang-orang musyrik. Jika beliau langsung Mi’raj ke langit,  seandainya ditanya oleh orang-orang musyrik maka beliau tidak mempunyai alasan yang memperkuat kisah perjalanan yang beliau alami.  Oleh karena itu ketika orang-orang musyrik datang dan bertanya kepada beliau, beliau menceritakan tentang kafilah yang beliau temui selama perjalanan Isra’. Tatkala kafilah tersebut pulang dan orang-orang musyrik bertanya kepada mereka, orang-orang musyrik baru mengetahui benarlah apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Untuk menampakkan hubungan antara Mekkah dan Baitul Maqdis yang keduanya merupakan kiblat kaum muslimin. Tidaklah pengikut para nabi menghadapkan wajah mereka untuk beribadah keculali ke Baitul Maqdis dan Makkah Al Mukarramah. Sekaligus ini menujukkan keutamaan beliau melihat kedua kiblat dalam satu malam.
  3. Untuk menampakkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan para nabi yang lainnya. Beliau berjumpa dengan mereka di Baitul Maqdis lalu beliau shalat mengimami mereka.[5]

Faedah Kisah

Kisah yang agung ini sarat akan banyak faedah, di antaranya :

  1. Kisah Isra’ Mi’raj termasuk tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla.
  2. Peristiwa ini juga menunjukkan keutamaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seluruh nabi dan rasul’alaihimus shalatu wa salaam
  3. Peristiwa yang agung ini menunjukkan keimanan para sahabat radhiyallahu’anhum. Mereka meyakini kebenaran berita tentang kisah ini, tidak sebagaimana perbuatan orang-orang kafir Quraisy.
  4. Isra` dan Mi’raj terjadi dengan jasad dan ruh beliau, dalam keadaan terjaga. Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, muhadditsin, dan fuqaha, serta inilah pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama Ahlus sunnah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya : “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Isra` : 1)

Penyebutan kata ‘hamba’ digunakan untuk ruh dan jasad secara bersamaan. Inilah yang terdapat dalam hadits-hadits Bukhari dan Muslim dengan riwayat yang beraneka ragam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa salaam melakukan Isra` dan Mi’raj dengan jasad beliau dalam keadaan terjaga.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Lum’atul I’tiqad “… Contohnya hadits Isra` dan Mi’raj, beliau mengalaminya dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan tidur, karena (kafir) Quraisy mengingkari dan sombong terhadapnya (peristiwa itu), padahal mereka tidak mengingkari mimpi”[6]

Imam Ath Thahawi rahimahullah berkata : “Mi’raj adalah benar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salaam telah melakukan Isra` dan Mi’raj dengan tubuh beliau dalam keadaan terjaga ke atas langit…”[7]

  1. Penetapan akan ketinggian Allah Ta’ala dengan ketinggian zat-Nya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keagungan Allah, yakni Allah tinggi berada di atas langit ketujuh, di atas ‘arsy-Nya. Ini merupakan akidah kaum muslimin seluruhnya dari dahulu hingga sekarang.
  2. Mengimani perkara-perkara ghaib yang disebutkan dalam hadits di atas, seperti: Buraaq, Mi’raj, para malaikat penjaga langit, adanya pintu-pintu langit, Baitul Ma’mur, Sidratul Muntaha beserta sifat-sifatnya, surga, dan selainnya.
  3. Penetapan tentang hidupnya para Nabi ‘alaihimus salaam di kubur-kubur mereka, akan tetapi dengan kehidupan barzakhiah, bukan seperti kehidupan mereka di dunia. Oleh karena itulah, di sini tidak ada dalil yang membolehkan seseorang untuk berdoa, bertawasul, atau meminta syafa’at kepada para Nabi dengan alasan mereka masih hidup. Syaikh Shalih Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan  bahwa Nabi Muhammadshalallahu ‘alaihi wa salaam dalam Mi’raj menemui ruh para Nabi kecuali Nabi Isa ‘alaihis salaam. Nabi menemui jasad Nabi Isa  karena jasad dan ruh beliau dibawa ke langit dan beliau belum wafat.[8]
  4. Banyaknya jumlah para malaikat dan tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah.
  5. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga adalah kalimur Rahman (orang yang diajak bicara langsung oleh Ar Rahman).
  6. Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (berbicara) dengan pembicaraan yang sebenar-benarnya.
  7. Tingginya kedudukan shalat wajib dalam Islam, karena Allah langsung yang memerintahkan kewajiban ini.
  8. Kasih sayang dan perhatian Nabi Musa’alaihis salaam terhadap umat Islam, ketika beliau menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diringankan kewajiban shalat.
  9. Penetapan adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam syariat Islam, serta bolehnya me-nasakh suatu perintah walaupun belum sempat dikerjakan sebelumnya, yakni tentang kewajiban shalat yang awalnya lima puluh rakaat menjadi lima rakaat.
  10. Surga dan neraka sudah ada sekarang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat keduanya ketika Mi’raj.
  11. Para ulama berbeda pendapat apakah Nabi melihat Allah pada saat Mi’raj. Ada tiga pendapat yang populer : Nabi melihat Allah dengan penglihatan, Nabi melihat Allah dengan hati, dan Nabi tidak melihat Allah namun hanya mendengar kalam Allah.
  12. Pendapat yang benar bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj hanya berlangusng satu kali saja dan tidak berulang.
  13. Barangsiapa yang mengingkari Isra`, maka dia telah kafir, karena dia berarti menganggap Allah berdusta. Barangsiapa yang mengingkariMi’raj maka tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan padanya hujjah serta dijelaskan padanya kebenaran.

Hukum Mengadakan Perayaan Isra` Mi’raj

Bagaimana hukum mengadakan perayaan Isra’ Mi’raj? Berdasarkan dari penjelasan di atas, nampak jelas bagi kita bahwa perayaan Isra` Mi’raj tidak boleh dikerjakan, bahkan merupakan perkara bid’ah, karena dua alasan :

  1. Malam Isra` Mi’raj tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya. Banyaknya perselisihan di kalangan para ulama, bahkan para sahabat dalam penentuan kapan terjadinya Isra` dan Mi’raj, merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan bahwa mereka tidaklah menaruh perhatian yang besar tentang waktu terjadinya. Jika waktu terjadinya saja tidak disepakati, bagaimana mungkin bisa dilakukan perayaan Isra’ Mi’raj?
  2. Dari sisi syari’at, perayaan ini juga tidak memiliki landasan. Seandainya perayaan tersebut adalah bagian dari syariat Allah, maka pasti akan dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, atau minimal beliau sampaikan kepada ummatnya. Seandainya beliau dan para sahabat  mengerjakannya atau menyampaikannya, maka ajaran tersebut akan sampai kepada kita.

Jadi, tatkala tidak ada sedikitpun dalil tentang hal tersebut,  maka perayaan Isra’ Mi’raj  bukan bagian dari ajaran Islam. Jika dia bukan bagian dari agama Islam, maka tidak boleh bagi kita untuk beribadah dan bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan perbuatan tersebut. Bahkan merayakannya termasuk perbuatan bid’ah yang tercela.

Berikut di antara  fatwa ulama dalam masalah ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : ”Pertanyaan ini tentang perayaan malam Isra’ Mi’raj yang terjadi di Sudan. Kami merayakan malam Isra’ Mi’raj rutin setiap tahun,  Apakah perayaan tersebut memiliki sumber dari Al Qur’an dan As Sunnah atau pernah terjadi di masa Khulafaur Rasyidin atau pada zaman tabi’in? Berilah petunjuk kepadaku karena saya bingung dalam masalah ini. Terimakasih atas jawaban Anda.”

Jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Perayaan seperti itu tidak memiliki dasar dari Al Qur’an dan As Sunnah dan tidak pula pada zaman Khulafaur Rasyidin . Petunjuk yang ada dalam Al Qur’an  dan sunnah rasul-Nya justru menolak perbuatn bid’ah tersebut karena Allah Ta’alamengingkari orang-orang  yang menjadikan syariat bagi mereka selain syariat Allah termasuk perbuatan syirik, sebagaimana firman Allah :

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّه

Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syuura:21)

Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari Allah dan rasul-Nya maka amalan tersebut tertolak “.

Perayaan malam Isra’ Mi’raj bukan merupakan perintah Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemperingatkan ummatnya dalam setiap khutbah Jum’at melalui sabda beliau :

أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة

“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah firman Allah  dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah perkara baru dalam agama, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[9] 

Kalau Khaulah Ingin tahu lebih jelas kesini.” Kata Bang Firdaus Panjang.

“Tapi Bahaya tidak sholat itu apa saja bang?.”Tanyaku Dan Khaulah.

“Kita tonton acara Anakislam yuk!, nanti insyaAllah ada tanyangan baru tentang shalat jam segini.”Kata Bang Firdaus.

“sumber Materinya :”http://al-atsariyyah.com/meninggalkan-shalat-karena-malas-kafir-akbar-atau-asghar.html.
Kata Bang Firdaus.

“Tapi,, Kayaknya Nggak ada deh bang.”Jawabku.

“Abang sudah membeli bukunya kok.Tolong panggilkan Sarah, Ibrahim,Abbad Dan Yang lainnya agar mereka mendengarkan juga.”Suruh Bang Firdaus.

“Bang Kita semua sudah ada.”Kata Abbad dan Aisyah.

“Abang mulai ya.

Meninggalkan Shalat Karena Malas, Kafir Akbar Atau Asghar?

Allah Ta’ala berfirman:

 

فَخَلَفََ مِن بَعْدِهِمَْ خَلْ فَ أَضَاعُوا الصَّلاةََ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتَِ فَسَوْفََ يَلْقَوْنََ
غَي ا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui ghayya.” (QS. Maryam: 59) Ibnu Mas’ud  menafsirkan kata ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut bahwa dia adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Lihat kitab Ash-Shalah karya Ibnu Al-

Qayyim hal. 31) Para ulama menyatakan bahwa tatkala orang yang meninggalkan shalat berada di dasar neraka, maka ini menunjukkan kafirnya mereka. Karena dasar neraka bukanlah tempat seorang pelaku maksiat selama dia masih muslim. Hal ini dipertegas dalam lanjutan ayatnya, “Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” Ini menujukkan bahwa ketika mereka menyia-nyiakan shalat dengan cara meninggalkannya, maka mereka bukanlah orang yang beriman. Dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda: أُمِرْتَُ أَنَْ أُقَاتِلََ النَّاسََ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنَْ لََ إِلَهََ إِلََّ اللََُّّ وَأَنََّ مُحَمَّدًّا رَسُولَُ
اللََِّّ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةََ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةََ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكََ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمَْ
وَأَمْوَالَهُمَْ إِلََّ بِحَقَِّ الِْْسْلَامَِ وَحِسَابُهُمَْ عَلَى اللََِّّ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 75 dan Muslim no. 21) Jabir  berkata: Saya mendengar Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: إِنََّ بَيْنََ الرَّجُلَِ وَبَيْنََ الشِّرْكَِ وَالْكُفْرَِ تَرْكََ الصَّلَاةَِ
“Sungguh yang memisahkan antara seorang laki-laki (baca: muslim) dengan kesyirikan dan kekufuan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82) Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/403), “Hadits ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk dari perkara yang menyebabkan terjadinya kekafiran.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga menerangkan

perbedaan antara kata ‘al-kufru’ (memakai ‘al’) dengan kata ‘kufrun’ (tanpa ‘al’). Dimana kata yang pertama (yang memakai ‘al’/makrifah) bermakna kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama, sementara kata yang kedua (tanpa ‘al’/nakirah) bermakna kafir asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Sementara dalam hadits di atas dia memakai ‘al’. (lihat Iqtidha` Ash-Shirath Al-Mustaqim hal. 70) Buraidah -radhiallahu anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: الْعَهْدَُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمَْ الصَّلَاةَُ فَمَنَْ تَرَكَهَا فَقَدَْ كَفَرََ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. At-Tirmizi no. 2621, An-Nasai no. 459, Ibnu Majah no. 1069 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4143)

Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan orang kafir tidak sama dengan aturan orang Islam. Karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.” Dari Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili -rahimahullah- dia berkata: كَانََ أَصْحَابَُ مُحَمَّ دَ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهَِ وَسَلَّمََ لََ يَرَوْنََ شَيْئًّا مِنَْ الَْْعْمَالَِ
تَرْكُهَُ كُفْ رَ غَيْرََ الصَّلَاةَِ
“Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpendapat mengenai sesuatu dari amal

perbuatan yang mana meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.” (HR. At-Tirmizi no. 2622) Pembahasan: Shalat mempunyai kedudukan yang besar dalam agama Islam, bahkan dia adalah tiang penegaknya yang tanpanya maka agama seseorang akan roboh dan hancur. Karenannya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memperingatkan akan bahayanya meninggalkan dan menyepelekan shalat, sampai-sampai Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa pemisah antara seorang muslim dengan kekafiran adalah ketika dia meninggalkan shalat. Adapun masalah hukum orang yang meninggalkan shalat, maka ada beberapa masalah yang butuh dibahas:

Masalah Pertama: Hukum umum meninggalkan shalat Kaum muslimin sepakat bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat tanpa ada uzur syar’i maka sungguh dia telah terjatuh ke dalam suatu dosa yang sangat besar yang akan membahayakan kehidupannya di akhirat kelak. Ibnu Al-Qayyim -rahimahullah- berkata dalam kitab Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha hal. 7, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras.” Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- juga berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan

membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair hal. 25) Dan para ulama juga telah bersepakat bahwa barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat 5 waktu -misalnya dia meyakini sunnahnya shalat ashar- maka sungguh dia telah kafir keluar dari Islam, sama saja baik dia shalat maupun tidak. Karena keyakinan seperti termasuk kekafiran yang bersifat i’tiqadi (hati) dimana dia mengingkari kewajiban sebuah amalan yang telah diketahui wajibnya secara darurat (tanpa butuh dipelajari) dalam agama Islam ini. Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar (1/403), “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin akan kafirnya orang yang meninggalkan

shalat (5 waktu) dalam keadaan dia mengingkari wajibnya.” Masalah Kedua: Hukum meninggalkan shalat karena malas Setelah mereka bersepakat dalam masalah di atas, mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena malas atau tanpa ada uzur syar’i, apakah itu merupakan perbuatan kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama (jika syarat pengkafiran terpenuhi dan penghalangnya tidak ada) ataukah itu merupakan dosa yang sangat besar akan tetapi hanya merupakan kekafiran asghar (kecil) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Ada dua pendapat besar di kalangan ulama: 1. Meninggalkan
kekafiran akbar yang mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Said bin Jubair, Asy-Sya’bi, An-Nakhai, Al Auzai, Ayyub As-Sakhtiyani, Ibnu Al-Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hakam bin Utaibah, Abu Daud Ath-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, Abdul Malik bin Hubaib dari kalangan Al-Malikiah, pendapat sebagian ulama Asy-Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana yang dikatakan oleh Ath-Thahawi). Dan ini merupakan pendapat sebagian besar sahabat -bahkan sebagian ada yang menukil ijma’ berdasarkan sebagaimana dalam atsar Ibnu Syaqiq di atas-, di antaranya adalah: Umar bin Al-Khaththab, Muadz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdillah, Abu Ad-Darda`, Ali buin Abi Thalib, dan selainnya .
Ishaq bin Rahawaih rahimahullah, berkata, “Telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Dan demikianlah pendapat yang dianut oleh para ulama sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sekarang ini, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tanpa ada suatu halangan hingga keluar waktunya adalah kafir.” 2. Meninggalkan shalat karena malas adalah kekafiran asghar yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah pendapat Al-Hanafiah, Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, salah salah satu pendapat Imam Ahmad, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat yang pertama, dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh

Imam Ibnu Mandah dalam Al-Iman (1/362), Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah (2/683), Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa Kubra Al-Fiqhiah (2/32), Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Ash-Shalah dimana beliau menukil ijma’ para sahabat akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Dan dari kalangan masyaikh belakangan seperti: Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Al-Utsaimin, Muqbil bin Hadi, dan selainnya -rahimahulullah-. Di antara dalil mereka adalah semua dalil yang disebutkan di atas, dan di antara dalil lainnya adalah: a. Allah Ta’ala berfirman, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara saudaramu seagama.” (QS. At Taubah: 11). Ayat ini tegas menujukkan bahwa orang yang tidak

bertaubat dari kesyirikan, tidak mengerjakan shalat, dan tidak menunaikan zakat maka dia bukanlah saudara kita seislam, yakni dia adalah orang kafir. Hanya saja dikecualikan darinya zakat (yakni yang meninggalkannya tidak dihukumi kafir) berdasarkan hadits Abu Hurairah tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- menyebutkan siksaan yang menimpa orang yang tidak mengeluarkan zakat, kemudian beliau bersabda: ثُمََّ يَرَى سَبِيْلَهَُ إِمَّا إِلىََ الْجَنَّةَِ وَإِمَّا إِلىََ النَّارَِ
“Kemudian (setelah dia disiksa, pent.) dia akan melihat jalannya, apakah menuju ke surga atau ke neraka.” (HR. Abu Daud no. 1414) Hadits ini mengkhususkan makna ayat di atas, dimana hadits ini menunjukkan bahwa setelah orang yang tidak menunaikan zakat itu disiksa, maka dia akan diperlihatkan tujuan akhirnya, apakah ke dalam neraka

ataukah surga. Sisi pendalilannya bahwa masih ada kemungkinan dia untuk masuk ke dalam surga, dan ini jelas menunjukkan tidak kafirnya dia. b. Sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam- akan tidak bolehnya memberontak kepada pemerintah kecuali dia telah melakukan kekafiran yang nyata. dari Ubadah bin Ash Shamit radhiallahu ‘anhu: دَعَانَا رَسُوْلَُ اللَِّ  فَبَايَعْنَاهَُ ، فَكَانََ فِيْمَا أَخَذََ عَلَيْنَا أَنَْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعَِ
وَالطَّاعَةَِ فَيَْ مَنْشَطِناََ وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِناََ وَيُسْرِنَا وَأَثْرَ ةَ عَلَيْنَا ، وَأَنَْ لََ
نُنَازِعََ الَْْمْرََ أَهْلَهَُ ، قَالََ : إِلََّ أَنَْ تَرَوْا كُفْرًّا بَوَّاحًّا عِنْدَكُمَْ مِنََ اللَِّ فِيْهَِ
بُرْهَان
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajak kami, dan kamipun membai’at beliau, di antara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang

telah terpilih dalam urusan (kepemimpinan) ini, sabda beliau, “Kecuali jika kalian melihatkekafiran yang sangat jelas yang ada bukti kuatnya bagi kalian dari Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6532 dan Muslim no. 3427) Dan dalam hadits yang lain beliau melarang untuk mengkudeta pemerintah selama pemerintah itu masih mengerjakan shalat. Diriwayatkan dalam shahih Muslim no. 3445, dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: سَتَكُوْنَُ أُمَرَاء ، فَتَعْرِفُوْنََ وَتُنْكِرُوْنََ ، فَمَنَْ عَرَفََ بَرَئَ، وَمَنَْ أَنْكَرََ سَلِمََ
، وَلَكِنَْ مَنَْ رَضِيََ وََتَابَعَ، قَالُوْا: أَفَلاََ نُقَاتِلُهُمَْ ؟ قَالََ: لََ مَا صَلُّوْا
“Kelak akan ada para pemimpin dimana kalian mengenal mereka akan tetapi kalian mengingkari perbuatan mereka. Barangsiapa yang mengetahui kemungkaran (lalu mengingarinya) maka dia telah

bebas dari pertanggungjawaban, barangsiapa yang menolaknya maka dia juga selamat, akan tetapi (yang berdosa adalah) siapa yang rela dan mengikuti kemungkaran tersebut. Para sahabat bertanya, “Bolehkah kami memerangi mereka?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh, selama mereka mengerjakan shalat.” Maka ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat termasuk kekafiran yang sangat jelas, karena dia merupakan salah satu sebab akan bolehnya mengkudeta pemerintah, yakni jika mereka sudah tidak mengerjakan shalat. Adapun dalil-dalil dari pendapat kedua, yaitu para ulama yang tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Siapapun yang memperhatikan dalil-
dalil itu dengan seksama pasti akan menemukan bahwa dalil-dalil itu tidak keluar dari lima jenis dalil. Dan kesemuanya tidaklah bertentangan dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.” Jenis pertama: Hadits-hadits tersebut dhaif dan tidak jelas. Jenis kedua: Dalilnya shahih akan tetapi tidak ada sisi pendalilan yang menjadi pijakan pendapat yang mereka anut dalam masalah ini. Jenis ketiga: Dalil-dalil umum, akan tetapi dia dikhususkan oleh hadits-hadits yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat. Jenis Keempat: Dalil umum yang muqayyad (dibatasi) oleh suatu batasan yang tidak mungkin baginya meninggalkan shalat.

Jenis kelima: Dalil yang disebutkan secara muqayyad (dibatasi) oleh suatu kondisi yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat. Lihat penjabaran dan contoh kelima jenis dalil ini dalam risalah Hukmu Tarik Ash-Shalah karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-. Kesimpulan: Meninggalkan shalat karena malas dan tanpa ada uzur syar’i adalah kekafiran akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama islam.

Dijelaskan katanya bisa men download nya di Karyahalwa.wordpress.com.”

“Wah! Seperti apa caranya ya?.”Kata Abbad Kebingungan.

Lalu mereka men download nya.

Khaulah pergi menggambar dan adzan berkumandang.

“Khaulah, Ayo kita sholat sudah adzan tuh.”Kataku.

“Pergi Dulu Ya! Atikah,Khaulah,kakak Aisyah,kakak Fathimah,Sarah,kak Khadijah, dan dek Aminah dan lain lain.Assalamu’alaikum”Kata Kak Abbad dan Bang firdaus dan semua laki laki.

Kamipun menjawab salam.

“Khaulah, Ayo,!.”Kata Kakakku Raihanah.

“Nanti Sehabis Kakak kakak ku  sholat Kak Rarai!.Nanti sumpek deh”Kata Khaulah.

“Ehmm, Ya sudah deh, kalau begitu siap siap sholat ya1.”Kata Kakak Khadijah.

Setelah kita sholat.

“Lah!, Kata nya Ingin sholat?.Tuh di ruangan Sholatnya bersih tidak ada orang lagi, dan tidak sumpek lagi.”Kata Adek sepupuku Kalila dan kakak sepupuku Abidah.

“Nanti, Setelah film ini habis kak!.”Kata Khaulah.

“Setengah Jam lagi kak!.”Tunda Khaulah lagi

setengah jam datang.

“Khaulah, kata semuanya kamu mau sholat setengah jam lagi?.”Tanya Tanteku yang hadir juga.

“Ehm..Tante, Jadinya 1 jam lagi deh.”Kata Khaulah.

“Hem.Yang benar?.”Tanya Tanteku lagi.

“Semuanya! ayo sini.”Panggil Tanteku.

“Siapa yang tahu? Khaulah Berkata nanti nati saja selalu itu nama apa?.”Tanya Tanteku.

“Menunda nunda Tante.”Jawab Bang Dzakir.

“Iya betul Dzakir.Apakah ada yang tahu apa bahayanya menunda nunda?.”

“Saya tahu Ummi!.”Kata Sepupu perempuanku bernama Afifah.

“Coba Afifah terangkan apa?.”Kata Tante.

“Begini mi,

Iya nanti sajalah”, demikian yang dikatakan dalam rangka menunda-nunda pekerjaaan atau amalan padahal masih bisa dilakukan saat itu. Kebiasaan kita adalah demikian, karena rasa malas, menunda-nunda untuk belajar, menunda-nunda untuk muroja’ah (mengulang) hafalan qur’an, atau melakukan hal yang manfaat lainnya, padahal itu semua masih amat mungkin dilakukan.

Perlu diketahui saudaraku, perkataan “sawfa … sawfa”, “nanti sajalah” dalam rangka menunda-nunda kebaikan, ini adalah bagian dari “tentara-tentara iblis”. Demikian kata sebagian ulama salaf.

Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut.

إن المنى رأس أموال المفاليس

“Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.”[1]

Dalam sya’ir Arab juga disebutkan,

وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ          لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ

Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok

Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan

Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).”

Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.”[2]

Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah.

Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian.

Lihatlah bagaimana kesibukan ulama silam akan waktu mereka. Sempat-sempatnya mereka masih sibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah.

Dari Abdullah bin Abdil Malik, beliau berkata, “Kami suatu saat berjalan bersama ayah kami di atas tandunya. Lalu dia berkata pada kami, ‘Bertasbihlah sampai di pohon itu.’ Lalu kami pun bertasbih sampai di pohon yang dia tunjuk. Kemudian nampak lagi pohon lain, lalu dia berkata pada kami, ‘Bertakbirlah sampai di pohon itu.’  Lalu kami pun bertakbir. Inilah yang biasa diajarkan oleh ayah kami.”[3]Subhanallah … Lisan selalu terjaga dengan hal manfaat dari waktu ke waktu.

Ingatlah nasehat Imam Asy Syafi’i –di mana beliau mendapat nasehat ini dari seorang sufi-[4], “Aku pernah bersama dengan orang-orang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. (Di antaranya), dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”[5]

Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”[6].”Kata Afifah.

Khaulah! lain kali jangan safwa terus ya!Kakak Atikah bosan mendengarnya ujarku.

Khaulah segera berwudhu dan shalat dengan khusyu, lalu pergi keUmmiku.

“Mi! Apakah Allah sudah mengampuni dosa keluarga kita semua?.”Tiba tiba Khaulah bertanya.

“InsyaAllah, pasti lah kamu bisa mengampun kepad Allah.”Jwab Ummi.

Aku jadi sangat bahagia, mempunyai adik sepertimu Khaulah ucapku dalam hati.

Mungkin dengan banyaknya kajian yang Khaulah ikuti Khaulah merasa dia tidak pernah melaksanakannya.Langsung ia kerjakan.

 

Smpai aku besar hingga sekarang sekitar 7 thn. ia menjadi anak yang rajin.

 

 

 

 

 

Bahaya sikap menunda nunda.

Iya nanti sajalah”, demikian yang dikatakan dalam rangka menunda-nunda pekerjaaan atau amalan padahal masih bisa dilakukan saat itu. Kebiasaan kita adalah demikian, karena rasa malas, menunda-nunda untuk belajar, menunda-nunda untuk muroja’ah (mengulang) hafalan qur’an, atau melakukan hal yang manfaat lainnya, padahal itu semua masih amat mungkin dilakukan.

Perlu diketahui saudaraku, perkataan “sawfa … sawfa”, “nanti sajalah” dalam rangka menunda-nunda kebaikan, ini adalah bagian dari “tentara-tentara iblis”. Demikian kata sebagian ulama salaf.

Menunda-nunda kebaikan dan sekedar berangan-angan tanpa realisasi, kata Ibnul Qayyim bahwa itu adalah dasar dari kekayaan orang-orang yang bangkrut.

إن المنى رأس أموال المفاليس

“Sekedar berangan-angan (tanpa realisasi) itu adalah dasar dari harta orang-orang yang bangkrut.”[1]

Dalam sya’ir Arab juga disebutkan,

وَ لاَ تَرْجِ عَمَلَ اليَوْمِ إِلَى الغَدِ          لَعَلَّ غَدًا يَأْتِي وَ أَنْتَ فَقِيْدُ

Janganlah engkau menunda-nunda amalan hari ini hingga besok

Seandainya besok itu tiba, mungkin saja engkau akan kehilangan

Dari Abu Ishaq, ada yang berkata kepada seseorang dari ‘Abdul Qois, “Nasehatilah kami.” Ia berkata, “Hati-hatilah dengan sikap menunda-nunda (nanti dan nanti).”

Al Hasan Al Bashri berkata, “Hati-hati dengan sikap menunda-nunda. Engkau sekarang berada di hari ini dan bukan berada di hari besok. Jika besok tiba, engkau berada di hari tersebut dan sekarang engkau masih berada di hari ini. Jika besok tidak menghampirimu, maka janganlah engkau sesali atas apa yang luput darimu di hari ini.”[2]

Itulah yang dilakukan oleh kita selaku penuntut ilmu. Besok sajalah baru hafal matan kitab tersebut. Besok sajalah baru mengulang hafalan qur’an. Besok sajalah baru menulis bahasan fiqih tersebut. Besok sajalah baru melaksanakan shalat sunnah itu, masih ada waktu. Yang dikatakan adalah besok dan besok, nanti dan nanti sajalah.

Jika memang ada kesibukan lain dan itu juga kebaikan, maka sungguh hari-harinya sibuk dengan kebaikan. Tidak masalah jika ia menset waktu dan membuat urutan manakah yang prioritas yang ia lakukan karena ia bisa menilai manakah yang lebih urgent. Namun bagaimanakah jika masih banyak waktu, benar-benar ada waktu senggang dan luang untuk menghadiri majelis ilmu, muroja’ah, menulis hal manfaat, melaksanakan ibadah lantas ia menundanya. Ini jelas adalah sikap menunda-nunda waktu yang kata Ibnul Qayyim termasuk harta dari orang-orang yang bangkrut. Yang ia raih adalah kerugian dan kerugian.

Lihatlah bagaimana kesibukan ulama silam akan waktu mereka. Sempat-sempatnya mereka masih sibukkan dengan dzikir dan mengingat Allah.

Dari Abdullah bin Abdil Malik, beliau berkata, “Kami suatu saat berjalan bersama ayah kami di atas tandunya. Lalu dia berkata pada kami, ‘Bertasbihlah sampai di pohon itu.’ Lalu kami pun bertasbih sampai di pohon yang dia tunjuk. Kemudian nampak lagi pohon lain, lalu dia berkata pada kami, ‘Bertakbirlah sampai di pohon itu.’  Lalu kami pun bertakbir. Inilah yang biasa diajarkan oleh ayah kami.”[3] Subhanallah … Lisan selalu terjaga dengan hal manfaat dari waktu ke waktu.

Ingatlah nasehat Imam Asy Syafi’i –di mana beliau mendapat nasehat ini dari seorang sufi-[4], “Aku pernah bersama dengan orang-orang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. (Di antaranya), dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”[5]

Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.”[6]

Semoga Allah memudahkan kita untuk memanfaatkan waktu kita dengan hal yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari sikap menunda-nunda.

 

Catatan: Sumber tinggaal klik diatas.